Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Pekerjaan sebagai PNS disebut-sebut memberikan jaminan pekerjaan yang stabil.
Tak hanya itu, PNS juga memiliki jaminan pensiun di masa tua. Dengan begitu, para PNS yang telah pensiun akan tetap memiliki penghasilan sehingga dapat hidup dengan nyaman dan layak.
Buat kamu yang berstatus sebagai PNS, mungkin sudah mengerti dan paham mengenai pangkat dan golongan PNS. Namun untuk masyarakat umum, hal itu sering menjadi pertanyaan.
Apa Itu Pangkat dan Golongan PNS?
Pangkat dan golongan merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan dalam sistem kepegawaian negara. Keduanya bisa berubah-ubah karena beberapa faktor salah satunya masa kerja.
Ketentuan pangkat PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta ketentuan lanjutannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan. Sementara golongan menunjukkan tingkat kompetensi atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
Semua PNS memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat. Kenaikan pangkat adalah salah satu bentuk penghargaan untuk PNS yang memiliki kinerja yang sangat baik, berdedikasi, dan loyal terhadap organisasi.
Baca juga: Tips Liburan Anti Ribet ke China
Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Jika kamu menjadi PNS, kamu akan mengetahui bahwa ada empat tingkatan golongan dalam struktur PNS. Golongan-golongan tersebut kemudian dibagi lagi menjadi pangkat-pangkat tertentu.
Nama pangkat dan golongan PNS tersebut ditentukan berdasarkan perbandingan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan, yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dengan yang dimiliki oleh calon pegawai terkait.
Pangkat dan golongan PNS juga berkaitan erat dengan tunjangan yang mereka dapatkan. Semakin tinggi pangkat dan golongannya, maka tunjangan yang diterima juga akan semakin banyak.
Golongan PNS dibagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing akan dibagi lagi menjadi empat berdasarkan pangkatnya.
Biar lebih mudah, berikut ini adalah rincian golongan yang ada dalam struktur organisasi PNS:
Golongan pertama atau yang disebut Juru merupakan jabatan yang memerlukan keahlian dasar dan belum diharuskan menguasai keterampilan ilmu tertentu. PNS Golongan I merupakan pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab memberikan bantuan atau asistensi kepada PNS Golongan II.
Pangkat-pangkat untuk PNS Golongan I adalah:
Golongan II diberi nama Pengatur, merupakan PNS yang telah dituntut memiliki keterampilan khusus atau pada bidang tertentu. PNS Golongan II bertanggung jawab merealisasikan suatu kegiatan operasional.
Pangkat-pangkat untuk PNS Golongan II adalah:
PNS Golongan III (Penata) merupakan pegawai pemerintah yang dituntut mempunyai keterampilan pada bidang tertentu dan memiliki pemahaman keilmuan yang mendalam. PNS Golongan III mempunyai tanggung jawab menjamin mutu proses dan hasil dari pekerjaan yang dilakukan PNS Golongan II.
Baca juga: Daily Care Untuk Anabul: Tips Bikin Si Manis Tetap Sehat dan Bahagia
Pangkat-pangkat untuk PNS Golongan III adalah:
Golongan PNS tertinggi adalah Golongan 4 disebut pembina, merupakan pegawai yang dituntut mempunyai keahlian ilmu yang mendalam, matang dan bijak selama masa jabatan atau masa kerja. PNS Golongan 4 bertanggung jawab membina serta mengembangkan sumber daya yang dimiliki demi terwujudnya visi dan misi lembaga tempat bekerja.
Pangkat-pangkat untuk PNS Golongan IV adalah:
Gaji dan tunjangan PNS sesuai golongannya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut ini daftar gaji PNS golongan lengkap yakni golongan I hingga golongan IV dengan rentang masa kerja mulai sebelum satu tahun hingga lebih dari 20 tahun.
Tunjangan PNS
Tak cuma mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda, tergantung masa kerja, instansi serta jabatan yang sedang dipegangnya. Jabatan PNS terdiri dari jabatan struktural dan fungsional.
Tunjangan keluarga PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Setiap PNS yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara itu, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak. Selain mendapat tunjangan keluarga, PNS juga berhak memperoleh tunjangan makan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda untuk setiap golongannya. Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan PNS lainnya adalah tunjangan jabatan. Namun, hanya untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu yaitu jenjang eselon. Nominal tunjangan tersebut adalah paling rendah Rp 490 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin), penentuan angkanya didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Hal itu merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Rincian Pangkat pada Setiap Golongan
Setiap golongan memiliki beberapa pangkat yang menunjukkan jenjang karir. Misalnya, pada golongan III, terdapat pangkat Penata Muda, Penata, dan Penata Muda Tingkat I.
Semakin tinggi pangkat, semakin besar tanggung jawab dan tunjangan yang diterima. Meski pangkat dan golongan akan naik secara berkala, namun tidak akan berjalan secara otomatis.
Kenaikan pangkat dan golongan PNS harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan pangkat antara lain:
Semakin lama masa kerja, semakin besar peluang untuk naik pangkat.
Penilaian kinerja yang baik akan menjadi pertimbangan utama dalam kenaikan pangkat.
Tingkat pendidikan yang lebih tinggi dapat menjadi syarat untuk kenaikan pangkat tertentu.
PNS diwajibkan mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.
Demikian ulasan tentang urutan pangkat dan golongan PNS. Dari penjelasan di atas bisa dipastikan bahwa semakin tinggi pangkat dan golongan seorang PNS, maka gaji dan tunjangan yang diterima akan semakin besar.
Namun penghasilan yang semakin besar itu rasanya tidak ada artinya jika kamu tidak dapat mengelolanya dengan baik. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengerem gaya hidup supaya pengeluaran tidak bertambah meski penghasilan lebih besar.
Jika kamu mendapatkan kenaikan gaji karena naik pangkat atau golongan, kamu bisa lebih memfokuskan diri menabung untuk masa depan. Saat ini banyak platform tabungan yang bisa kamu manfaatkan untuk menabung uang atau berinvestasi.
Salah satunya adalah Nyala dari OCBC yang bisa kamu kelola melalui satu aplikasi, OCBC mobile. Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.
Kamu bisa mendapatkan manfaat dari setiap produk OCBC yang kamu miliki, mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi. Kamu tingga memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan, maka kamu sudah bisa mendapatkan banyak keuntungannya.
Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:
Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store dan Play Store terlebih dulu.
Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:
Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.
Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, download OCBC mobile di App Store maupun Play Store dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!
Baca juga: Panduan Praktis Memulai Usaha Percetakan Rumahan