Apa saja uang uang yang diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pensiun? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang uang yang akan diterima seorang PNS saat memasuki usia pensiun.
Pensiun adalah masa saat seorang PNS mengakhiri masa baktinya setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara. Masa pensiun juga sebagai tonggak bahwa tugas negara yang diemban sudah berakhir.
Para PNS yang pensiun diharapkan bisa beristirahat menikmati masa tuanya dengan nyaman. Karena itu saat pensiun, mereka akan menerima sejumlah uang sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya.
Lantas, apa saja uang yang diterima oleh para PNS saat pensiun? Mari kita bahas lebih lanjut dan jangan lupa untuk terus membaca artikel ini sampai akhir, ya!
Secara umum, ada beberapa jenis uang yang akan diterima seorang PNS saat pensiun pada usia 58 tahun. Jenis uang uang tersebut adalah:
Uang ini merupakan hak dasar bagi setiap PNS yang telah memenuhi syarat pensiun. Besarannya berbeda-beda, dihitung berdasarkan masa kerja sebelum pensiun dan juga golongan terakhirnya.
Uang pensiun ini akan diterima para pensiunan setiap bulan, seperti gaji. Para pensiunan PNS biasanya akan memiliki satu rekening khusus untuk menerima uang pensiun setiap bulan.
Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
PNS yang pensiun karena mencapai batas usia, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup. PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.
Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.
Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti. Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tips Liburan Anti Ribet ke China
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp.3.373.000
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Dengan kenaikan gaji sebesar 8% yang diumumkan oleh Jokowi, maka gaji pokok PNS pada tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 s.d. Rp 2.522.664
Golongan Ib : Rp 1.840.860 s.d. Rp 2.670.732
Golongan Ic : Rp 1.918.728 s.d. Rp 2.783.700
Golongan Id : Rp 1.999.944 s.d. Rp 2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 s.d. Rp.3.642.840
Golongan IIb : Rp 2.385.072 s.d. Rp 3.797.604
Golongan IIc : Rp 2.485.944 s.d. Rp 3.958.200
Golongan IId : Rp 2.591.136 s.d. Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.785.752 s.d. Rp 4.575.312
Golongan IIIb : Rp 2.903.580 s.d. Rp 4.768.848
Golongan IIIc : Rp 3.026.484 s.d. Rp 4.970.592
Golongan IIId : Rp 3.154.464 s.d. Rp 5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000
Golongan IVb : Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420
Golongan IVc : Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452
Golongan IVd : Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536
Golongan IVe : Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296
Jenis uang ini merupakan tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS. Jenis tunjangan pensiun yang diperoleh para pensiunan juga bervariasi.
Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan jabatan fungsional tertentu. Besarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang pensiun ini khusus untuk PNS yang meninggal dunia. Diberikan kepada suami atau istri PNS yang meninggal tersebut. Karena itu disebut pensiun Janda/Duda.
Besarannya biasanya proporsional dengan pensiun pokok yang diterima almarhum. Jika PNS tersebut meninggal pada masa pensiun, maka uang pensiun akan diteruskan kepada Istri atau suaminya dan diberikan selama 15 tahun.
Uang ini merupakan simpanan yang disetorkan oleh PNS selama aktif bekerja. Jadi sebenarnya uang ini seperti tabungan milik pensinan itu sendiri.
Uang THT diberikan sekaligus saat pensiun atau bisa dicairkan sebagian selama masa aktif bekerja. Tunjangan ini mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh pegawai swasta.
Proses pengajuan pensiun umumnya dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal pensiun yang telah ditentukan. PNS yang akan pensiun wajib mengajukan permohonan pensiun kepada instansi tempat ia bekerja.
Setelah melalui proses administrasi, PNS akan menerima surat keputusan pensiun dan selanjutnya akan menerima pembayaran pensiun secara berkala dari lembaga yang mengelola dana pensiun PNS.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pensiun PNS adalah PT Taspen (Persero). PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai negeri.
Demikian ulasan tentang uang pensiun yang diterima oleh para PNS. Meskipun para PNS akan mendapatkan gaji pensiun seumur hidup, namun bukan berarti dapat mengelola keuangan setelah pensiun dengan sesuka hati.
Usahakan untuk tetap menyisihkan dana dari gaji pensiun yang diperoleh untuk keperluan mendadak. Di usia pensiun yang sudah tidak lagi muda, ada kemungkinan mengalami sakit yang membutuhkan biasa.
Nah, jika memiliki tabungan yang cukup, tentu masalah biaya berobat tidak akan menjadi masalah sehingga kehidupan di masa tua akan tetap aman dan nyaman.
Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk mengelola keuangan adalah OCBC mobile dengan layanan Nyala. Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk OCBC.
Baca juga: Daily Care Untuk Anabul: Tips Bikin Si Manis Tetap Sehat dan Bahagia
Berbagai manfaat dari setiap produk OCBC mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi bisa didapatkan hanya dengan memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan.
Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:
Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store dan Play Store terlebih dulu.
Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:
Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.
Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, download OCBC mobile di App Store maupun Play Store dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!
Baca juga: Panduan Praktis Memulai Usaha Percetakan Rumahan