Sering Bingung? Berikut Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

30 Sep 2024

Kamu pasti sudah sering mendengar istilah ASN, PNS, dan PPPK.Ketiganya merupakan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Lalu apa perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK?

Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PNS merupakan kependekan Pegawai Negeri Sipil sedangkan PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Lantas apa beda PNS dan PPPK?

Artikel ini akan membahas tentang perbedaan status ASN yakni PNS dan PPPK. Jika kamu tertarik dengan pembahasan ini, jangan lupa untuk membacanya hingga akhir.

Pengertian PNS dan PPPK

Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Artinya, baik PNS maupun PPPK adalah merupakan ASN.

Meski sama-sama ASN, namun ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaannya bisa dilihat dari karier, batas usia masuk, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, hingga dana pensiun.

Berdasarkan UU No 20/2023 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu. Pengangkatan PNS secara tetap dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan, Sudah Tahu Belum?

PNS merupakan sumber utama yang mengisi jabatan manajerial dan jabatan non manajerial. Sementara pengertian PPPK dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Dapat dikatakan PPPK merupakan pegawai kontrak untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. ASN PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

PPPK diberhentikan secara hormat ketika masa kontrak berakhir. Seperti PNS, seorang PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat bila melakukan pelanggaran.

Karier

PNS lebih memiliki jenjang yang jelas karena dapat meningkat ke jenjang Muda, Madya, dan Utama, serta memiliki peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja. Namun hal itu tidak berlaku untuk PPPK.

ASN PPPK tidak memiliki aturan manajemen karena diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. Jika ingin naik jabatan, seorang PPPK harus mengikuti rekrutmen pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.

Batas Usia

Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Baca Juga: 15 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Capai 100Jt!

Usia calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Proses Seleksi

Dalam proses seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.

Calon PPPK akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural. Pelamar PPPK juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

Gaji

Gaji PNS terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut ini perbedaannya:

Gaji PNS

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Tunjangan

Tunjangan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sementara tunjangan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

Masa Pensiun

Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.

Baca Juga: 5 Daftar Beasiswa dari Pemerintah, Calon Mahasiswa Merapat!

Uang Pensiun

Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Namun kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen pada 2024.

Sebelumnya, uang pensiun pada 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besarannya adalah sebagai berikut:

Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Besaran uang pensiunnya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang masih disusun. Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh PT Taspen.

Itulah ulasan tentang ASN, PNS, dan PPPK yang sering membingungkan masyarakat. Semoga setelah membaca tulisan ini, kamu bisa lebih memahami tentang perbedaan status pegawai instansi pemerintah tersebut.

Meski PNS dan PPPK sama-sama mendapat uang pensiun, namun tak ada salahnya jika kamu mempersiapkan masa pensiun yang lebih cerah. Kelola gaji kamu sebagai PNS dan PPPK dengan baik agar bisa menyisihkan untuk menabung dan investasi.

Terutama untuk kamu para ASN PPPK yang berstatus kontrak, ada kemungkinan masa kerja kontrak kamu tidak akan berlangsung lama. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan dana darurat jika sewaktu-waktu kontrak habis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Situs Lowongan Kerja Online Terpercaya

Saat ini banyak platform yang bisa kamu manfaatkan untuk menabung uang atau berinvestasi. Salah satunya adalah Nyala dari OCBC yang bisa kamu kelola melalui satu aplikasi, OCBC mobile.

Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.

Artinya, kamu bisa mendapatkan manfaat dari setiap produk OCBC yang kamu miliki, mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi.

Mendapatkan manfaat dari Nyala sangat mudah. Cukup dengan memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan, maka kamu sudah bisa mendapatkan banyak keuntungannya.

Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:

  • Pilihan lengkap tabungan dan investasi
  • Bebas biaya transfer BI-FAST tanpa batas
  • Bebas biaya transfer online antar bank hingga 30x
  • Tarif khusus biaya transfer valas 1x per bulan untuk Nasabah level benefit Nyala Pro & Master
  • Bebas biaya tarik tunai hingga 30x
  • Bebas biaya top up e-wallet dan tagihan bulanan hingga 30
  • Gratis ikut kelas finansial tanpa batas
  • Gratis konsultasi hingga 6x dengan Nyala Trainer
  • Rewards lebih dari Rp1,5 Juta dalam bentuk Poin Seru

Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store dan Play Store terlebih dulu.

Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi OCBC mobile, klik ‘Daftar OCBC mobile’ lalu pilih ‘Saya Belum Punya Rekening’
  2. Pilih layanan ‘Nyala’, buat akun dan aktifkan Nyala. Siapkan E-KTP dan klik ‘Ajukan Produk’
  3. Lengkapi data diri, lalu pilih kartu debit dan lokasi pengiriman kartu
  4. Verifikasi video, lalu kamu akan mendapat Nomor Rekening dan User ID. Masukkan User ID dan Password sementara yang dikirim via SMS
  5. Buat Password dan PIN Transaksi, lalu setujui syarat dan ketentuan
  6. Lakukan setoran awal dan rekening bisa digunakan

Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.

Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!

Baca juga: Panduan Praktis Memulai Usaha Percetakan Rumahan


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 20 Jan 2025

10 Ide Resolusi Tahun Baru Ini Bisa Jadi Referensi Kamu

Baca

Edukasi, Life Series - 20 Jan 2025

Harganya Selangit, Ini 5 Makanan Termahal di Jepang

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile