IMB sebaiknya diurus sebelum bangunan didirikan. Namun ada beberapa kasus, IMB ternyata belum dimiliki setelah bangunan selesai dibangun. Jika kasusnya begitu, apakah masih bisa mendapatkan IMB?
Sebelum membahas soal hal itu, ada baiknya kamu mengetahui apa itu IMB dan apa fungsi penting bagi pemilik bangunan dan calon pembeli sebuah bangunan.
IMB memiliki banyak fungsi penting, dokumen ini merupakan salah satu dokumen wajib dalam jual beli bangunan atau rumah. Namun sayangnya, masih banyak orang yang mengabaikan dokumen ini.
Apalagi jika proses jual beli rumah dilakukan secara cash dan tidak melibatkan Bank. Jual beli rumah tanpa IMB masih sangat sering dilakukan dan menggiurkan bagi pembeli karena harganya cenderung lebih murah.
Baca Juga: Kredit Rumah Tanpa Riba, Emang Bisa?
Manfaat Rumah Punya IMB
Selain agar lebih mudah saat menjual rumah, memiliki IMB ternyata punya manfaat yang banyak. Beberapa manfaat rumah memiliki IMB adalah:
Risiko Memiliki Rumah Tanpa IMB
Membeli rumah tidak boleh sembarangan. Jika kamu ingin membeli rumah, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan oleh sebuah rumah telah terpenuhi dan sudah dicek kebenarannya.
Dokumen sebuah rumah umumnya terdiri dari Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga IMB. Semua dokumen tersebut juga wajib diverifikasi agak terjamin keasliannya.
Baca Juga: Asuransi Rumah Tinggal: Jenis, Biaya beserta Manfaatnya
Meskipun sertifikat adalah dokumen yang paling utama, bukan berarti keberadaan IMB tidak penting. Peraturan bahwa IMB sangat penting diatur oleh pemerintah.
Jika sebuah bangunan atau rumah tidak memiliki IMB, maka ada yang sanksi yang telah menanti pemiliknya. Sanksi tersebut antara lain:
Bisakah Rumah yang Sudah Jadi Mendapatkan IMB?
Hal ini banyak ditanyakan oleh orang-orang yang terlanjur membeli rumah tanpa IMB. Ada pula beberapa orang yang tertipu oleh developer perumahan yang ternyata IMB rumah yang mereka beli ternyata palsu.
Baca Juga: Apa itu Perumahan Subsidi? Kelebihan, Syarat, Cara Mengajukan
Lalu, apakah rumah yang dengan kondisi seperti itu bisa mendapatkan IMB? Menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi hal itu masih mungkin dilakukan.
Syaratnya, rumah tersebut berdiri di lahan dengan zona permukiman, bukan zona hijau. Zona kuning merupakan zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk.
Jika kamu membeli rumah pada zona ini, kamu tak akan kesulitan mengurus IMB, berbeda dengan jika rumah berdiri di zona hijau yang tidak mungkin mendapatkan IMB.
Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan pemilik rumah bisa mengurus IMB meskipun rumah sudah dibangun dan sudah jadi. Mengurus IMB rumah yang sudah dibangun juga tergolong mudah.
Pemilik hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti:
Baca Juga: Rumah Syariah: Pengertian, Skema dan Cara Kreditnya
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, pemilik rumah perlu mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) masing-masing wilayah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB berkisar 20-21 hari.
Demikian ulasan mengenai pembuatan IMB saat bangunan sudah berdiri. Jika kamu membutuhkan beragam informasi mengenai keuangan dan KPR, kamu bisa mengunjungi halaman article OCBC.