Tingkat kesehatan bank adalah gambaran kondisi dan kinerja bank sehingga dapat menjadikan media pengawasan terhadap bank. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang apa itu tingkat kesehatan bank dan metode penilaiannya!
Mengetahui tingkat kesehatan bank memberikan manfaat tersendiri bagi nasabah. Salah satunya, nasabah bisa memilih bank yang sehat dan dalam kondisi baik sebagai tempat untuk menyimpan dana atau mengajukan pinjaman.
Dengan bertransaksi di bank yang sehat, dana nasabah pun akan aman. Bank yang sehat juga jauh dari kata bangkrut sehingga bisa menjalankan aktivitas perbankan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, sejak awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sembilan bank di seluruh Indonesia. Sebab utama pencabutan izin ini karena dinilai sudah tidak sehat dan mengalami kebangkrutan.
Sembilan bank yang dicabut izinnya itu merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.
Baca juga: 6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?
Tingkat kesehatan bank adalah penilaian terhadap aspek kinerja atau kondisi suatu bank atas semua modal, manajemen, aset, pendapatan dan penawaran terhadap risiko pasar.
Tingkat kesehatan bank bisa diartikan sebagai kemampuan bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Selain itu, kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerjanya. Beberapa faktor yang dinilai yaitu permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Faktor-faktor tersebut dinilai berdasarkan penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian.
Selain itu, penilai juga akan menilai pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/ 23/ DPNP telah mengklasifikasikan bank berdasarkan kesehatannya, yaitu:
Lalu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 9 No.13/ 1/ PBI/ 2011 diatur tentang penetapan Peringkat Komposit sebagai berikut:
Baca juga: Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!
Penilaian tingkat kesehatan bank dulunya dilakukan dengan metode CAMELS atau capital (permodalan), asset (kualitas aset), management (manajemen), earning (rentabilitas), liquidity (likuiditas), dan sensitivity of market (sensitivitas pasar).
Metode CAMELS ini digunakan dengan merujuk pada PBI No.6/10/PBI/2004 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Lalu metode itu kemudian diubah menjadi RGEC melalui PBI No.13/1/PBI/2011.
RGEC adalah model penilaian kesehatan bank dengan sarat manajemen risiko, yang terdiri dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning and Capital.
Penilaian terhadap profil risiko dalam PBI Nomor 13/1/PBI/2011 merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank.
Penilaian ini dilakukan terhadap 8 risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Dalam praktiknya, faktor risk profile diukur berdasarkan tiga indikator, yaitu:
Penilaian terhadap faktor GCG didasarkan pada tiga aspek utama yaitu, governance structure, governance process, dan governance output.
Merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang disajikan dalam Laporan Pengawasan Bank (2012:36), maka disimpulkan bahwa:
Penilaian terhadap faktor earnings atau rentabilitas didasarkan pada dua rasio yaitu:
Rentabilitas merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Penilaian rentabilitas meliputi evaluasi terhadap sumber-sumber rentabilitas, kesinambungan (sustainability) rentabilitas, kinerja rentabilitas, dan manajemen rentabilitas.
Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal yang dimiliki oleh bank. Aspek yang dinilai adalah Capital Adequacy Ratio (CAR).
Adapun tujuan untuk penilaian ini adalah untuk mengantisipasi potensi kerugian yang timbul dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang telah memperhitungkan beberapa risiko serta untuk mengatasi kerugian dari risiko lain yang belum diperhitungkan sepenuhnya yang berpotensi terjadi di masa mendatang.
Itulah uraian singkat mengenai apa itu tingkat kesehatan bank dan bagaimana metode penilaiannya. Kamu yang ingin mendapat informasi seperti perbankan dan keuangan seperti ini juga bisa dengan membuka halaman Article OCBC.
Baca juga: Pengertian Bridge Loan dan Bedanya dengan Pinjaman Biasa