Allianz Wealthlink Prestige Life II

Perlindungan untuk Pengembangan Kekayaan Masa Depan Anda dan Keluarga

Perlindungan Efisien

1 Polis memberi ketengangan untuk perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua

Potensi Investasi Optimal

105% alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi sejak Tahun Polis ke-6 dan seterusnya

Manfaat Bonus Persistensi

Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sesuai dengan ketentuan Polis

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Asuransi Jiwa Allianz Indonesia

placeholder.png

Penyesuaian kembali Nilai Uang Pertanggungan

Nilai Uang Pertanggungan akan kembali seperti semula (yang sebelumnya telah dikurangi Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan) akan kembali seperti semula, untuk perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa jika Tertanggung masih bertahan hidup selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal terdiagnosa Penyakit Kritis

placeholder.png

Layanan Bantuan Medis

Akses informasi dan bantuan medis seluruh dunia

placeholder.png

Manfaat Penyakit Kritis

Tertanggung bisa mendapatkan manfaat Penyakit Kritis untuk salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced)

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan Allianz Wealthlink Prestige Life II

  • Mata Uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat
  • Minimum Premi :
    • Premi Dasar Berkala* Rp 120.000.000 / USD 12.000 per tahun
    • Premi Top Up Berkala* : Rp 5.000.000 / USD 500 per tahun
    • Premi Top Up Tunggal : Rp 1.000.000 / USD 200
  • *) Tersedia pilihan frekuensi pembayaran Premi Dasar Berkala dan Premi Top Up Berkala lainnya (bulanan, kuartalan & semester) dengan ketentuan minimum Premi yang berbeda.

  • Usia Masuk Tertanggung : 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Usia Masuk Pemegang Polis : Minimal 18 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Masa Asuransi untuk manfaat Asuransi Dasar hingga usia 100 tahun

brosur

Allianz Wealthlink Prestige Life II
Allianz Wealthlink Prestige Life II

Allianz Wealthlink Prestige Life II

Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.

Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

MaxPrestige Heritage Protector

Allianz Wealthlink Prestige Life II
Allianz Wealthlink Prestige Life II

Allianz Wealthlink Prestige Life II

Pertanyaan populer tentang Allianz Wealthlink Prestige Life II

Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tahun pertama adalah 70% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-2 hingga ke-5 adalah 95% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-6 dan seterusnya adalah 105% dari Premi Dasar Berkala. Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih seperti manfaat 100 kondisi penyakit kritis (CI 100), manfaat pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / cacat tetap total (Payor Benefit) dan pembayaran biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan (Prime Medical Protection)

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.

Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :

  • Memberikan kepada Relationship Manager atau cabang OCBC, untuk diteruskan tersebut ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • Mengirimkan langsung ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Allianz Wealthlink Prestige Life II sekarang!