Di samping uang, legalitas bangunan perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu dokumen penting yang harus diurus sebelum mendirikan atau merenovasi rumah.
Baca juga: Apa itu Aset? Ini Pengertian, Jenis, Sifat, & Contohnya
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berisi persetujuan untuk mendirikan atau merenovasi bangunan.
IMB bersifat wajib bagi seluruh masyarakat atau badan yang ingin mendirikan bangunan baru atau merestorasi bangunan lama. Selain itu, IMB juga berlaku untuk semua jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal, bangunan sekolah, hingga gedung perkantoran.
Tujuan IMB sendiri adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan lahan di suatu kawasan tertentu. Pada akhirnya, keteraturan itu akan memunculkan keserasian dengan lingkungan.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi persyaratan dalam beberapa pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Salah satunya adalah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tak hanya itu, IMB juga penting dalam proses pendirian badan usaha. Ya, IMB umumnya diperlukan saat saat mengurus izin operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI).
Baca juga: Kredit Agunan Rumah: Pengertian, Kelebihan, dan Kelemahan
Sesuatu yang wajib pasti didasari dengan payung hukum yang kuat baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Begitu pula dengan kewajiban mengurus IMB untuk mendirikan bangunan ini.
Secara umum, dasar hukum IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan yang didirikan wajib memenuhi persyaratan administratif.
Pada Pasal 7 ayat (2) diterangkan beberapa persyaratan administratif yang perlu diurus, salah satunya IMB. Berikut bunyi Pasal 7 ayat (2) tersebut:
"Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."
Selain itu, persoalan IMB juga diatur dalam beberapa UU dan peraturan pemerintah, seperti UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Kemudian, IMB juga diatur dalam peraturan turunan baik di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur atau di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam praktiknya, Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas terkait.
Baca juga: Memahami Jenis-Jenis Suku Bunga Bank dan Contoh Perhitungannya
IMB tidak diwajibkan tanpa fungsi dan manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat dan fungsi adanya IMB sebagai syarat mendirikan bangunan.
Selain manfaat-manfaat tersebut, IMB juga berfungsi sebagai pengendali tata ruang di suatu daerah. Termasuk yang berkaitan dengan kesesuaian bangunan dengan peruntukan lahan.
Seperti yang diketahui, pemerintah selalu melakukan pemetaan tata guna lahan, mulai dari lahan publik, lahan industri, lahan komersial, lahan hijau. Dengan demikian, pendirian bangunan juga harus disesuaikan dengan tata guna lahan tersebut.
Sebuah bangunan untuk perumahan yang bersifat komersial tentu tidak diperbolehkan untuk didirikan di atas lahan hijau. Nah IMB fungsinya untuk mengontrol agar kesesuaian ini terjaga.
Baca juga: Catat! Ini Syarat KPR Syariah untuk Beli Rumah Tanpa Bunga
Karena IMB bersifat wajib, maka ia harus diurus sebelum proses pembangunan berlangsung. Nantinya kamu akan mendapatkan Surat IMB yang menyatakan bahwa bangunan yang akan didirikan sudah mendapat izin.
Selain itu, bukti IMB juga akan dipasang di bagian muka lahan. Semua orang bisa melihat keterangan izin tersebut dalam sebuah papan besar berwarna putih dan kuning.
Di sisi lain, ada risiko yang harus ditanggung jika mendirikan bangunan tanpa disertai IMB. Risiko itu berupa sanksi bertahap, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran.
Itulah ulasan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mudah kan? Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!
Baca juga: 10 Cara Hemat dalam Membelanjakan Uang Jajan Secara Tepat