Cara Gadai AJB Rumah di Bank, Mudah dan Cepat!

26 Jun 2024

Gadai AJB rumah di bank merupakan salah satu opsi untuk mendapatkan pinjaman dan dana segar. Namun, apakah hal itu bisa dilakukan mengingat AJB bukan merupakan bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen kepemilikan rumah sebelum diproses menjadi Surat Hak Milik (SHM). Artinya, status AJB masih berada di bawah SHM dalam hierarki dokumen kepemilikan properti.

Alasan itu yang membuat tidak semua bank menerima jaminan pinjaman berupa AJB. Namun bukan berarti menggadaikan atau menjadikan AJB sebagai jaminan tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah [Terlengkap]

Mengenal AJB

AJB adalah dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut sebagai notaris, sehingga tidak dapat dibuat sendiri. Selain itu, penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.

Dengan begitu, AJB bisa diartikan sebagai salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Pembuatan AJB oleh notaris PPAT ini menegaskan bahwa tanah adalah objek jual beli yang sudah bisa dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.

AJB tentu berbeda dengan dokumen lain seperti SHM. Seperti yang dijelaskan di atas, AJB adalah bukti adanya transaksi jual beli properti, sementara SHM merupakan dokumen bukti kepemilikan paling tinggi dan berkekuatan hukum.

Namun demikian, AJB juga punya peran penting dalam pengurusan SHM. AJB akan menjadi dasar saat kamu mengurus balik nama properti untuk mendapatkan SHM.

Adapun fungsi AJB antara lain adalah sebagai berikut:

  • Bukti sah transaksi jual beli properti yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.
  • Bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

Gadai AJB Rumah di Bank

Apakah bisa AJB dijadikan jaminan untuk mendapat kredit di bank? Jawabannya adalah bisa. Selain bank, Pegadaian juga menerima jaminan AJB melalui produk gadai non emas.

Sebagai catatan, AJB bisa dijadikan jaminan ketika SHM masih dalam proses pengurusan atau belum diterbitkan.

Seperti yang diketahui, pengurusan SHM bisa memakan waktu hingga dua bulan. Dalam waktu tersebut, bisa saja kamu memerlukan dana untuk melanjutkan proses pembangunan rumah atau keperluan lain.

Dalam kondisi tersebut, kamu bisa menjadikan AJB sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di bank atau Pegadaian.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar AJB bisa dijadikan sebagai jaminan, antara lain:

  • Tanah tidak dalam sengketa.
  • AJB terdaftar di Kantor Fidusia.
  • Tanah bukan merupakan tanah eigendom, girik, atau pekok.
  • AJB dalam proses menjadi SHM.
  • AJB bisa digadaikan, namun nilainya lebih rendah dari SHM.

Baca juga: Apa itu Pajak Progresif? Pengertian, Tarif dan Perhitungan

Bank yang Menerima Jaminan AJB

Pada praktiknya, tidak semua bank atau lembaga keuangan menerima AJB sebagai jaminan pinjaman. Salah satu alasannya adalah karena status AJB yang tidak sekuat SHM.

Selain itu, tanah atau properti yang tertera dalam AJB masih atas nama pemilik sebelumnya. Ini yang menjadi alasan mengapa ada persyaratan yang harus dipenuhi agar AJB diterima menjadi jaminan pinjaman.

Adapun salah satu bank yang menerima AJB sebagai jaminan adalah OCBC. Kamu bisa mengajukan pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) dengan menggunakan jaminan berupa AJB.

Sebagai catatan, AJB dalam pengajuan KMG merupakan salah satu syarat dokumen saja. Ada dokumen pendukung lain yang perlu kamu lengkapi saat mengajukan pinjaman.

Selain itu, pengajuan KMG juga mengharuskan calon debitur memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan sudah 100%. Jenis agunan yang bisa dijaminkan antara lain Rumah, Apartemen, Ruko, Rukan, Rumah Usaha, dan Rumah Multiguna.

Kredit Multiguna (KMG) adalah salah satu jenis kredit atau pinjaman bank dengan syarat nasabah harus memberikan jaminan atau agunan berupa aset.

Besaran nominal pinjaman yang diberikan oleh bank akan berdasar pada taksiran harga aset yang diagunkan. Semakin besar nilai aset yang dijaminkan, maka semakin tinggi pula jumlah kredit yang diberikan oleh bank.

Keunggulan KMG dari jenis kredit lainnya yaitu dana pinjaman ini bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan mulai dari modal bisnis hingga mencukupi keperluan sehari-hari.

Jadi, cicilan ini tidak terbatas seperti pada Kredit Pemilikan Mobil dan Kredit Pemilikan Rumah yang memang ditujukan untuk tujuan tertentu.

Produk KMG OCBC merupakan solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi. Kamu bisa mendapatkan dana segar hingga Rp10 Miliar, tenor hingga 15 tahun, dan pengajuan yang cepat.

Syarat untuk mengajukan KMG OCBC antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%, memiliki sertifikat pecahan yang telah balik nama

Persyaratan dokumen untuk pemohon perorangan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir pengajuan
  • KTP pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah/cerai/pisah harta
  • NPWP untuk pinjaman di atas Rp100 Juta
  • Surat pernyataan dari pemohon perihal semua fasilitas kredit yang dimiliki
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Bukti lunas DP pembelian properti

Sementara dokumen agunan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat tanah
  • Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT

Kamu bisa mengajukan pinjaman untuk produk KMG OCBC dari rumah dengan sangat mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Baca juga: Real Estate: Bedanya dengan Properti dan Cara Investasi



Story for your Inspiration

Baca

Investasi, Life Series - 18 Mar 2025

Alami Penurunan Hari Ini, IHSG Disuspensi (Trading Halt). Apa Itu?

Baca

Investasi, Life Series - 18 Mar 2025

Waspada Modus Baru! Penipuan Pembatalan Transaksi Mengatasnamakan OCBC!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile