Pertanyaan apakah seorang PNS bisa resign seringkali ditanyakan orang. Lalu gimana sih aturan pengunduran diri PNS? Simak ulasan berikut ini!
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman banyak orang. Animo masyarakat selalu tinggi setiap kali pemerintah membuka pendaftaran Calon PNS atau CPNS.
Antusiasme itu tergambar dari banyaknya interaksi tentang CPNS di media sosial. Ada yang memberikan informasi posisi di kementerian/lembaga yang menjanjikan, atau membuka sharing session untuk mengerjakan soal ujian.
Banyaknya orang yang mengidamkan jadi seorang PNS bukan sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, PNS menjanjikan stabilitas dari segi pekerjaan, gaji, dan jenjang karir.
Ibaratnya, kamu bisa menghabiskan seluruh usia produktif dengan menjadi PNS, tanpa khawatir ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tidak sustain atau mengalami pengurangan gaji.
Di samping itu, penghasilan yang diperoleh seorang PNS juga tidak hanya dari gaji saja. Seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga fasilitas penunjang lainnya.
Kemudian, ketika sudah mencapai usia 60-65 tahun dan purnatugas, seorang pensiunan PNS juga masih mendapat Gaji Pensiunan dengan nominal yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhirnya.
Baca juga: Saatnya Investasi di Reksa Dana Pendapatan Tetap di Tengah Potensi Pemangkasan Suku Bunga
Apakah PNS Bisa Resign?
Mengundurkan diri dari pekerjaan dengan berbagai alasan merupakan hal yang lumrah di dunia kerja. Alasan paling sering yang digunakan biasanya adalah mendapatkan penawaran lebih baik dari perusahaan lain.
Itu jika di swasta. Bagaimana jika seorang PNS, apakah bisa mengajukan pengunduran diri mengingat seleksinya yang ketat dan susah?
Jawabannya tentu bisa! Pengunduran diri atau berhenti dari PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Keputusan resign atau mengundurkan diri dalam aturan itu diklasifikasikan sebagai Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri. PNS yang meminta berhenti, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Kemudian, pemberhentian itu bisa ditunda paling lama 1 tahun PNS masih diperlukan untuk kepentingan dinas, seperti masih ada tugas mendesak dan/atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.
Adapun proses pemberhentian bisa saja ditolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Adapun proses peradilan sebagaimana poin pertama maksudnya adalah keadaan pada saat yang PNS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Menyambut Pemangkasan Pertama Suku Bunga Fed
Tata Cara Resign PNS
Selain ketentuan di atas, BKN juga memberikan penjelasan tentang tata cara pengunduran diri PNS.
Secara prinsip, permohonan berhenti diajukan oleh PNS kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau PPK melalui PyB secara hierarki.
Kemudian cara pengunduran diri PNS bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Sebelum adanya keputusan, PNS harus menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Jika tidak, PNS akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang berlaku.
Apakah PNS yang resign tetap dapat jaminan pensiun? Jawabannya tergantung pada keputusan Presiden atau PPK. Jika PNS tersebut dinilai layak, maka ia akan mendapat jaminan pensiun sesuai ketentuan.
Itulah ulasan mengenai apakah PNS bisa resign disertai dengan ketentuan dan tata caranya. Kamu bisa mendapat informasi menarik lain seputar keuangan dan perbankan dengan membuka laman Article OCBC!
Baca juga: Kelas Finansial dari Ruang Menyala di IIPE 2024: Floki and The Clan
Menyiapkan Dana Darurat
Mengundurkan diri dari pekerjaan baik sebagai pegawai swasta maupun PNS merupakan keputusan yang besar dan harus diambil dengan perhitungan yang matang.
Jika resign karena mendapat penawaran kerja yang lebih bagus, mungkin dampaknya tidak terlalu signifikan. Namun jika resign karena alasan lain, maka kamu harus punya bantalan finansial yang kuat.
Untuk itu, selagi masih aktif bekerja, tidak ada salahnya kamu menyiapkan dana darurat sejak dini.
Dana darurat akan memberikan jaminan finansial selama masa transisi dari pekerjaan yang kamu tinggalkan menuju fase hidup selanjutnya.
Jumlah dana darurat idealnya adalah 3-6 kali keperluan bulanan. Artinya, jika kamu memerlukan dana sebesar Rp10 Juta untuk keperluan satu bulan, maka kamu harus punya dana darurat sebanyak Rp30-60 Juta.
Mengumpulkan dana darurat secara langsung dengan nominal tersebut mungkin susah. Namun kamu bisa mencicilnya sedini mungkin.
Sisihkan 5-10% dari gaji bulanan untuk dijadikan sebagai dana darurat, dan jangan digunakan untuk keperluan apapun. Jika dana itu terpaksa digunakan, anggap saja sebagai hutang yang harus dikembalikan.
Membuat dana darurat bisa kamu lakukan dengan mudah menggunakan fitur Life Goals dari OCBC. Fitur ini bisa kamu akses melalui aplikasi OCBC mobile.
Life Goals adalah fitur yang dibuat untuk membantu dalam mewujudkan tujuan keuangan, seperti pernikahan. Cara membuat Life Goals juga sangat mudah, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
Segera download OCBC mobile untuk memudahkanmu dalam membuat Life Goals dan mulailah menabung untuk mewujudkan pernikahan impian!
Baca juga: Daily Care Untuk Anabul: Tips Bikin Si Manis Tetap Sehat dan Bahagia