Program Greenland at Tidar

4 Agt 2024 - 31 Des 2024

Buka Nyala, dapatkan Cuan hingga Rp1,6 Juta!


Promo Code

OCBCXGL

Pakai kode promo ini di OCBC mobile (Android dan iOS)

Buka Nyala, cuan hingga Rp100 Ribu

Pembukaan rekening dan daftar layanan Nyala OCBC minimal penempatan dana Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dapatkan cashback Rp100.000 (seratus ribu Rupiah).

Syarat & Ketentuan:

  1. Nasabah wajib membuka rekening baru.
  2. Daftar layanan Nyala dengan kode promo OCBCXGL dan lakukan penempatan dana dengan deposito minimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dengan minimal tenor 3 bulan.
  3. Penempatan dana sebagaimana diatas maksimum 1 bulan setelah pembukaan rekening.
  4. Cashback akan diberikan ke rekening Tanda 360 Plus IDR /Tabungan Mudharabah iB IDR milik Nasabah yang masih aktif, selambatnya bulan ke 2 setelah pembukaan rekening
  5. Dana wajib fresh fund (harus berasal dari rekening diluar OCBC). Jika pada saat pengecekan dana berasal dari karyawan OCBC termaksud dana dari rekening luar OCBC maka nasabah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan cashback.
  6. PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian hadiah apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
  8. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
  10. PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Buka Nyala, cuan hingga Rp150 Ribu

Pembukaan rekening dan daftar layanan Nyala OCBC minimal penempatan dana Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) dapatkan cashback Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Syarat & Ketentuan:

  1. Nasabah wajib membuka rekeningbaru.
  2. Daftar layanan Nyala dengan kode promo OCBCXGL dan lakukan penempatan dana dengan minimal total saldo gabungan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) dengan min tenor 1 bulan.
  3. Pempatan dana sebagaimana diatas maksimum 1 bulan setelah pembukaan rekening.
  4. Cashback akan diberikan ke rekening Tanda 360 Plus IDR /Tabungan Mudharabah iB IDR milik Nasabah yang masih aktif, selambatnya bulan ke 2 setelah pembukaan rekening
  5. Dana wajib fresh fund (harus berasal rekening diluar OCBC).
  6. PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian hadiah apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
  8. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
  10. PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Buka Tabungan Nyala, cuan hingga Rp1,5 Juta
Skema* Nominal Penempatan Dana (hold) Periode Hold Nominal Cashback Gross (sebelum dipotong pajak) Nominal Cashback Net (setelah dipotong pajak) Pinalti (jika break sebelum jatuh tempo)
Cashback-OL Rp 1,500,000 IPL Green Land Rp 50,000,000 12 bulan Rp 1,875,000 Rp 1,500,000 Rp 2,500,000

*Skema dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat dan Ketentuan:

  1. Penempatan Program melalui aplikasi OCBC mobile
  2. Berlaku untuk Nasabah Individu baik Nasabah Baru (NTB)/Eksisting khusus Penghuni Greendland at Tidar
  3. Nasabah telah memiliki rekening Tanda 360 Plus / Tanda 360 Plus Digital
  4. Untuk Nasabah yang belum memiliki rekening Tanda 360 Plus / Tanda 360 Plus Digital, maka penempatan pada Program Tanda Hadiah dapat dilakukan minimal H+1 dari tanggal pembukaan rekening tabungan Tanda 360 Plus/ Tanda 360 Plus Digital
  5. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah paling lambat 5 hari kerja sejak dimulai Periode Hold
  6. Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kewenangan kepada PT Bank OCBC NISP, Tbk (“OCBC”) untuk mendebet, memblokir dan membuka blokir sejumlah dana pada rekening Tanda 360 Plus/Tanda 360 Plus Digital atas nama Nasabah OCBC sesuai dengan skema Program sampai dengan Periode Hold berakhir.
  7. Nasabah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa cashback yang didapatkan adalah bersyarat, sehingga cashback tersebut baru akan menjadi milik Nasabah sepenuhnya apabila Nasabah telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan umum Program ini.
  8. Apabila Nasabah memberikan instruksi kepada OCBC untuk mengakhiri keikutsertaan dalam Program atau rekening Tanda 360 Plus Nasabah tutup ataupun ditutup karena sebab apapun juga sebelum Periode Hold berakhir, maka Nasabah akan dikenakan biaya(-biaya) sebagai berikut:
    1. Biaya Penalti sesuai tabel.
    2. Khusus untuk penutupan rekening Tanda 360 Plus, Nasabah juga wajib untuk membayar biaya penutupan rekening Tanda 360 Plus sebesar Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada OCBC yang diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor OCBC atau media lainnya yang ditentukan oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Apabila terjadi peristiwa sesuai butir 9 di atas atau apabila sewaktu-waktu OCBC diperintahkan atau diwajibkan oleh hukum untuk memblokir atau mencairkan atau menutup rekening Tanda 360 Plus Nasabah sehingga mengakibatkan OCBC tidak dapat melakukan pendebetan dana untuk menyelesaikan penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 9 di atas, maka Nasabah dengan ini setuju dan tetap berjanji untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai butir 9 di atas kepada OCBC. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diterimanya pemberitahuan dari OCBC, Nasabah wajib dan berjanji untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut kepada OCBC.
  10. Apabila Nasabah tidak dapat menyetorkan atau membayar penalti dan biaya penutupan rekening dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam butir 10 di atas, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada OCBC untuk melakukan penagihan atas kewajiban Nasabah termasuk melakukan pendebetan rekening(-rekening) Nasabah yang ada di OCBC serta menjumpakan (set-off) hasil dari pendebetan tersebut dengan penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 9 di atas, serta untuk melakukan upaya hukum terhadap Nasabah atau ahli warisnya.
  11. Guna menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah di kemudian hari, Nasabah setuju bahwa butir 11 di atas merupakan instruksi pendebetan yang sah dari Nasabah kepada OCBC atas rekening(-rekening) Nasabah yang ada di OCBC, sehingga tidak diperlukan suatu surat kuasa khusus kepada OCBC.
  12. Dana yang diendapkan tidak dapat dijadikan jaminan kredit dalam bentuk apapun.
  13. Dalam hal Nasabah meninggal dunia dalam Periode Hold, maka demi hukum (i) Program ini akan berakhir secara otomatis, (ii) seluruh kewajiban(-kewajiban) Nasabah akan beralih kepada (para) ahli waris Nasabah dan (iii) seluruh syarat dan ketentuan pada OCBC terkait dengan Program ini, termasuk segala ketentuan/prosedur serta peraturan perundang-undangan akan berlaku dan mengikat kepada (para) ahli waris Nasabah.
  14. Pemberian kuasa dalam syarat dan ketentuan umum Program ini tidak dapat dicabut atau ditarik oleh Nasabah maupun ahli warisnya, serta tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaiman diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  15. Nasabah setuju bahwa OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan umum Program ini dengan pemberitahuan tertulis di kantor OCBC atau media lainnya yang ditentukan oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari (i) Formulir/Aplikasi Pembukaan Rekening (ii) Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP, Tbk (iii) Syarat dan Ketentuan Umum Layanan E-Banking, dan (iv) syarat dan ketentuan atas produk Tanda 360 Plus/Tanda 360 Plus Digital, termasuk segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.


Bayar IPL Greendland pakai Virtual Account OCBC, Cuan Rp25 Ribu setiap bulan!

Syarat & Ketentuan:

  1. Berlaku untuk semua nasabah PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
  2. Membayar tagihan IPL dan/atau Air di Greenland at Tidar melalui aplikasi OCBC mobile– Menu VA, dengan minimal transaksi Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk mendapatkan cashback maksimal Rp 25ribu per nasabah per bulan
  3. Proses pemberian cashback akan dilakukan realtime atau paling lambat di minggu ke 3 bulan berikutnya.
  4. OCBC atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian hadiah apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id terkait Program.
  6. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
  8. PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Related Product

OCBC mobile

OCBC mobile

  • Mengatur finansial
  • Kemudahan dalam Berinvestasi
  • Transaksi dengan menggunakan 12 Mata Uang