Dapatkan Cashback hingga Rp500 ribu untuk setiap Transaksi Pembayaran Pajak melalui OCBC Business
Syarat dan Ketentuan
- Program ini hanya berlaku untuk nasabah Non Individu/ Perusahaan baik baru dan existing yang belum pernah melakukan pembayaran pajak melalui OCBC Business.
- Nasabah melakukan top up balance minimal IDR250.000.000
- Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga senilai Rp500 ribu per bulan dari akumulasi pembayaran pajak melalui OCBC Business dalam 1 bulan.
- Besaran cashback sebesar 0,025% dari akumulasi nominal billing transaksi pembayaran pajak melalui OCBC Business dalam 1 bulan.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Giro Perusahaan IDR paling lambat di minggu ke-4 bulan berikutnya.
- Pendaftaran program ini dapat diajukan melalui Relationship Manager yang in charge melayani Perusahaan.
- Cashback akan diberikan berdasarkan data transaksi yang dimiliki BANK dan keputusan BANK bersifat final dan mengikat.
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait program ini, pelanggan dapat menghubungi Relationship Manager yang in charge melayani Perusahaan