Artikel ini akan membahas serba-serbi tabungan haji plus yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Haji Plus. Simak sampai akhir, ya!
Seperti yang diketahui, ada tiga program pemberangkatan haji, yaitu Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda.
Haji Reguler dan Plus diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara Haji Furoda yang tidak menggunakan kuota pemerintah. Perbedaan utama di antara ketiganya terletak pada masa tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci.
Haji Furoda memungkinkan jamaah untuk berangkat secara langsung, Haji Plus memiliki masa tunggu 5-6 tahun, sementara Reguler masa tunggunya lebih lama lagi.
Perbedaan masa tunggu ini menyebabkan biaya yang harus dibayar juga berbeda. Haji Furoda yang bisa berangkat instan mengharuskan jamaah membayar biaya Rp300 - Rp400 Juta, tergantung paket yang diambil.
Sementara Haji Plus biayanya sekitar Rp130 Juta, sedangkan biaya Haji Reguler lebih ringan lagi, yaitu sebesar Rp56,04 Juta berdasarkan ketentuan BPIH tahun 2024.
Baca juga: 5 Perbedaan Haji dan Umroh yang Wajib Diketahui, Apa Saja?
Haji Plus adalah program keberangkatan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Program ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, pengertian Haji Plus atau yang disebut dengan Haji Khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Melansir berbagai sumber, Haji Plus menawarkan beberapa keuntungan dibanding Haji Reguler, seperti:
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tabungan haji plus adalah produk tabungan yang digunakan untuk memfasilitasi calon jamaah haji plus.
Secara umum, pembukaan tabungan haji plus sama saja seperti tabungan haji reguler. Perbedaan terletak pada jumlah tabungan minimal untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Dalam haji reguler, kamu hanya perlu menabung hingga Rp25 Juta untuk mendapatkan porsi haji. Sementara dalam haji plus, jumlah minimal tabungan untuk mendapat porsi lebih besar, yaitu mencapai US$4.500.
Adapun biaya Haji Plus sendiri, berdasarkan BPIH tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah adalah paling sedikit sebesar US$8 Ribu. Jika dikurskan dengan harga dolar hari ini, Senin (22/7/2024), maka biaya Haji Plus sebesar Rp129,7 Juta.
Baca juga: 7 Tempat Doa Mustajab di Mekkah, Jamaah Haji Harus Tahu!
Tabungan haji mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam UU tersebut, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh sebuah badan yang disebut BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dalam praktiknya, BPKH berhak menunjuk Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). BPS BPIH ini terdiri dari perbankan syariah atau Unit Usaha Syariah dari bank umum konvensional.
Jika kamu berencana memilih program Haji Plus dan akan memulai menabung untuk haji, kamu bisa memilih Tabungan Ibadah Haji (iB) dari OCBC.
Tabungan Haji iB dari OCBC bisa digunakan untuk perencanaan ibadah Haji Reguler, Haji Plus, maupun Haji Furoda.
Banyak keuntungan yang ditawarkan tabungan ini, mulai dari pendaftaran yang mudah dengan formulir online, tidak ada biaya yang dibebankan, serta terkoneksi dengan Sistem Komunikasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Syarat membuka Tabungan Haji iB dari OCBC cukup simple, yaitu menyiapkan dokumen berupa:
Pembukaan rekening tabungan haji bisa dilakukan di Kantor Cabang Syariah OCBC terdekat. Akad tabungan ini adalah wadiah (titipan) dengan bebas biaya administrasi, rekening selalu aktif hingga jemaah menyelesaikan ibadah hajinya dan bebas biaya penutupan rekening.
Setoran awal untuk membuka tabungan haji di OCBC mulai dari Rp100 Ribu. Kemudian, ketika tabungan sudah mencapai Rp25,1 Juta, kamu sudah bisa mendapatkan porsi keberangkatan haji dari Kementerian Agama.
Sementara untuk pencatatan mutasi, kamu akan diberi Buku Tabungan serta akses pada OCBC mobile untuk keperluan mengecek saldo.
Tunggu apa lagi, segera buka Tabungan Haji iB OCBC sekarang juga! Semakin cepat menabung, maka semakin cepat pula jadwal keberangkatan ke Tanah Suci!
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Tabungan Haji, Begini Cara Daftarnya!