Apakah Bunga Tabungan Lebih dari 4,25% Dijamin oleh LPS?

12 Nov 2024

Saat ini banyak bank digital yang menawarkan bunga tabungan tinggi hingga 8% kepada nasabah. Padahal batas suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah 4,25%.

Pertanyaannya, apakah tabungan milik nasabah yang mendapat bunga di atas batas suku bunga yang ditetapkan oleh LPS juga dijamin? Bagaimana aturannya?

LPS adalah lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia. Tujuan utama LPS adalah melindungi nasabah dari risiko kehilangan simpanannya jika terjadi kegagalan bank.

Namun, penjaminan yang diberikan LPS memiliki batas dan syarat tertentu, termasuk terkait dengan tingkat bunga simpanan. Berikut penjelasan tentang batas suku bunga simpanan di Bank yang dijamin LPS.

Bunga Penjaminan LPS

Setiap nasabah penyimpan wajib mengetahui tentang suku bunga yang dijamin LPS. Hal ini untuk membantu nasabah memilih produk simpanan serta tidak tergiur dengan iming-iming tingkatan suku bunga yang tinggi.

Tingkat bunga penjaminan LPS adalah batas tertinggi suku bunga yang diterima oleh nasabah Bank dan akan menjadi salah satu syarat penjaminan apabila Bank tempat nasabah tersebut menabung dicabut izin usahanya.

Jaminan ini penting bagi nasabah penyimpan saat menghadapi kondisi yang tidak terduga di sektor perbankan. Ada tiga jenis tingkatan suku bunga yang disediakan LPS yakni Bank Umum (IDR), Bank Umum (Valas) dan BPR.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum (IDR)

LPS sebagai badan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, memiliki peran utama dalam menentukan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam mata uang rupiah (IDR).

Baca Juga: Berapa Batas Penjaminan LPS? Simak Suku Bunga dan Syaratnya!

Dengan menawarkan tingkat bunga yang kompetitif, LPS tidak hanya melindungi dana nasabah, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan melalui pengelolaan risiko yang lebih baik.

Dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Senin, 27 Mei 2024, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 4,25% untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini sejak 1 Maret 2023. Sementara untuk tingkat penjaminan setelah 30 September 2024, LPS belum membuat ketentuan baru.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum (Valas)

Selain penjaminan mata uang rupiah atau IDR, LPS juga menjamin sektor valuta asing atau valas. Hal ini lantaran bank-bank umum yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan layanan valas.

Bagi bank umum yang menawarkan layanan valuta asing, tingkat bunga penjaminan oleh LPS mempengaruhi margin keuntungan mereka dalam mengelola simpanan nasabah.

Bank umum biasanya menggunakan tingkat bunga penjaminan ini sebagai dasar untuk menentukan tingkat bunga yang ditawarkan kepada nasabah. Saat ini, LPS menetapkan suku bunga valas di bank umum sebesar 2,25%.

Tingkat Bunga Penjaminan untuk BPR

Tak hanya bank umum, untuk memperluas jangkauan penjaminan simpanan masyarakat, LPS juga melaksanakan penjaminan simpanan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pada era ekonomi yang terus berubah dan dinamis seperti saat ini, peran BPR semakin menonjol dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024, tingkat bunga penjaminan untuk BPR sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah, BPR, dan stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Syarat Penjaminan LPS

LPS menjamin simpanan di Bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per Bank. Namun penjaminan itu tidak serta merta didapatkan. Agar simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS:

  1. Tercatat dalam Pembukuan Bank

Simpanan nasabah harus tercatat secara jelas dalam pembukuan bank tempat menyimpan dana. Ini berarti bahwa dana nasabah harus masuk dalam sistem perbankan dan terdokumentasi dengan baik oleh Bank.

  1. Bunga Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS

LPS menetapkan tingkat bunga maksimum yang akan dijamin. Karena itu, LPS mengimbau nasabah berhati-hati dalam memilih Bank dan tidak tergiur dengan tawaran suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

LPS juga mengimbau kepada nasabah penyimpan agar bijak dalam menerima cashback dari bank. Cashback akan diperhitungkan sebagai komponen penghitungan bunga.

Apabila penghitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS. Perlu diketahui bahwa batas bunga yang dijamin oleh LPS berubah-ubah sehingga kamu perlu mengeceknya kembali.

  1. Tidak Terindikasi Melakukan Fraud

Nasabah dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan Bank tempat menyimpan dana, seperti terindikasi dan atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Penjaminan juga tidak bisa diberikan bila nasabah tidak mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Tindakan-tindakan ini bisa mengancam stabilitas keuangan Bank.

Buat kamu yang ingin mengetahui apakah simpanan kamu memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS atau tidak, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi simulasi kalkulator 3T.

Namun perlu diingat, hasil penghitungan kalkulator 3T LPS ini hanya merupakan ilustrasi berdasarkan data dan informasi yang dicantumkan. LPS akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang tersedia di Bank.

Jadi, jika pertanyaannya adalah apakah bunga tabungan yang diterima dari Bank melebihi batasan LPS, maka tabungan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS. Singkatnya, tabungan tersebut menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Soal ini, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta kepada Bank yang menawarkan suku bunga tinggi transparan kepada para para nasabah bahwa bunga simpanannya tidak memenuhi unsur penjaminan dari LPS.

Purbaya mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan Bank untuk memberikan bunga tinggi kepada nasabah. Namun yang perlu diketahui, bunga tabungan dengan bunga tinggi yang melebihi batas LPS tidak akan dijamin.

"Yang penting fair. Kita tidak melarang dan mengharamkan itu. Namun, kami minta transparan. Kami juga akan meminta OJK [Otoritas Jasa Keuangan] memberikan peringatan kalau mereka [bank digital] tidak transparan," ujar Purbaya.

Demikian ulasan tentang batas bunga Bank yang dijamin oleh LPS. Untuk mengetahui informasi mengenai perbankan lainnya, kamu bisa berkunjung ke halaman article situs www.ocbc.id.

Baca Juga: 10 Cara Menabung di Rumah untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Tipsnya!


Story for your Inspiration

Baca
Siapkan Dana Pendidikan Anak Pakai Fitur Life Goals

Edukasi - 22 Jan 2025

Daftar Beasiswa yang Bakal Dibuka Tahun 2025

Baca

Edukasi - 22 Jan 2025

10 Pekerjaan yang Banyak Dicari Tahun 2025 dengan Bayaran Menjanjikan

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala Bisnis

Nyala Bisnis

Layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile