Investasi adalah kegiatan mengembangkan harta dengan menyisihkan sebagian dana atau sumber kekayaan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan di masa depan.
Dalam praktiknya, investasi bisa dilakukan melalui berbagai instrumen yang tersedia, mulai dari investasi saham, obligasi, reksa dana, properti, hingga investasi logam mulia seperti emas.
Baca juga: 5 Cara Cek Harga Emas Hari Ini Paling Praktis dan Mudah
Secara umum, investasi dalam Islam dibagi menjadi dua kriteria, yaitu investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebuah investasi bisa disebut sesuai dengan syariah ketika menerapkan prinsip rabbani, halal, dan maslahah. Sebaliknya, investasi yang bertentangan dengan syariah jika tercampur unsur haram dan syubhat.
Emas sendiri merupakan salah satu logam mulia yang dikenal luas dalam peradaban Islam. Dalam Al-Quran, emas dengan kata adz-dzahab beberapa kali disebut, seperti pada At-Taubah ayat 34 sebagai berikut:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih."
Melansir berbagai sumber, investasi atau menabung emas hukumnya boleh dan halal dengan catatan emas yang disimpan itu asli dan bukan fiktif, jelas spesifikasinya, serta bisa diserahterimakan baik saat pembelian maupun penitipan.
Kebolehan investasi atau menabung emas ini juga dibuktikan adanya syariat zakat emas bagi yang menyimpan lebih dari nisab dan haul atau sudah disimpan selama satu tahun.
Baca juga: 8+ Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Wajib Tahu!
Jika investasi emas secara umum hukumnya boleh dan halal, lalu bagaimana dengan menabung atau investasi emas secara online?
Seperti diketahui, jual beli emas online tidak dilakukan dengan serah terima emas secara fisik, melainkan dititipkan pada lembaga yang terverifikasi seperti Pegadaian.
Terkait hal ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, yang bunyi fatwanya sebagai berikut:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Ada beberapa pertimbangan yang membuat DSN MUI mengeluarkan fatwa boleh terhadap jual beli emas secara tidak langsung ini. Salah satunya adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama kontemporer lainnya.
Dalam membolehkan praktik ini, para ulama itu memiliki dasar antara lain sebagai berikut:
Meski demikian, DSN MUI memberikan batasan dan ketentuan khusus agar jual beli emas secara tidak langsung diperbolehkan, yaitu:
Baca juga: Investasi Dinar: Cara, Tips, kelebihan dan Kekurangan
Investasi emas menawarkan banyak keuntungan, mulai dari nilainya yang cenderung stabil, bisa dijadikan jaminan, harga yang cenderung meningkat, bebas bunga dan pajak, tahan terhadap kondisi krisis moneter atau konflik.
Namun demikian, keuntungan dari investasi emas itu harus ditunjang dengan tempat menabung yang aman dan terpercaya.
Jika menyimpan emas fisik dalam jumlah besar di rumah tidak memungkinkan, kamu bisa mencoba untuk menabung emas online di OCBC.
Ya, OCBC merupakan bank pertama yang menghadirkan produk Tabungan Emas digital yang bekerja sama dengan Pegadaian. Tabungan Emas OCBC adalah produk dan layanan berbasis Syariah yang memungkinkan Nasabah untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital.
Produk Tabungan Emas ini menawarkan banyak keuntungan, seperti:
Selain itu, OCBC juga menawarkan promo berupa bonus saldo emas hingga ratusan ribu untuk pembukaan rekening tabungan emas mulai 1 Maret - 30 Juni 2024.
Melalui promo ini, kamu bisa mendapatkan bonus sebesar Rp250 Ribu untuk setoran awal sebesar 10 gram emas. Bonus akan dikreditkan maksimal 21 hari setelah program reward berakhir.
Download aplikasi OCBC mobile dan buka Tabungan Emas sekarang juga!
Baca juga: 5 Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Modal Kecil