Mengenal Bank Tanah, Dasar Hukum dan Fungsinya

8 Mei 2024

Bank Tanah atau Land Banking adalah badan yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara. Berikut ulasan lengkapnya!

Sebagai sebuah negara kepulauan dan memiliki wilayah yang luas, Indonesia punya banyak pekerjaan rumah yang berkaitan dengan pertanahan. Terlebih, tanah termasuk properti yang menjadi dasar kebutuhan pokok manusia, yaitu papan atau hunian.

Di sisi lain, sektor pertanahan perlu dikelola dengan baik. Pasalnya, tanah memiliki sifat statis dan tetap, sementara umat manusia terus bertambah seiring berjalannya.

Dengan begitu, pengelolaan tanah yang baik diharapkan bisa terus memberikan kebutuhan dasar kepada seluruh manusia lintas waktu.

Sebagai gambaran, data Bank Dunia terkait jumlah populasi penduduk dunia pada tahun 1963 adalah 3,195 miliar jiwa. Angka ini meningkat tajam, dan pada tahun 2013 jumlahnya sudah mencapai 7,125 miliar jiwa.

Jumlah penduduk dunia ini diprediksi akan terus meningkat. PBB dalam datanya memprediksi pada 2025 ada 8,1 miliar jiwa yang menghuni dunia, dan akan meningkat menjadi 9,6 miliar pada tahun 2050.

Konsep Bank Tanah pun mulai diadopsi beberapa negara sebagai antisipasi ledakan laju pertumbuhan penduduk tersebut. Meskipun dalam konteks manajemen pertanahan, Land Banking bukan konsep baru karena sudah diterapkan di Eropa sejak beberapa abad lalu.

Penerapan Land Banking di masa lalu bisa dilihat saat negara-negara Eropa menggalakkan program land consolidation di sektor pertanian seperti di Inggris (1710-1853), Denmark (1720), Swedia (1749), Norwegia (1821), hingga Jerman (1821).

Baca juga: 10 Keuntungan Investasi Properti, Tahan Inflasi & Menjanjikan

Apa Itu Bank Tanah?

Seperti yang disinggung di atas, Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk suatu negara untuk mengelola tanah milik negara.

Dalam praktiknya, Bank Tanah juga melakukan penampungan terhadap tanah-tanah khusus yang nantinya akan didistribusikan ulang untuk kepentingan umum.

Bank Tanah atau Land Banking secara konsep memiliki persamaan dengan land consolidation. Bedanya, land consolidation dilakukan khusus pada sektor pertanian, sedangkan land banking diterapkan dengan fungsi yang lebih luas.

Land banking ada sebagai manajemen pertanahan untuk berbagai keperluan, konsolidasi tata ruang pertanahan, mengendalikan gejolak harga tanah, mengefektifkan manajemen pertanahan, mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal maupun pengembangan tata perkotaan yang baru.

Untuk itu, pemangku kepentingan dalam land consolidation biasanya adalah pemerintah suatu negara, sedangkan pada land banking, pemangku kepentingannya bisa dari dua pihak yaitu pemerintah dan swasta.

Baca juga: Pengertian Investasi Sektor Riil, Jenis dan Tips Agar Berhasil

Dasar Hukum Bank Tanah di Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi konsep Bank Tanah dalam pengelolaan sektor pertanahan. Secara khusus, pemerintah memberikan mandat sebagai pemangku kepentingan land banking kepada Badan Bank Tanah yang didirikan pada 29 April 2021 silam.

Payung hukum bank tanah di Indonesia adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Omnibus Law tersebut, sektor pertanahan dimuat pada Bagian Keempat yang berinduk pada UU Pokok Agraria.

Adapun pendirian Badan Bank Tanah sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Dalam aturan tersebut, Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Pada praktiknya, Badan Bank Tanah memiliki Kekayaan Bank Tanah, yaitu  semua kekayaan yang dikuasai baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

Baca juga: 6 Cara Investasi Tanah, Ketahui Kelebihan & Kekurangannya!

Fungsi Bank Tanah

Badan Bank Tanah menurut PP 64/2021 tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan
  • Perolehan tanah
  • Pengadaan tanah
  • Pengelolaan tanah
  • Pemanfaatan tanah
  • Pendistribusian tanah

Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, PP 64/2021 lalu memberikan beberapa tugas pada Bank Tanah, yaitu:

  • melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  • melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  • melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
  • melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  • melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain;
  • melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Itulah ulasan singkat mengenai bank tanah yang perlu kamu ketahui. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapat informasi tentang keuangan dan perbankan seperti ini.

Baca juga: 10+ Jenis Investasi Terbaik untuk Simpanan Masa Depan


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 8 Jan 2025

Bangun Rumah Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

Baca

Investasi - 8 Jan 2025

Prediksi Harga Bitcoin 2025, Semakin Yakin Mau Investasi?

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile