Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat, yaitu tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi, mulai dari Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
STNK berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. Selain itu, STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, mulai dari merk, tipe, model, tahun pembuatan dan perakitan, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, di mana kendaraan harus cek fisik serta penggantian plat nomor yang dikenal dengan istilah “ganti kaleng”. Namun, pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Artinya, perpanjangan STNK ada dua jenis, yaitu tahunan dan 5 tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Baca juga: Butuh Dana Berapa Kalau Ingin Franchise Alfamart?
Proses perpanjang STNK kendaraan tahunan lebih simpel dibanding 5 tahunan. Pasalnya, dalam pajak tahunan, kamu nggak perlu melakukan cek fisik kendaraan dan mengganti kaleng plat nomor.
Jika kamu memperpanjang secara offline ke kantor Samsat terdekat, maka harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
Namun saat ini kamu juga bisa memperpanjang STNK tahunan secara online melalui Aplikasi SIGNAL. Untuk perpanjang melalui SIGNAL, kamu hanya perlu menyiapkan data diri dan data kendaraan saja.
Caranya adalah sebagai berikut:
Pembayaran perpanjang STNK tahunan di Aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit OCBC. Namun kamu harus memilih Tokopedia sebagai metode pembayaran.
Caranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Depresiasi Mobil & Cara Menghitungnya
Proses perpanjang STNK 5 Tahunan lebih rumit dibanding tahunan. Pasalnya, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan, serta mengganti kaleng atau plat nomor.
Untuk itu, perpanjangan STNK 5 tahunan hendaknya dilakukan secara offline melalui Kantor Samsat terdekat. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
Beberapa Kantor Samsat menyediakan metode pembayaran QRIS, untuk itu kamu bisa menggunakan aplikasi OCBC mobile untuk membayar biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
Cara bayar QRIS di OCBC mobile juga sangat mudah, sebagai berikut:
Kamu nggak usah khawatir soal keamanan. Pasalnya, transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya.
Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi apapun dalam genggaman!
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak