Sudah banyak kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online. Karena itu, kamu sebaiknya waspada dan secara rutin mengecek apakah KTP kamu menjadi salah yang digunakan untuk pinjaman online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu syarat untuk registrasi banyak hal. Termasuk saat kamu ingin mengajukan pinjaman online (pinjol). Tapi bagaimana bila NIK kamu dipakai pinjol oleh orang lain?
Tentu saja kamu akan rugi. Kamu tidak menikmati uang pinjamannya, tapi kamu berkewajiban untuk membayar hutangnya. Jika tidak, kamu yang akan dikejar-kejar debt collector dan kamu bisa masuk daftar hitam OJK.
Untuk itu, kamu perlu lebih waspada agar NIK kamu tidak disalahgunakan. Kamu bisa melakukan pengecekan rutin agar jika sampai NIK kamu disalahgunakan, kamu bisa mengambil langkah untuk pembelaan.
Namun sebelum mengetahui caranya, mungkin kamu perlu melihat apa saja yang bisa dilakukan oleh penjahat dengan modal data diri kamu. Berikut beberapa jenis risiko kejahatan yang bisa terjadi:
Kasus yang baru-baru ini marak adalah penggunakan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online dan registrasi SIM card.. Nah, bagaimana cara untuk mengecek apakah data kamu disalahgunakan atau tidak?
Baca juga: Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui
Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
Selain cara tersebut, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui kantor Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kamu juga bisa mengecek apakah NIK kamu sudah terdaftar dan berstatus valid atau tidak.
Berikut beberapa cara mengecek kecocokan data diri di KTP dan Dukcapil.
Lalu, bagaimana jika KTP kamu terbukti disalahgunakan untuk mengajukan pinjol. Kamu bisa mengajukan laporan ke OJK dengan menghubungi nomor 157 atau mengirimkan email ke emailkonsumen@ojk.go.id.
Baca juga: OCBC Hadirkan Solusi Komprehensif Healthcare Financing
Kamu juga bisa melaporkan hal ini melalui WhatsApp ke 081157157157. Korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol juga bisa melapor ke polisi, jangan lupa untuk menyiapkan bukti-bukti dan identitas resmi, terutama KTP.
Agar peristiwa ini tidak terjadi, kamu perlu melakukan perlindungan terhadap data pribadi. Selain bisa mengganggu saat mengurus administrasi, kebocoran data pribadi juga bisa membawamu menjadi korban kejahatan.
Keamanan data pribadi memang sangat penting sepenting kamu menjaga keamanan transaksi keuangan kamu. Untuk itu, sangat perlu untuk menggunakan aplikasi perbankan yang memberikan jaminan keamanan.
Seperti di OCBC mobile setiap transaksi sudah dijamin keamanannya karena dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui kamu sebagai pengguna.
Jadi, yuk, buruan download OCBC mobile di Play Store atau Play Store dan dapatkan semua manfaatnya!
Baca juga: Liburan Nyaman ke Luar Negeri dengan Global Wallet