Tabungan iB Haji

Tabungan khusus dipergunakan untuk mendapatkan porsi Haji

Terpercaya

Terkoneksi dengan SISKOHAT (Sistem Komunikasi Haji Terpadu)

Mudah

Pendaftaran Mudah dengan Formulir Online

Bebas Biaya

Menabung jadi lebih nyaman tanpa beban biaya

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Kantor Cabang Syariah

Buka rekening di kantor cabang syariah OCBC terdekat

placeholder.png

Bonus Wadiah

Dengan akad wadiah memungkinkan adanya bonus bagi nasabah

    Dokumen Persyaratan

    Cara Mendaftar

    Informasi Lainnya

    Ringkasan Informasi Produk

  • KTP atau KIA (untuk anak dibawah umur 17 tahun)
  • Kartu Keluarga/Buku Nikah/Akta Lahir
  • Materai 10.000 1 lembar
  • form pendaftaran terlampir

Cara Mendaftar

  1. Menyiapkan scan asli persyaratan pendaftaran
  2. Download formulir pendaftaran yang terdiri dari:
  3. Membaca, melengkapi dan menandatangani seluruh formulir pendaftaran
  4. Mengirimkan scan asli persyaratan pendaftaran dan formulir pendaftaran ke email opssyariah@ocbc.id dengan subject: PENDAFTARANTABUNGANHAJIOCBC_[NAMA SESUAI KTP]_[KOTA/KABUPATEN DOMISILI]
  5. Pendaftar menunggu dihubungi oleh Pihak Bank untuk dilakukan verifikasi melalui telephone recording
  6. Pendaftar akan menerima konfirmasi melalui telephone recording/email mengenai hasil verifikasi dan permintaan untuk melakukan transfer dana ke rekening Tabungan Haji pendaftar yang telah dibuat oleh Bank, serta informasi pengambilan Bukti Setoran Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Syariah / Kantor Layanan Syariah sesuai domisili Pendaftar.
  7. Pendaftar wajib membawa dokumen asli Persyaratan Pendaftaran (poin A) dan Formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dan ditandatangani (poin B) ke Kantor Cabang Syariah / Kantor Layanan Syariah yang diinfokan oleh Bank melalui email untuk mengambil Bukti Setoran Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPIH)
  8. Pembukaan Rekening telah selesai dan pendaftar dapat melanjutkan proses pendaftaran Haji sesuai proses Kementerian Agama (KEMENAG)

Indahnya beribadah haji bersama keluarga

Wujudkan impian Anda beribadah haji bersama keluarga dengan program Tabungan Haji iB Khusus Karyawan. Tersedia diskon pendaftaran ibadah haji hingga Rp400 ribu untuk Anda dan anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Tabungan Haji iB OCBC Syariah merupakan rekeningtabungan yang diperuntukkan untuk persiapan ataurekening perantara untuk mendapatkan Porsi Haji.

Pada Rekening ini, Nasabah dapat melakukan penyetoran dana untuk menabung untuk persiapan pendaftaran haji ataupun perencanaan pelunasan haji, namun tidak dapat melakukan penarikan dana kecuali dilakukan penutupanTabungan Haji iB karena adanya pembatalan dari Nasabah.

Fitur Tabungan Haji iB
Setoran Awal Rp100 ribu dan Rp25,1 juta untuk mendapatkan porsi Haji
Biaya Administrasi Tidak Ada
Mutasi Buku Tabungan
Fasilitas OCBC Mobile/OCBC (untuk cek saldo), kartu ATM tidak diberikan

Tabungan Haji

Tabungan Haji Personal
Tabungan Haji Personal

Tabungan Haji Personal

Tabungan iB Haji Umum
Tabungan iB Haji Umum

Tabungan iB Haji Umum

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tabungan khusus dipergunakan untuk mendapatkan porsi Haji

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya