Jumlah kontribusi tetap hingga akhir masa pembayaran
Masa pembayaran kontribusi yang dapat dipilih (5/7/10 tahun)
Pembayaran manfaat hidup maksimal hingga 130% Manfaat Asuransi
200% Santunan Asuransi jika tutup usia pada saat menjalankan ibadah haji/umrah
Guaranteed issue/tanpa medical check up untuk Manfaat Asuransi sampai dengan 300 juta
Gratis fasilitas evakuasi dan repatriasi (layanan darurat medis) di seluruh dunia
Syariah Amanah Optima adalah produk Asuransi jiwa tradisional (endowment) yang memadukan antara perlindungan jiwa dan manfaat hidup berupa pembayaran dana tahapan yang akan bermanfaat sebagai bekal untuk menyambut masa depan yang dinamis. Menggunakan prinsip Syariah dengan asas tolong menolong yang menjadi dasar perlindungan jiwa antar peserta dengan masa perlindungan yang cukup panjang, yaitu hingga usia 80 tahun.
Asuransi jiwa tradisional dengan prinsip Syariah
sampai dengan usia 80 tahun
Rupiah
Regular/berkala dengan pilihan pembayaran bulanan/3 bulanan/6 bulanan/tahunan
0 tahun (30 hari)
Hingga usia 80 tahun
Waktu Terjadinya Risiko | Meninggal Bukan Karena Kecelakaan | Meninggal Karena Kecelakaan | Meninggal Pada Saat Umrah/Haji (Karena sebab apapun) | |
---|---|---|---|---|
Sebelum periode pembayaran kontribusi berakhir | 2 tahun pertama | Pengembalian 100% kontribusi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Kontribusi Tambahan) | 100% Manfaat kematian + Nilai Dana | 200% Manfaat kematian + Nilai Dana |
Setelah 2 tahun | 100% Manfaat Kematian + Nilai Dana | 200% Manfaat kematian + Nilai Dana | ||
Setelah periode Pembayaran Kontribusi berakhir | 100% Manfaat kematian + Nilai Dana | 200% Manfaat kematian + Nilai Dana | ||
Setelah periode Pembayaran Kontribusi berakhir dan manfaat hidup kedua sudah dikeluarkan | 100% Manfaat kematian | 200% Manfaat kematian |
Periode Pembayaran Kontribusi (Tahun) | 5 | 7 | 10 |
---|---|---|---|
Manfaat Hidup* | 20% Total Kontribusi | ||
Periode Pembayaran Manfaat Hidup (Akhir Tahun Polis ke-) | 5 | 7 | 10 |
Periode Pembayaran Kontribusi (Tahun) | 5 | 7 | 10 |
---|---|---|---|
Manfaat Hidup (% dari total kontribusi)* | 65% – 90% | 75% – 100% | 85% – 110% |
Periode Pembayaran Manfaat Hidup (Akhir Tahun Polis ke-) | 15 | 17 | 20 |
*) Jumlah presentase dalam manfaat hidup bersifat estimasi
**) 10 Tahun dari periode pembayaran yang dipilih
banca-syariah-sio
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ