Cara Urus Sertifikat Halal, Pelaku UMKM Merapat!

21 Jun 2024

Bagaimana cara urus sertifikat halal untuk pelaku UMKM? Simak uraian berikut ini!

Mengurus sertifikat halal untuk suatu produk bagi pelaku usaha adalah kewajiban. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, negara mewajibkan kepada pelaku usaha mengurus sertifikat halal untuk produk yang diproduksinya. Jika produk dinyatakan lolos, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk.

Sebaliknya, pelaku usaha yang memproduksi produk yang haram, maka wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan produk.

Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Adapun sertifikat halal sendiri adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Produk yang dinyatakan halal dan mendapat sertifikat wajib menyertakan label halal pada kemasan sebagai tanda kehalalan produk.

Dalam UU tersebut juga diterangkan tujuan dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yaitu:

  • Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk;
  • Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Baca juga: Apa itu Franchise - Arti, Jenis & Cara Sukses Menjalankannya

Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Halal

Produk yang akan didaftarkan sertifikat halal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti bahan dan nama produk yang harus baik. Dalam UU JPH, bahan bisa berasal dari:

  • Hewan
  • Tumbuhan
  • Mikroba
  • Bahan yang dihasilkan dari proses kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik

Bahan-bahan tersebut pada dasarnya halal, kecuali diharamkan secara syariat. Adapun bahan yang haram meliputi:

  • Bangkai
  • Darah
  • Babi
  • Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat

Seperti halnya mengurus sebuah dokumen penting, kamu sebagai pelaku usaha juga harus melengkapi beberapa persyaratan berikut untuk mengurus sertifikat halal:

  • Surat permohonan, format bisa diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1;
  • Formulir pendaftaran, format bisa diunduh di laman yang sama;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Daftar nama produk;
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan;
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dokumen Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Dokumen yang diperlukan adalah SK Penetapan Penyelia, Salinan KTP, dan Daftar Riwayat Hidup

Terkait biaya, sertifikat halal terdiri dari dua jenis yaitu self declare dan reguler. Sertifikat halal self declare adalah pernyataan status halal produk usaha kecil dan mikro oleh pelaku usahanya sendiri.

Dalam hal ini, pelaku usaha bisa menjamin kehalalan produk yang ia hasilkan. Biaya pengurusan sertifikat halal self declare adalah gratis.

Sementara sertifikat halal reguler adalah pengakuan kehalalan produk yang berdasarkan audit secara reguler. Biaya yang harus dibayar berdasarkan skala usaha dalam NIB, yaitu:

  • Usaha Mikro dan Kecil - Rp300 Ribu
  • Usaha menengah - Rp5 Juta
  • Usaha besar -Rp12,5 Juta

Baca juga: Wajib Dicoba! 9 Rekomendasi Restoran Halal di Singapura

Cara Urus Sertifikat Halal

Melansir PPID Kota Semarang, berikut adalah alur cara mengurus sertifikat halal:

  • Pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum, bisa mendaftar atau migrasi NIB terlebih dahulu melalui https://oss.go.id/;
  • Buka ptsp.halal.go.id (Sihalal), buat akun dan ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang diminta;
  • BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan;
  • LPH menghitung, menetapkan, dan menetapkan biaya pemeriksaan di Sihalal;
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di Sihalal;
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di Sihalal;
  • LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di Sihalal;
  • Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di Sihalal;
  • BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal;
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAl jika statusnya “Terbit SH”.

Itulah ulasan mengenai cara urus sertifikat halal. Mudah kan?

Kamu nggak usah khawatir jika punya keinginan memulai usaha namun tidak punya modal. Pasalnya, kamu bisa mengajukan pinjaman ke OCBC melalui produk KTA Cashbiz.

KTA Cashbiz adalah produk kredit tanpa agunan yang bisa menjadi solusi semua kebutuhan, termasuk modal usaha sembako.

Produk ini menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, mulai dari pinjaman hingga Rp200 Juta, tenor hingga 3 tahun, bunga ringan mulai dari 0,99% per bulan, hingga proses pengajuan yang mudah.

Syarat mengajukan KTA Cashbiz antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP dan e-mail aktif
  • Usia minimum 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimum 65 tahun pada saat pinjaman berakhir
  • Berdomisili/memiliki usaha di Coverage Area OCBC (Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Solo)
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimum 2 tahun

Sementara dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pasangan (jika sudah menikah)
  • Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Untuk pengajuan dimulai dari limit Rp 50.000.000)
  • Foto selfie dengan e-KTP
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Sambungkan ke DJP dengan minimum e-filing 1 tahun / rekening koran atau e-statement 6 bulan terakhir
  • Surat legalitas usaha
  • Surat kepemilikan/sewa tempat usaha
  • Surat kepemilikan/sewa tempat tinggal

Pengajuan KTA Cashbiz bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: 10 Rekomendasi Resto Jepang Halal MUI di Indonesia yang Wajib Dicoba


Story for your Inspiration

Baca

Tips & Trick, Edukasi - 26 Nov 2024

6 Langkah Membuat Goal Setting Pribadi

Baca
Christmas

Edukasi, Life Series - 26 Nov 2024

THR Natal: Aturan, Jadwal Cair, dan Tips Mengelolanya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile