Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP Tbk berikut semua perubahannya dan atau pembaharuannya (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank OCBC NISP Tbk sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”) dengan orang(-orang)/badan(-badan) yang merupakan para calon atau pemilik Rekening atau dengan kuasa Nasabah atau agen Nasabah (“Nasabah”) sehubungan dengan pembelian dan penempatan segala produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah baik sekarang maupun dikemudian hari.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dinyatakan lain dalam konteksnya, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“American Style” adalah pergerakan Underlying Reference yang akan diobservasi “at anytime” mulai dari Tanggal Transaksi sampai dengan Tanggal dan Waktu Penentuan.
“ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine)” adalah sarana transaksi elektronik milik Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Bank untuk memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
“Bank Kustodian” adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain (termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain) menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian harus merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi.
“Bank Order Rate” adalah kurs nilai tukar (exchange rate) yang dipasangkan / dimonitor oleh Bank dari penempatan FX Leave Order oleh Nasabah. Order Nasabah akan tereksekusi apabila kurs bank order rate tercapai/terjadi di pasar mata uang akan tetapi order yang tereksekusi akan diselesaikan dengan kurs Customer Order Rate.
“Bonus / Payout” adalah tambahan pengembalian penempatan Structured Product yang akan diperoleh Nasabah sesuai dengan ketentuan tertentu yang dikaitkan dengan pergerakan Underlying Reference selama Periode Observasi untuk American style, atau hanya berdasarkan pergerakan Underlying Reference pada Tanggal dan Waktu Penentuan saja untuk European style.
“Bursa Berjangka” adalah tempat/fasilitas memperjual-belikan kontrak atas sejumlah instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.
“Bunga Minimum” adalah besarnya tingkat suku bunga yang dijamin akan diberikan kepada Nasabah selama jangka waktu investasi.
“Call OCBC” adalah layanan perbankan milik Bank yang dapat diakses melalui telepon / telepon selular/handphone yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Nasabah maupun non Nasabah. 1500999 (dari dalam negeri) atau +62-21-26506300 (dari luar negeri).Tanya OCBC
“Close Out” adalah tindakan Bank untuk memperhitungkan penggantian kerugian / biaya karena berakhirnya transaksi, yang disebabkan karena kegagalan Nasabah untuk menambah Margin Tunai atau terjadinya setiap peristiwa Wanprestasi.
“Data Biometrik” adalah mengacu pada sidik jari, iris, gerakan tubuh, tinggi badan, dan ciri-ciri lain yang terlihat dari individu.
“Direct Settlement” untuk FX Leave Order adalah proses penyelesaian transaksi FX Leave Order yang tereksekusi yang dilakukan secara langsung oleh sistem, dimana sumber dana untuk penyelesaian transaksi FX tersebut berasal dari dan telah tersedia pada rekening relasi Nasabah.
“European Style” adalah pergerakan Underlying Reference yang akan diobservasi hanya pada Tanggal dan Waktu Penentuan saja.
“Extended FMCT Forward” adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi tersebut dapat diperpanjang pada tanggal jatuh tempo apabila Nasabah ingin tetap mempertahankan posisi short tersebut terbuka.
“Force Majeure” adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan manusia sehingga mempengaruhi secara langsung pelaksanaan transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan situasi nasional, kebijakan pemerintah, politik, militer, peperangaan, huru-hara, bencana alam, pemogokan massal, bencana nasional, epidemi, terorisme, pemberontakan, kebanjiran, kebakaran besar, gangguan listrik, dan telekomunikasi.
“Full Movement Transaction” adalah transaksi yang pada tanggal valuta diikuti dengan pergerakan dana secara penuh dari Nasabah dan Bank.
“FX Leave Order” adalah Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank dalam jenis Intraday Order dan Overnight Order yang dapat berupa Single Order, If-Done Order dan One Cancel/Other Order.
“FX Non Today” adalah transaksi FX dengan valuta Tomorrow (TOM) , SPOT dan Forward maksimum 3 (tiga) bulan.
“Forward” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi pada tanggal tertentu melebihi 2 (dua) Hari Kerja dari tanggal transaksi.
“TOD” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (T+0).
“TOM” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal transaksi (T+1).
“Forward Rate” adalah kurs tukar yang digunakan saat transaksi valuta asing Forward.
“Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan Jumat, dimana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya di wilayah Republik Indonesia. Terkait dengan transaksi valuta asing dan obligasi dalam denominasi asing, “Hari Kerja” adalah hari-hari (selain dari Sabtu dan Minggu) dimana Bank di wilayah Republik Indonesia dan bank(-bank) dimana mata uang yang ditransaksikan melakukan kegiatan usaha di jurisdiksi yang bersangkutan.
“Hari Bursa” adalah hari dimana kegiatan di Bursa Efek Indonesia berlangsung dan transaksi efek /obligasi dan Reksa Dana dilakukan.
“Hasil” adalah jumlah pengembalian dana Nasabah atas penempatan Structured Product yang terdiri dari Bunga Minimum beserta Bonus.
“Instruksi” adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan/tatap muka secara langsung, atau melalui media elektronik, seperti internet banking, OCBC mobile, surat elektronik (email) dan/atau media elektronik lainnya untuk pengoperasian Rekening.
“If Done Order” adalah FX Leave Order yang berupa sepasang Single Order beli dan jual atau jual dan beli untuk pasangan mata uang dan amount base currency yang sama, dimana order kedua hanya akan aktif apabila order pertama tereksekusi.
“Intraday Order” adalah FX Leave Order yang diterima dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB dan hanya berlaku pada jam kerja Bank yakni sejak ditempatkan oleh Nasabah sampai pukul 15:00 WIB pada Hari Kerja yang sama.
“Kewajiban(-kewajiban)” adalah semua jumlah uang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank yang timbul dari fasilitas atau Produk dan/atau Layanan yang disediakan oleh Bank, baik sebenarnya, kontingen, utama, agunan, sendiri atau bersama-sama.
“Konfirmasi Transaksi” adalah konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah atas setiap transaksi Structured Product dan/atau produk-produk investasi lainnya.
“Kontrak Berjangka” adalah kontrak yang diperdagangkan pada bursa berjangka untuk membeli ataupun menjual aset acuan dari instrumen keuangan pada suatu tanggal dimasa datang dengan harga tertentu.
“Layanan” adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
“Likuidasi (liqudation position)” adalah proses melikuidasi kontrak Transaksi Valuta Asing baik sebagian maupun seluruhnya oleh Bank terhadap posisi yang masih outstanding dari Nasabah.
“Mata Uang Asing” adalah mata uang lain selain Rupiah.
“Mata Uang Dasar (Base Currency)” adalah mata uang penempatan Structured Product.
“Mata Uang Alternatif (Alternate Currency)” adalah mata uang kontra dari pasangan mata uang yang ditransaksikan selain Mata Uang Dasar (Base Curency).
“Margin Tunai” adalah uang tunai yang wajib diserahkan oleh Nasabah kepada Bank sebagai persyaratan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran transaksi pembelian dan/atau penempatan Produk yang dilakukan oleh Nasabah pada Bank.
“Mark to Market” adalah nilai wajar berdasarkan harga pasar atas instrumen keuangan yang dimiliki ataupun yang sejenis dengan instrumen tersebut.
“Maintenance Margin” adalah jumlah minimum uang dan dalam mata uang yang dipersyaratkan/ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang harus dijaminkan oleh Nasabah agar kontrak transaksi jual beli valuta asing pada Bank tetap berlaku dan/atau wajib dijaga oleh Nasabah selama Nasabah melakukan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
“Netting” adalah proses set off antara keuntungan dan kerugian melalui sejumlah transaksi dengan jenis kontrak yang sama ataupun jenis kontrak yang berbeda.
”Overnight Order“ adalah FX Leave Order yang diterima dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan hanya berlaku di luar jam kerja Bank, yakni mulai pukul 16:00 WIB hari itu sampai dengan pukul 08:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya.
”One Cancel / Other Order“ adalah sepasang FX Leave Order yang berupa Instruksi order beli atau jual pada suatu limit order dan Stop-Loss Order.
“Periode Book Building/Masa Penawaran” adalah periode pengumpulan pemesanan transaksi Structured Product atau produk-produk investasi lainnya dari Nasabah oleh Bank.
“Perusahaan Efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki ijin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE) dan atau Manajer Investasi.
“Pencadangan Margin / Reserved Margin” adalah uang tunai, dalam mata uang dan besaran yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan kondisi pasar, yang disetorkan oleh Nasabah kepada Bank , dalam hal terjadi pegerakan harga kontrak berjangka dari waktu ke waktu berlawanan dengan posisi transaksi Nasabah, sehingga Margin Awal / Initial Margin turun dibawah ketentuan minimum yang telah ditentukan.
“Pokok Penempatan / Nominal Penempatan” adalah berarti jumlah pokok dalam Base Currency dari setiap penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya yang dilakukan oleh Nasabah melalui Bank.
“Periode Observasi” adalah suatu periode/waktu untuk menentukan diperoleh atau tidaknya bonus/nominal yang akan diterima oleh Nasabah, yakni yang dimulai dari Tanggal Transaksi sampai dengan Tanggal dan Waktu Penentuan.
“Produk” adalah produk-produk perbankan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank.
“Rekening” adalah rekening(-rekening) yang dimiliki Nasabah pada Bank, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang (-orang) lain dan termasuk rekening tabungan, rekening koran, deposito berjangka atau jenis rekening lainnya yang dibuka oleh Nasabah pada Bank dari waktu ke waktu.
”Rekapitulasi Hasil Penempatan Order” adalah dokumen yang dikirimkan oleh Bank yang berisi ringkasan hasil penempatan FX Leave Order oleh Nasabah yang dikirimkan pada Hari Kerja bersangkutan atau berikutnya ketika hasil order sudah diketahui.
“Set Off” adalah tindakan Bank untuk melunasi secara penuh/mengurangi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank (a) dengan menggunakan Margin Tunai yang telah diberikan Nasabah kepada Bank dan (b) memblokir dan mendebit (debit) rekening Nasabah dengan Bank, apabila Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
“Spread“ adalah selisih antara kurs Customer Order Rate dan Bank Order Rate yang menjadi margin atau keuntungan bank dari penempatan FX Leave Order oleh Nasabah apabila order tereksekusi.
“Structured Product” adalah suatu produk yang merupakan penggabungan antara dua instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif, dimana tingkat pengembaliannya tergantung pada kinerja beberapa instrumen keuangan yang mendasari, seperti equity, suku bunga, nilai tukar, atau kombinasi diantaranya.
“Stop-Loss Order” adalah order beli atau jual untuk membatasi tingkat kerugian akibat pergerakan pasar.
“SPOT” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal transaksi (T+2).
“SPOT Rate” adalah kurs tukar yang digunakan saat transaksi valuta asing SPOT.
“Swap” adalah transaksi pertukaran dua mata uang yang berbeda dan dua kurs untuk dua tanggal penyelesaian yang berbeda yang dilakukan secara simultan.
“Single Order” adalah FX Leave Order yang berupa Instruksi untuk penempatan order beli atau jual saja.
“Strike Price (Strike Rate)” adalah target harga (kurs) dimana pembeli option akan melakukan eksekusi kepada penjual.
“Tanggal Transaksi” adalah tanggal pada saat dilakukannya permohonan penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya oleh Nasabah.
“Tanggal Penempatan” adalah tanggal dimulainya penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya.
“Tanggal dan Waktu Penentuan” adalah tanggal dan waktu berakhirnya Periode Observasi yang sekaligus merupakan Tanggal dan Waktu Jatuh Tempo Transaksi Option.
“Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhir kesepakatan/kontrak dari suatu transaksi Structured Product atau produk-produk investasi lainnya Nasabah dengan Bank.
“Transaksi Option” adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli (call) atau menjual (put) valuta asing atau suku bunga kepada pemegang/pembeli (holder/buyer) dalam jumlah tertentu (yang didasari dengan suatu dokumen finansial yang mendasarinya (financial underlying)) dan akan direalisasi (exercise) di masa yang akan datang sesuai harga yang telah disepakati (strike rate) serta diikuti kewajiban bagi penjual (writer/seller) untuk memenuhi kontrak jika pemegang/pembeli (holder/buyer) merealisasikan option-nya.
“Underlying Reference” adalah aset atau benchmark yang digunakan untuk menentukan kinerja suatu Structured Product. Aset atau benchmark yang digunakan dalam suatu Structured Product antara lain kurs mata uang asing, suku bunga, dan aset lain.
“Underlying Reference Rate” adalah tingkat harga dari Underlying Reference yang berlaku pada saat tertentu.
Kecuali ditentukan lain dalam konteks:
Untuk keperluan pembukaan Rekening di Bank, Nasabah wajib (i) melengkapi formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening, baik secara elektronik maupun non elektronik; (ii) menunjukkan serta memberikan semua data, keterangan, informasi dan pernyataan yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh Bank; dan (iii) menjamin bahwa semua informasi, data, dokumen, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa dan/atau instruksi yang diberikan dan/atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah kepada Bank adalah benar, lengkap, merupakan data terkini, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta informasi dan dokumen tambahan serta melakukan verifikasi tambahan melalui sarana elektronik lain seperti telepon atau SMS atau email jika Bank mengganggap kesesuaian dan kelengkapan informasi atau dokumen termasuk informasi dan dokumen digital/elektronik yang diunggah oleh Nasabah tidak cukup bagi Bank dalam proses permohonan yang diajukan oleh Nasabah.
Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening dalam hal diketahui adanya ketidakbenaran, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah, dan Nasabah setuju bahwa seluruh data dan dokumen termasuk data beneficial owner yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank akan menjadi milik Bank sepenuhnya. Selanjutnya, Nasabah dengan ini sepenuhnya memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, menyimpan, memanfaatkan dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan oleh Bank atas informasi dan/atau dokumen dan/atau data pribadi termasuk Data Biometrik yang telah diterima oleh Bank atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening di Bank, sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa untuk keperluan pembukaan Rekening, baik melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank, Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu dapat mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah kepada suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk agen-agen, penyedia jasa dan pihak ketiga yang ditunjuk atau terkait, baik secara langsung atau tidak langsung.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak atau membatalkan permohonan pembukaan Rekening, Produk dan/atau Layanan yang diajukan oleh Nasabah/calon Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan atau pembatalan tersebut kepada Nasabah/calon Nasabah.
Instruksi sehubungan dengan Rekening wajib diberikan oleh atau atas nama Nasabah tepat sesuai dengan wewenang dan mandat yang berlaku saat ini untuk Rekening tersebut. Instruksi dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya yang disetujui oleh Bank dari waktu ke waktu.
Instruksi yang diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali atau diubah kecuali Bank menyetujuinya secara tertulis atau secara elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya.
Contoh tanda tangan dan wewenang penandatanganan Nasabah atau penandatangan yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan transaksi perbankan dengan Bank secara tertulis akan tetap berlaku sampai Bank menerima pembatalan tertulis dari Nasabah.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak tetapi tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas tanda tangan selain dari membandingkannya dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak cek/giro atau instruksi lainnya apabila tanda tangan Nasabah atau kuasa Nasabah yang berwenang menurut pendapat Bank berbeda dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
Nasabah setuju bahwa setiap persetujuan dengan menggunakan OTP yang dikirimkan kepada Nasabah melalui SMS kepada Bank merupakan bentuk Instruksi dan persetujuan yang sah dan mengikat yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dan dapat digunakan sepenuhnya sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data OTP yang diproses Bank, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya Instruksi dimaksud.
Bank akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan Instruksi Nasabah tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam pelaksanaanya, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nyata Bank.
Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah yang timbul akibat atau terkait dengan:
Apabila Nasabah ingin membatalkan atau menghentikan pembayaran cek/bilyet giro yang telah dikeluarkan oleh Nasabah, maka Nasabah wajib mengirimkan Bank Instruksi dan informasi tertulis secara lengkap mengenai cek/bilyet giro tersebut, termasuk:
Setelah menerima Instruksi tertulis ini, Nasabah wajib mengisi dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Instruksi penghentian pembayaran akan dilakukan oleh Bank berdasarkan usaha terbaik Bank dan Bank atas kebijakannya sendiri dan/atau berdasarkan peraturan Bank Indonesia dapat memilih untuk tidak melaksanakan Instruksi tertulis ini karena alasan apapun.
Apabila Instruksi penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Bank, Nasabah setuju untuk menanggung dan setiap saat mengganti rugi Bank untuk semua biaya, kerugian atau tanggung jawab yang timbul atau diderita oleh Bank sebagai akibat tidak dibayarnya Cek/Bilyet Giro tersebut.
Bank akan mengirimkan Laporan Rekening yang menginformasikan setiap transaksi dan/ atau rincian kegiatan/aktifitas Rekening Nasabah pada setiap bulannya atau pada interval tersebut ke alamat Nasabah yang terdaftar di Bank. Selain itu, Bank akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi, Konfirmasi Hasil Transaksi, Rekapitulasi Hasil Penempatan Order Nasabah (sebagaimana relevan) atas transaksi dan/atau penempatan Nasabah pada produk-produk tertentu pada Bank ke alamat surat elektronik, nomor faksimili atau alamat Nasabah yang terdaftar di Bank atau alamat lain yang diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah kepada Bank.
Nasabah atau kuasanya atau agennya wajib membaca dan melakukan verifikasi atas seluruh isi yang terdapat pada Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi yang diterima oleh Nasabah. Nasabah atau kuasanya atau agennya wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi tersebut, untuk melaporkan kepada Bank dalam hal terdapat ketidaksesuaian, ketidaktepatan, kesalahan dan/atau terdapat transaksi yang tidak sah. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat pemberitahuan apapun kepada Bank, maka Nasabah menyatakan bahwa setiap informasi, data serta rincian transaksi yang terdapat di dalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah sepenuhnya.
Nasabah setuju bahwa tanpa pemberitahuan kepada Nasabah sebelumnnya, Bank dapat menambah, mengubah dan/atau memperbaiki hal-hal yang tercantum didalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi untuk memperbaiki kesahalan-kesahanan yang tercantum didalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi (sebagaimana relevan) tersebut (apabila ada).
Nasabah mengetahui bahwa sehubungan dengan nilai pasar dari setiap investasi pada instrumen finansial yang terdapat didalam Laporan Rekening:
Nasabah setuju bahwa:
Ketentuan mengenai bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah, dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan internal Bank. Perubahan tersebut dapat dilihat melalui kantor Bank atau media elektonik milik Bank.
Pendapatan atas bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bank berhak mendebet Rekening sebesar biaya atau ongkos yang disebutkan dalam setiap daftar biaya Bank atau biaya dan ongkos lainnya, bunga, pajak dan penalti (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan bea meterai (apabila ada)) yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan:
Biaya dengan jumlah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank akan dikenakan apabila Nasabah gagal memiliki saldo minimal yang diperlukan untuk Rekening (-Rekening) atau apabila Rekening (-Rekening) tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Biaya dengan jumlah seperti yang disebutkan dalam daftar biaya Bank juga dapat dipotong apabila Nasabah menutup Rekening (-Rekening) dalam jangka waktu seperti ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Bank, dengan pemberitahuan kepada Nasabah, dapat mengubah kurs yang berlaku dan/atau jumlah biaya atau ongkos yang harus dibayar oleh Nasabah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank. Perubahan tersebut akan berlaku sejak tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan, yang tidak kurang dari 30 hari sejak tanggal pemberitahuan.
Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui untuk memberikan izin dan wewenang kepada Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah termasuk data pribadi dan/ataupun Data Biometrik Nasabah kepada:
Bank akan menggunakan prinsip kehati-hatian yang sepantasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan agar informasi mengenai Nasabah, termasuk tidak terbatas pada rekening, transaksi dan orang yang berwenang dari pihak Nasabah diperlakukan secara rahasia.
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada KTP dan/atau NPWP, informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.
Dalam hal terdapat perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap informasi atau data Nasabah yang terdapat dalam sistem Bank.
Atas kebijakan Bank, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), apabila pada Rekening tidak terdapat aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) hari kalender berturut-turut.
Selama Rekening berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya berikut ini tetap dapat dijalankan: (a) pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening dormant (b) pembayaran bunga; (c) pembayaran pajak atas bunga; (d) Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; (e) pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah; (f) pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB); dan (g) pendebetan terkait setiap kewajiban-kewajiban Nasabah yang masih terutang pada atau melalui Bank.
Atas Rekening dormant, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank, situs website Bank di www.ocbc.id atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Rekening dormant diaktifkan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Nasabah setuju bahwa dalam hal Rekening dormant Nasabah telah bersaldo nil (Rp0), maka dengan pemberitahuan, Bank berhak untuk melakukan penutupan Rekening.
Kecuali apabila dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan guna dijadikan jaminan untuk kepentingan pihak lain atau melakukan hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut sehubungan dengan Rekening baik sebagian maupun seluruhnya.
Nasabah berjanji untuk memastikan agar tidak terjadi cerukan pada Rekening, meskipun sementara, kecuali apabila Bank mengijinkan atau dengan persetujuan sebelumnya dari Bank dan persetujuan tersebut tunduk kepada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank.
Saldo debet pada Rekening wajib diselesaikan segera oleh Nasabah. Nasabah atas permintaan Bank wajib membayar semua bunga dan biaya pada saldo debet yang akan dihitung pada tingkat suku bunga yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan bunga tersebut dihitung secara harian dan dikenakan pada akhir setiap bulan atau pada waktu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Apabila Bank diwajibkan oleh Undang-Undang, ketentuan-ketentuan di Indonesia atau peraturan(-peraturan) dimana Bank menundukan diri berdasarkan suatu perjanjian/kesepakatan untuk memotong pajak, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pemotongan tersebut dari Rekening (-Rekening) yang bersangkutan.
Nasabah setuju bahwa apabila pajak tersebut harus dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening, maka Bank diberikan kewenangan untuk mengkonversikan pada mata uang yang dipersyaratkan dengan menggunakan kurs yang berlaku di Bank dan biaya konversi tersebut ditanggung oleh Nasabah.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak atau tidak melaksanakan Instruksi apabila (i) Instruksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang kejahatan keuangan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan internasional dan kepatuhan atas pencegahan pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi; atau (ii) Instruksi tersebut akan menyebabkan jumlah pembayaran tersebut melebihi saldo kredit di Rekening, atau Bank berdasarkan pertimbangannya menilai Instruksi yang diberikan oleh Nasabah tidak dapat dilakukan verifikasi.
Dalam hal diperlukan, terkait dengan ketentuan ayat ini, Bank berhak (i) meminta untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah; (ii) meminta Nasabah untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank; (iii) melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank; dan (iv) apabila diperlukan, terkait potensi pendanaan teroris, Bank melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama-nama teroris.
Nasabah setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
apabila terdapat keragu-raguan, ketidaksesuaian Instruksi, kesalahan kode OTP, perselisihan dari Nasabah dengan pihak lain yang menyebabkan benturan Instruksi, atau terdapat kecurigaan adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi Rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakbenaran data/informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak:
Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala tindakan yang diambil oleh Bank berdasarkan Pasal 16 ini.
Nasabah memberikan hak, kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank, setiap saat untuk memblokir/mencairkan dan/atau mendebit Rekening Nasabah atau Rekening bersama Nasabah diseluruh cabang-cabang yang ada pada Bank untuk melunasi/membayar seluruh kewajiban-kewajiban atau hutang Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar yang ada sekarang maupun yang akan datang. Nasabah dengan ini melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan dalam bentuk apapun juga dan dengan alasan apapun juga terhadap pemblokiran, pencairan dan pendebetan yang dilakukan oleh Bank.
Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 1427 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kompensasi/perhitungan hutang suatu piutang harus sudah wajib dibayar/jatuh tempo.
Bank akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai telah dilakukan pemblokiran atau pendebetan sebagaimana tersebut didalam Pasal 17.1 di atas.
Baik Bank maupun karyawan atau agennya tidak bertanggung jawab terhadap tindakan atau kegagalan bertindak kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang disengaja.
Tanpa membatasi hal tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau konsekuensi yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah karena:
Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau biaya yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah (baik karena pemalsuan tanda tangan, perubahan material instruksi penarikan dana atau alasan apapun) yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank. Apabila Bank telah mendebet Rekening Nasabah berdasarkan permintaan penarikan dana atau pembayaran dengan pemalsuan tanda tangan Nasabah atau orang yang dikuasakan, Bank tidak bertanggungjawab untuk membatalkan pendebetan atau membayar ganti rugi kepada Nasabah sehubungan dengan dana yang telah didebet.
Nasabah wajib mengetahui risiko kurs yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing, khususnya penurunan kurs tukar mata uang asing dibandingkan dengan mata uang pilihan Nasabah akan mengurangi (atau meniadakan) pendapatan atau penghasilan Nasabah dalam simpanan mata uang asing tersebut.
Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggungjawab, kecuali hal-hal tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Bank, atas: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) token dan PIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya kartu ATM OCBC ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di merchant; (vii) ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
Apabila Nasabah adalah Nasabah perorangan, Bank hanya mengakui ahli waris dalam hal Nasabah meninggal dunia. Setelah menerima pemberitahuan kematian Nasabah, untuk melindungi kepentingan Nasabah Bank berhak membekukan Rekening sampai ahli waris Nasabah memberikan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Terlepas dari yang disebutkan di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta bukti ahli waris dalam bentuk dokumen yang dapat diterima oleh Bank dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan Bank, sehingga Bank dapat mengetahui ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Rekening (-Rekening) dibuka atas nama dua orang atau lebih (“Rekening Bersama”), orang-orang tersebut secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Bersama, dan setiap kata “Nasabah” dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen lain terkait dengan Rekening Bersama wajib diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan ketentuan :
Dalam hal Rekening (-Rekening) dibuka atas nama perusahaan, Bank mengijinkan perubahan penandatangan yang dikuasakan tetapi Bank tidak berkewajiban untuk menerima perubahan tersebut kecuali Bank yakin bahwa perubahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumentasi yang diperlukan oleh Bank untuk melakukan perubahan tersebut. Dalam hal terjadi likuidasi perusahaan, dana yang dikreditkan ke Rekening hanya boleh ditarik dan dibayarkan kepada likuidator perusahaan atau kurator atau orang yang dikuasakan lainnya atau badan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Setiap deposito yang ditempatkan oleh Nasabah akan dibuat sedemikian rupa dan Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu terkait Deposito. Bukti deposito akan divalidasikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh pejabat Bank.
Deposito yang ditempatkan dengan dana yang berasal dari cek/giro bilyet, hanya dapat ditempatkan di dalam deposito setelah dana tersebut telah diterima oleh Bank.
Semua cek/bilyet giro yang dikreditkan akan diterima oleh Bank sebagai agen untuk inkaso, dan Bank dapat mengirimkan cek/biliyet giro tersebut untuk inkaso kepada pihak yang mengeluarkan, pihak yang kena tarik atau pihak pembayar lainnya untuk ditangani sesuai dengan peraturan mereka sendiri. Cek/bilyet giro dalam mata uang asing serta postal dan money orders yang diterima untuk inkaso akan dikreditkan hanya setelah pembayaran diterima oleh Bank.
Setiap pengiriman dana baik melalui pos, telegraph atau elektronik atau negotiable instrument yang diterima untuk dikreditkan tidak dapat ditarik kembali sampai dana telah diterima oleh Bank. Apabila pengiriman tersebut dibatalkan karena alasan apapun, Rekening Nasabah akan didebet segera dan Bank akan menarik kembali bunga yang telah dihitung atau dikredit sehubungan dengan hal tersebut.
Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak menerima inkaso cek/bilyet giro dan instrument lainnya yang ditarik pada pihak ketiga. Apabila diterima oleh Bank, maka penerimaan ini tanpa kewajiban kepada Bank dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas kebenaran dan validitas semua endorsemen. Cek/bilyet giro atau instrument lainnya dengan beberapa endorsemen tidak diterima oleh Bank kecuali telah diatur sebelumnya dengan Bank.
Semua cek, promes, wesel dan instruksi pembayaran lainnya (selanjutnya disebut sebagai “item”) yang diterima oleh Bank untuk dikreditkan ke rekening tunduk kepada syarat dan ketentuan di bawah ini:
Penarikan dana tunai untuk jumlah berapapun yang ditempatkan dalam Rekening mata uang asing tergantung dari tersedianya dana tunai mata uang asing pada Bank. Pembayaran jumlah yang ditarik, kecuali disetujui oleh Bank, akan dilakukan dalam bentuk pengiriman telegrafis oleh Bank.
Penarikan dana oleh Nasabah akan dilakukan sedemikian rupa dan Nasabah akan mematuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Penarikan dana dapat dilakukan setelah Bank menerima instruksi penarikan yang dapat diterima oleh Bank termasuk pengadaan kartu identitas atau paspor oleh Nasabah atau penandatanganan yang dikuasakan. Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank penarikan dana hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan dan wewenang yang diterima oleh Bank. Pengaturan yang dilakukan dengan Bank untuk instruksi penarikan dana selain secara tertulis hanya dilakukan atas risiko Nasabah dan Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau kewajiban yang timbul atau diderita oleh Nasabah sehubungan dengan pengaturan tersebut.
Cek/bilyet giro disediakan hanya untuk digunakan dengan rekening giro (atau rekening-rekening lain yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu). Cek/bilyet giro tidak dapat digunakan untuk menarik dana dari jenis rekening lainnya. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana yang cukup atas setiap cek/bilyet giro yang diterbitkan pada Rekening.
Cek/bilyet giro akan diserahkan kepada Nasabah atas risiko dan biaya Nasabah sendiri atau cara lain yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank berdasarkan kebijakan Bank.
Cek/bilyet giro yang ditarik atas Bank harus di atas formulir cek/bilyet giro Bank yang dikeluarkan oleh Bank untuk rekening tersebut. Cek/bilyet giro wajib ditarik dalam mata uang tertentu untuk rekening tersebut. Cek/bilyet giro wajib diisi lengkap sehingga mencegah tambahan atau perubahan setelah dikeluarkan. Semua perubahan dan/atau tambahan wajib dikonfirmasinya dengan tanda tangan penuh oleh penandatangan dan tanda tangan tersebut merupakan bukti yang mutlak atas perubahan dan/atau tambahan tersebut.
Cek/bilyet giro wajib ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank. Cek/bilyet giro dapat ditolak oleh Bank apabila tidak sesuai, dan Bank dapat menolak membayar dana untuk cek dengan kata “pembawa” yang telah dibatalkan, tanpa kewajiban di pihak Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas identitas penandatangan di halaman belakang cek yang ditarik oleh pembawa dan berhak untuk menolak membayar Cek yang demikian. Nasabah bertanggungjawab penuh atas kebenaran dan validitas atas semua endorsemen yang tertera pada cek yang ditarik atas rekening.
Cek/bilyet giro yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Cek/Bilyet Giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menghancurkan cek/bilyet giro tersebut.
Nasabah bertanggungjawab penuh untuk menyimpan Cek/bilyet giro dan apabila cek/bilyet giro tidak ditemukan, hilang atau dicuri, Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis atau apabila pemberitahuan dilakukan secara lisan, harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis, disertai dengan laporan kehilangan dari polisi. Laporan polisi yang diterima setelah jam 13.00 hanya dapat berlaku pada Hari Kerja berikutnya.
Pada penutupan rekening, baik oleh Nasabah atau oleh Bank, semua formulir cek/bilyet giro yang telah diberikan kepada Nasabah dan tidak terpakai adalah sepenuhnya milik Bank dan Nasabah wajib mengembalikannya kepada Bank.
Cek/bilyet giro kosong,
Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat maupun negara lainnya, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).
Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.
Apabila terdapat mata uang yang merupakan kewajiban pembayaran Bank yang tidak tersedia karena adalah pembatasan konversi, pengiriman, pengambilalihan, tindakan, perintah, ketentuan, dan peraturan pemerintah, pengiriman sukarela, pengambilan cara paksa, pelaksanaan kekuasaan tentara atau perampasan kekuasaan, tindakan perang atau perselisihan sipil, persatuan keuangan atau pertukaran atau penyebab serupa yang berada di luar kekuasaan Bank, Bank dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan melakukan pembayaran dalam mata uang lain (pada kurs yang berlaku di Bank) yang dianggap baik oleh Bank.
Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila:
Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
Apabila Nasabah ingin menutup Rekening (-Rekening), Nasabah wajib memberikan instruksi tertulis kepada Bank dan memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank.
Pada penutupan Rekening:
Tanpa mengurangi ketentuan umum di atas, pada saat terjadi salah satu kejadian di bawah ini, Nasabah setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan, untuk menutup Rekening (-Rekening):
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, apabila:
Oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bank sebagaimana tersebut di atas.
Nasabah wajib (a) menjaga keamanan password, tautan link maupun OTP dari pihak manapun dan untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, teman, karyawan Bank dan/atau merchant; (b) tidak menuliskan password, tautan link maupun OTP di tempat-tempat yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain; (c) setiap tautan link maupun OTP wajib digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat orang lain.
OTP yang dikirimkan Bank hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali selama sesi atas transaksi/Instruksi dimaksud berlangsung. Setelah OTP digunakan atau sesi dimaksud berakhir, OTP yang telah dikirimkan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali. Jika Nasabah hendak mengulang transaksi/Instruksi dimaksud, Nasabah wajib memasukkan OTP yang baru.
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan/dokumen, tape/cartridge data elektronik, rekaman komunikasi, rekaman bukti transaksi, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak diikuti dengan dokumen asli dan/atau dibubuhi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.1 di atas, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.
Khusus untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui email, faksimili, telepon dan/atau sarana elektronik lainnya yang dapat diterima oleh Bank (“Sarana Elektronik”) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah sepenuhnya setuju bahwa setiap permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui Sarana Elektronik tersebut (i) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai bukti yang sah dan sempurna serta mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak diikuti pengiriman dokumen aslinya dan/atau tidak dibubuhi tandatangan basah/tandatangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank, kecuali untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk dokumen asli dan/atau dengan tanda tangan basah. Nasabah setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPer, dan (ii) pembuktian atas setiap transaksi Rekening dapat dilihat melalui mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan transaksi yang ada pada Bank, dokumen-dokumen tertulis maupun elektronik berupa email, faksimili dan/atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dikeluarkan dan/atau dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan/atau telepon dan atau media elektronik lainnya.
Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat merekam setiap dan semua komunikasi elektronik antara lain melalui telepon, email, atau instrumen lainnya antara Bank dan Nasabah terkait dengan Produk dan/atau Layanan Bank. Nasabah setuju dan memberikan wewenang atas perekaman dan pemantauan komunikasi elektronik tersebut. Nasabah menyadari dan setuju bahwa atas setiap Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank berhak namun tidak wajib untuk melakukan verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum melakukan Instruksi dari Nasabah.
Nasabah dengan ini mengesahkan, menjamin serta menerima tanggung jawab secara penuh untuk setiap Instruksi yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank atau diterima oleh Bank, baik Instruksi tersebut diberikan oleh Nasabah maupun orang yang dianggap diberi kewenangan oleh Nasabah.
Nasabah memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas, dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari setiap dan segala kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari dan/atau sebagai akibat dari instruksi dan komunikasi yang Nasabah sampaikan kepada Bank sepanjang Bank telah melakukan pemrosesan transaksi sesuai dengan cara-cara yang disepakati tersebut di atas.
Apabila Layanan atau Produk disediakan kepada Nasabah oleh Bank berdasarkan syarat dan ketentuan terpisah, maka syarat dan ketentuan tersebut menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Cabang Bank dalam yurisdiksi lain, anak perusahaan atau afiliasinya (apabila ada) tidak bertanggungjawab kepada Nasabah sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Bank dan/atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
Setiap laporan, advis, konfirmasi, pemberitahuan, pengumuman, permintaan dan semua korespondensi oleh Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini (”Korespondensi”) akan dikirimkan kepada Nasabah:
Bank tidak bertanggungjawab atas kesalahpahaman, keterlambatan, atau pengiriman instruksi atau komunikasi yang bermasalah sebagai akibat penggunaan layanan pos, faksimili, surat elektronik (email), telepon, atau teleks atau cara atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank serta antara Bank dan Nasabah, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan nyata Bank.
Setiap saat berdasarkan kebijakannya dan dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya, dengan cara sebagaimana dimaksud dibawah ini, Bank dapat (i) mengubah satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini atau (ii) menghentikan ketentuan suatu jenis Rekening yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini secara permanen dengan cara:
Apabila Nasabah melanjutkan menggunakan Rekening (-Rekening) setelah pemberitahuan tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui dan menerima perubahan-perubahan tersebut.
Untuk tujuan penghentian Rekening sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dari Undang-undang Hukum Perdata.
Nasabah setuju bahwa Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab sebagai akibat dari kejadian-kejadian Force Majeure.
Nasabah/calon Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah/calon Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subject FATCA"), Common Reporting Standard ("Subject CRS") dan Peraturan mengenai Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, maka Nasabah/calon Nasabah akan melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir yang dipersyaratkan oleh Bank terkait dengan kewajiban perpajakan Nasabah selain di Indonesia dan menjamin kebenaran atas setiap informasi yang diberikan di dalam dokumen dan/atau formulir tersebut. Apabila status Nasabah berubah menjadi Subjek FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank.
Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa informasi Nasabah/calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ototitas pajak Indonesia.
Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Bank berhak menolak hubungan usaha dan/atau menolak transaksi baru terkait rekening keuangan apabila Nasabah/calon Nasabah tidak bersedia memenuhi prosedur identifikasi yang berlaku pada Bank terkait dengan CRS.
Dalam hal suatu ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan lain sebagainya), maka (i) keberlakuan, keabsahan dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan, dengan cara apapun, terpengaruh, berkurang atau terganggu, tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak; dan (ii) Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menyesuaikan ketentuan(-ketentuan) yang tidak berlaku/tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.
Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diartikan dalam semua hal sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia tetapi dalam memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini Bank bebas memulai atau mengambil tindakan atau tuntutan atau apapun terhadap Nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia tanpa membatasi hak Bank untuk melakukan tuntuan di pengadilan dan yuridiksi lainnya.
Semua kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini:
Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang telah diperoleh Bank mengenai Nasabah, kegiatan usaha Nasabah, rekening-rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang fasilitas-fasilitas dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya dari Bank dan pihak lain yang terkait dengan Bank, (ii) agen Bank/korespondennya, (iii) para penjamin, (iv) para pengacara, (v) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank.
Pemberian kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah setuju bahwa kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dibatalkan atau diakhiri selama terjadi hubungan bisnis antara Nasabah dan Bank atau karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam rangka menyediakan layanannya, Bank (atau agennya) apabila perlu (tetapi tidak diwajibkan) merekam setiap instruksi lisan yang diterima dari Nasabah atau kuasanya atau agennya dan/atau komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank (atau agennya) sehubungan dengan layanan tersebut.
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan setiap data, informasi dan keterangan yang terkait dengan Nasabah yang diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bank termasuk data dan informasi transaksi, status kolektibilitas (apabila ada) dan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pengiriman pemberitahuan, informasi, penawaran atau pemasaran produk dan/atau layanan Bank atau produk dan/atau layanan pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Bank atau hal-hal lainnya yang memiliki maksud dan tujuan sejenis ke sarana komunikasi pribadi Nasabah dan menggunakan data yang ada di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan/atau sistem layanan lainnya yang memiliki maksud dan tujuan serupa sebagaimana ditetapkan peraturan yang berlaku untuk tujuan dan/atau dalam rangka penawaran produk/layanan lainnya (cross selling).
Untuk penggunaan data, informasi dan keterangan milik pihak ketiga yang disampaikan Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, informasi dan keterangan tersebut, dan oleh karena itu Bank dibebaskan dari setiap tuntutan, klaim, gugatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari Nasabah maupun pihak ketiga yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, informasi dan keterangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.
Tata Tertib Penyewaan dan Penggunaan SDB.
Nasabah setuju dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
Untuk menjalankan Instruksi pembelian atau penempatan Nasabah atas Produk tertentu di Bank, Nasabah wajib memiliki Rekening pada Bank dalam mata uang yang sama dengan Base Currency atas pembelian atau penempatan Produk yang bersangkutan serta Rekening Surat Berharga pada Bank Kustodian untuk keperluan penempatan Produk yang bersangkutan, dimana semua hasil yang didapat dan/atau yang harus dibayarkan Nasabah akan di debet/kredit dari Rekening tersebut.
Kuasa Untuk Pemberian Dokumen, Data dan Informasi
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, Rekening, RDN dan keuangan Nasabah (sebagaimana relevan) kepada KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah mengikatkan diri bahwa transaksi valuta asing, derivative, Kontrak Berjangka dan Structured Product yang dilakukan oleh Nasabah pada Bank dimaksudkan untuk mengelola pinjaman-pinjaman atau investasi-investasinya, melakukan lindung nilai terhadap aset-aset atau kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan kegiatan usahanya atau untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak untuk tujuan spekualasi.
Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menerima sepenuhnya serta telah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup akan karakteristik, jenis, kebijakan investasi, komposisi portfolio, biaya-biaya terkait, dan risiko termasuk pada risiko pasar (risiko yang dapat menyebabkan kerugian yang disebabkan karena faktor pasar) yang disebabkan antara lain risiko mata uang (risiko kerugian yang disebabkan karena faktor perubahan nilai mata uang), risiko likuiditas (risiko gagal melaksanakan pembayaran kewajiban yang disebabkan karena faktor kemampuan likuiditas), risiko suku bunga (risiko kerugian yang disebabkan karena faktor perubahan suku bunga) maupun risiko lainnya yang timbul dari transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury.
Nasabah dengan ini menyatakan telah membuat pertimbangan dan dengan keputusannya sendiri secara independen untuk melakukan transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury dengan Bank dan Nasabah telah menyetujui untuk menerima segala risiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury tersebut.
Setiap uraian dan penjelasan tertulis yang disediakan oleh dan/atau diterima dari Bank sifatnya hanyalah indikatif. Risiko-risiko yang disampaikan pada dokumen-dokumen atas produk-produk pasar modal dan treasury didalam Buku Panduan Produk dan Layanan Bank atau Product Guide Book atau nama lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank atau dokumen lainnya yang memiliki tujuan yang sama bukan merupakan risiko satu-satunya, dan setiap hasil yang diproyeksikan pada dokumen-dokumen tersebut, semata-mata adalah untuk keperluan ilustrasi saja dan tidak dapat dianggap sebagai pandangan dari Bank mengenai pergerakan pasar atas produk-produk tersebut di kemudian hari. Nasabah wajib berkonsultasi dengan konsultan pajak, penasihat keuangan dan penasihat profesional lainnya yang relevan sebelum memutuskan untuk melakukan penempatan dan pembelian setaip produk-produk pasar modal dan treasury tersebut.
Sehubungan dengan transaksi Produk dan Layanan Bank, Nasabah menjamin:
Setiap pernyataan dan jaminan yang diatur didalam Pasal ini wajib terus berlaku dan memiliki kekuatan penuh selama Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan selama Nasabah melakukan pembelian Produk dan/atau menggunakan Layanan Bank.
Pemberian Kuasa Kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk dan atas nama Nasabah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, risiko, ganti kerugian dan/atau tindakan hukum lainnya yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada RDN, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut.
Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dilakukan tanpa paksaan dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah oleh Nasabah atau tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak subtitusi.
Pembuktian
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan terhadap pengaturan/pengadministrasian RDN, baik dalam mengkredit atau mendebet RDN atau dalam menjalankan Instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan, menyetujui dan mengakui:
Untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka pada Bank Nasabah wajib (i) menempatkan Margin Awal dan Reserved Margin pada rekening yang ditentukan oleh Nasabah di Bank, dan (ii) membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi Kontrak Berjangka, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka Nasabah di Bank.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, pada Hari Kerja dari pukul 08:00 – 15:30 WIB, Nasabah dapat memberikan instruksi kepada Bank untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka.
Kewajiban Memelihara Margin Awal Dan Tambahan Margin (Call Margin)
Keputusan Bank tersebut mengikat Nasabah dengan penetapan nilai transaksi Kontrak Berjangka Nasabah akan ditetapkan berdasarkan kondisi pasar dan Nasabah setuju untuk menerima penetapan yang telah ditetapkan oleh Bank.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank dibebaskan dari segala macam tuntutan ataupun gugatan, ganti rugi dalam bentuk apapun dengan alasan apapun.
Nasabah setuju bahwa penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka Nasabah pada Bank wajib dilakukan (a) pada Tanggal Jatuh Tempo, dan (b) diselesaikan secara Penyelesaian Transaksi Netting.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dalam hal Nasabah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo pukul 15:30 WIB tidak menutup posisi transaksi Kontrak Berjangka Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menutup posisi transaksi Kontrak Berjangka Nasabah tersebut dengan menggunakan harga yang berlaku pada pukul 16:00 WIB di hari penutupan yang bersangkutan.
Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 55.6, dalam hal terjadi satu atau lebih peristiwa tersebut dibawah ini:
alam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 55.5 di atas, maka Bank berhak untuk melakukan pembatalan atau melakukan Close Out dan Set Off sebagai berikut:
Nasabah dapat membatalkan order transaksi Kontrak Berjangka yang tercantum didalam Aplikasi Permohonan Order Kontrak Berjangka – Good Til Cancel yang belum tereksekusi dengan mengirimkan instruksi kepada Bank selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB pada Hari Kerja yang bersangkutan. Namun, Nasabah tidak diperkenankan untuk membatalkan transaksi Kontrak Berjangka Nasabah termasuk membatalkan transaksi Kontrak Berjangka yang sudah tereksekusi oleh Bank (done) serta instruksi Nasabah yang sudah disepakati dengan Bank sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka. Jika terjadi pembatalan, maka Nasabah wajib membayar biaya atas pembatalan tersebut sebesar yang telah ditanggung oleh Bank dan jumlah akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
Beyond Banking
Beyond Banking adalah layanan-layanan tambahan non keuangan yang akan diberikan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank, yang akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
Transaksi Melalui Banking on the Move
Banking on the Move adalah proses transaksi yang dilakukan melalui faksimili, telepon atau surat elektronik (email), termasuk proses pengiriman dokumen dari Bank ke Nasabah / dari Nasabah ke Bank melalui petugas Bank, dengan ketentuan:
Autopayment dan Automatic Fund Transfer
Layanan Penitipan Dengan Pengelolaan (“Trust”)
Nasabah setuju bahwa layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56.1, 56.2 dan 56.3 di atas dapat berakhir apabila (a) Nasabah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Layanan Perbankan ini atau (b) berdasarkan permintaan Nasabah. Dalam hal layanan tersebut berakhir karena sebab-sebab tersebut di atas, maka Bank berhak menarik seluruh fasilitas yang telah diberikan dan mengenakan biaya-biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Nasabah merupakan Nasabah(-nasabah) yang telah disetujui oleh Bank untuk menerima layanan-layanan Private Banking sebagaimana dimaksud didalam Syarat dan Ketentuan Layanan Perbankan ini.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum terkait dengan (i) fasilitas Layanan Elektronik Banking; (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terkait dengan setiap Produk dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan didalam Syarat dan Ketentuan ini, atau di dalam Buku Panduan Produk dan/atau Layanan Bank atau Product Guide Book atau nama lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank; dan (iii) formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Nasabah setuju bahwa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk melakukan outsourcing atau sub-kontrak dari setiap bagian pelaksanaan / pengoperasian (operation) perbankan Bank yang berhubungan dengan Produk dan Layanan yang diberikan kepada Nasabah kepada pihak ketiga berdasarkan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Bank, tanpa pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya dari Nasabah. Pelaksanaan / pengoperasian (operation) oleh pihak ketiga tersebut termasuk clearing cek, pemeliharaan dan penyimpanan/pengarsipan dokumen dan rekaman, pembuatan kartu dan sebagainya. Bank bertanggungjawab atas setiap tindakan dan kelalaian dari pihak ketiga yang dipilih dan ditunjuk oleh Bank berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bank dan pihak ketiga tersebut. Nasabah selanjutnya setuju bahwa Bank dapat menggunakan layanan atau jasa agen apapun untuk , dan mendelegasikan kepada agen tersebut pelaksanaan tugas dan hak-hak kami sehubugan dengan Produk dan Layanan termasuk produk-produk investasi lainnya yang ditawarkan kepada dan digunakan oleh Nasabah dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Bank dan dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.
Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Nasabah setuju bahwa jika ada di antara pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak (dapat) berlaku karena alasan apapun maka hal tersebut tidak membatalkan pasal-pasal lainnya dan Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.
Nasabah setuju bahwa dalam hal Bank telah menyampaikan pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan oleh Bank dan mengikat Nasabah.
Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, teks Bahasa Indonesia akan berlaku.
Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk dan/atau Layanan yang ditawarkan/dipasarkan kepada Nasabah dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Produk dan/atau Layanan tersebut termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Produk dan/atau Layanan yang ditawarkan/dipasarkan Bank tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.