Bagaimana hukum gadai mobil yang masih kredit? Adakah syarat tertentu agar pengajuan gadai mobil yang masih kredit disetujui? Simak ulasan berikut!
Menggadaikan barang berharga yang dimiliki termasuk salah satu cara mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi.
Gadai merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dan cepat, terlebih jika kamu membutuhkannya dalam kondisi mendadak.
Daripada harus pergi berhutang, cara ini tergolong lebih aman, bertanggung jawab, dan tak begitu menyulitskan di masa mendatang.
Baca juga: Tujuan Keuangan Adalah: Pengertian, Cara, Manfaat & Contoh
Melansir laman Pegadaian, gadai mobil atau kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menggadaikan mobil atau kendaraan bisa dilakukan selama syarat yang ditetapkan terpenuhi. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menggadaikan mobil di Pegadaian antara lain:
Setelah semua syarat terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan proses gadai dengan cara:
Sebagai simulasi, kamu mengajukan pinjaman gadai mobil sebesar Rp75 Juta dengan jangka waktu 30 hari. Kamu akan dikenai biaya sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp50 Ribu.
Maka dana yang harus kamu siapkan untuk menebus mobil setelah 30 hari adalah:
Sewa modal = 1,2% x Rp75 Juta = Rp900 Ribu/15 hari. Jika jangka waktunya 30 hari, maka sewa modal dikali dua, sehingga Rp900 Ribu x 2 = Rp1,8 Juta.
Untuk menebus mobil setelah jangka waktu selesai, kamu harus menyiapkan total dana pinjaman ditambah sewa modal dan biaya administrasi, dengan perhitungan:
Rp75 Juta + Rp1,8 Juta + Rp50 Ribu = Rp76.850.000. Maka dana yang perlu kamu siapkan untuk menebus mobil adalah Rp76.850.000.
Baca juga: Manfaat Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Salah satu syarat menggadaikan mobil adalah kelengkapan dokumen berupa STNK dan BPKB. Dalam hal mobil masih kredit, maka BPKB masih disimpan oleh pihak leasing mobil dan akan diserahkan kepada pemilik ketika mobil lunas.
Dengan kenyataan tersebut, maka kamu akan mengalami kesulitan ketika akan menggadaikan mobil yang masih dicicil. Terlebih jika menggadaikan pada lembaga seperti Pegadaian.
Pengajuan gadai kamu pasti akan ditolak karena kelengkapan dokumen tidak terpenuhi.
Selain itu, secara hukum menggadaikan kendaraan atau barang yang masih dalam masa kredit juga tidak diperbolehkan bahkan masuk ke tindakan pidana.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Contoh penerapan Jaminan Fidusia yaitu dalam proses jual beli motor atau mobil secara kredit.
Menggadaikan mobil yang masih kredit dianggap sebagai tindakan pidana dalam Pasal 36 UU tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Rupanya jerat pidana tidak hanya menimpa pihak yang menggadaikan saja. Pasalnya, penadah atau pihak yang menerima gadai kendaraan kredit juga terancam pidana melalui Pasal 480 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut, seseorang atau pihak yang menerima atau menjadi penadah dan pembeli mobil yang masih kredit bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 Ribu.
Dengan konsekuensi tersebut, ada baiknya kamu mengurungkan niat menggadaikan mobil yang masih kredit. Memang, ada beberapa pihak atau tempat yang menerima gadai mobil kredit, tapi risikonya terlalu besar.
Itulah ulasan mengenai boleh tidaknya gadai mobil yang masih kredit. Kamu bisa mendapat informasi menarik lainnya seputar keuangan dan perbankan dengan membuka laman Article OCBC.
Baca juga: Mengenal Gadai Efek, Ini Keunggulan Hingga Cara Pengajuannya