Bagaimana cara urus sertifikat halal untuk pelaku UMKM? Simak uraian berikut ini!
Mengurus sertifikat halal untuk suatu produk bagi pelaku usaha adalah kewajiban. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, negara mewajibkan kepada pelaku usaha mengurus sertifikat halal untuk produk yang diproduksinya. Jika produk dinyatakan lolos, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk.
Sebaliknya, pelaku usaha yang memproduksi produk yang haram, maka wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan produk.
Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Adapun sertifikat halal sendiri adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Produk yang dinyatakan halal dan mendapat sertifikat wajib menyertakan label halal pada kemasan sebagai tanda kehalalan produk.
Dalam UU tersebut juga diterangkan tujuan dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yaitu:
Baca juga: Apa itu Franchise - Arti, Jenis & Cara Sukses Menjalankannya
Produk yang akan didaftarkan sertifikat halal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti bahan dan nama produk yang harus baik. Dalam UU JPH, bahan bisa berasal dari:
Bahan-bahan tersebut pada dasarnya halal, kecuali diharamkan secara syariat. Adapun bahan yang haram meliputi:
Seperti halnya mengurus sebuah dokumen penting, kamu sebagai pelaku usaha juga harus melengkapi beberapa persyaratan berikut untuk mengurus sertifikat halal:
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dokumen Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Dokumen yang diperlukan adalah SK Penetapan Penyelia, Salinan KTP, dan Daftar Riwayat Hidup
Terkait biaya, sertifikat halal terdiri dari dua jenis yaitu self declare dan reguler. Sertifikat halal self declare adalah pernyataan status halal produk usaha kecil dan mikro oleh pelaku usahanya sendiri.
Dalam hal ini, pelaku usaha bisa menjamin kehalalan produk yang ia hasilkan. Biaya pengurusan sertifikat halal self declare adalah gratis.
Sementara sertifikat halal reguler adalah pengakuan kehalalan produk yang berdasarkan audit secara reguler. Biaya yang harus dibayar berdasarkan skala usaha dalam NIB, yaitu:
Baca juga: Wajib Dicoba! 9 Rekomendasi Restoran Halal di Singapura
Melansir PPID Kota Semarang, berikut adalah alur cara mengurus sertifikat halal:
Itulah ulasan mengenai cara urus sertifikat halal. Mudah kan?
Kamu nggak usah khawatir jika punya keinginan memulai usaha namun tidak punya modal. Pasalnya, kamu bisa mengajukan pinjaman ke OCBC melalui produk KTA Cashbiz.
KTA Cashbiz adalah produk kredit tanpa agunan yang bisa menjadi solusi semua kebutuhan, termasuk modal usaha sembako.
Produk ini menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, mulai dari pinjaman hingga Rp200 Juta, tenor hingga 3 tahun, bunga ringan mulai dari 0,99% per bulan, hingga proses pengajuan yang mudah.
Syarat mengajukan KTA Cashbiz antara lain:
Sementara dokumen yang dibutuhkan yaitu:
Pengajuan KTA Cashbiz bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: 10 Rekomendasi Resto Jepang Halal MUI di Indonesia yang Wajib Dicoba