Rina belum lama menikah, mungkin baru sekitar tiga bulan. Rina dan suaminya berencana membeli mobil untuk keperluan operasional sehari-hari dengan cara kredit.
Namun betapa kagetnya Rina, ternyata pengajuan kredit mobilnya ditolak leasing. Suami Rina ternyata diblacklist BI Checking karena memiliki riwayat kredit yang buruk.
Rina pun bingung harus bagaimana karena sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki riwayat hitam dalam hal kredit. Kalau sudah begini, harus bagaimana?
Kasus seperti Rina mungkin banyak sekali terjadi. Sepasang suami istri tidak saling mengetahui bahwa pasangannya masuk dalam daftar hitam BI Checking karena melakukan kredit macet.
Apakah status BI Checking suami akan berpengaruh terhadap istri? Apakah istri yang suaminya terkendala karena BI Checking bisa mendapatkan kredit dari leasing? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara tuntas.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online, Mudah Hanya Pakai HP
Sebelum membahas soal apakah status BI Checking suami bisa berpengaruh terhadap istri, sebaiknya kamu memahami terlebih dulu apa artinya jika kamu masuk dalam daftar hitam BI Checking.
Fasilitas pinjaman atau kredit merupakan salah satu langkah penting untuk mewujudkan berbagai rencana dalam hidup. Misalnya memiliki rumah, kendaraan, dan pendidikan.
Karena itu jika kamu masuk dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjadi hal yang merepotkan. Mereka yang masuk daftar hitam BI Checking adalah yang memiliki skor kolektibilitas 3-5.
Jika nama kamu masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK, itu berarti kamu memiliki tunggakan kredit yang belum diselesaikan. Hal ini akan menjadi penghalang untuk mengakses kredit dari lembaga keuangan.
Syarat utama pengajuan kredit adalah status BI Checking atau SLIK OJK yang baik. Jika kamu suami istri yang artinya terikat pernikahan secara hukum, maka status BI Checking keduanya akan saling mempengaruhi.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Simak Jawabannya
Jadi meskipun status BI Checking istri baik namun suami ternyata masuk dalam daftar hitam, maka kemungkinan besar pengajuan kredit baik di Bank, leasing, maupun lembaga keuangan lain tidak akan disetujui.
Situasi ini memang sangat menyebalkan. Tapi kalau cuma diam saja, masalah tersebut tidak akan pernah selesai. Jadi, apa yang bisa kamu lakukan?
Langkah terbaik yang perlu kamu lakukan adalah menemukan kredit yang bermasalah secepat mungkin. Dengan begitu, kamu dan suami bisa fokus menyelesaikan tunggakan kredit tersebut.
Jika kredit yang bermasalah tersebut telah terselesaikan, kamu dan suami berkesempatan mengajukan kredit kembali. Penyelesaian ini memang akan memakan waktu, tapi percayalah, ini adalah cara yang terbaik.
Dengan menyelesaikan kredit yang macet, histori kredit suami kamu akan lambat laun membaik. Pembayaran cicilan yang baik akan memperbaiki reputasi keuangan suami kamu.
Baca Juga: Cara Pemutihan BI Checking dan Tips Menghindari Blacklist
Ada satu lagi cara yang bisa ditempuh jika suami memiliki skor BI Checking yang buruk. Cara itu adalah adanya perjanjian pisah harta antara suami istri, dengan surat ini, status BI Checking suami-istri akan dianggap terpisah.
Perjanjian pisah harta ini bisa dibuat setelah pernikahan terjadi. Menurut Pasal 29 UU Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pisah harta bisa dibuat waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Caranya, kamu bisa menghubungi notaris untuk membuat perjanjian pisah harta, tapi pastinya hal ini harus dengan persetujuan bersama, ya.
Namun karena nantinya istri akan mengajukan sendiri (tanpa suami), maka istri harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk bisa mengajukan kredit, seperti:
Perusahaan leasing akan menilai kemampuan istri untuk melunasi cicilan pinjaman. Oleh karena itu, istri harus memiliki penghasilan tetap dan stabil agar dapat memenuhi kewajibannya.
Perusahaan leasing juga akan melihat riwayat kredit istri. Jika istri memiliki riwayat kredit yang baik, maka akan semakin besar peluangnya untuk mendapatkan persetujuan pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?
Perusahaan leasing biasanya akan meminta jaminan dari calon peminjam. Jaminan tersebut dapat berupa kendaraan bermotor, tanah, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi dan suami istri tersebut memiliki surat perjanjian pisah harga, maka istri dapat mengajukan kredit meski status BI Checking suami buruk.
Demikianlah penjelasan apakah istri tetap bisa mengajukan kredit bila suami yang kena blacklist BI Checking. Untuk mengantisipasi hal ini terjadi dengan kamu, ada baiknya kamu membicarakan soal keuangan dengan calon suami.
Jangan sampai, saat sudah menikah, kamu baru mengetahui tentang status suami yang terjadi masuk daftar buruk BI Checking. Jika kamu membutuhkan artikel edukasi serupa, kamu bisa mengunjungi halaman article OCBC.
Baca Juga: 6 Sebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?
Di halaman tersebut, kamu akan menemukan beragam konten artikel tentang finansial, pinjaman, dan perbankan yang akan membantu mencerahkan pandangan dan pengetahuan kamu. Yuk, meluncur ke halaman article OCBC!