BI Checking sebenarnya bukan salah satu syarat yang diperlukan untuk mendaftar pekerjaan. Namun ada beberapa kantor yang menerapkan BI Checking untuk calon karyawannya.
Kira-kira, kenapa BI Checking bisa mempengaruhi HR dalam mengambil keputusan? Untuk lebih jelasnya, kamu mungkin bisa membaca artikel ini lebih lanjut.
Namun sebelum itu, kamu sebaiknya mengetahui apakah BI Checking itu? Nama BI Checking sebenarnya telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018.
Namun masyarakat masih menggunakan istilah BI Checking untuk mengetahui riwayat kredit debitur dari Bank Indonesia. Data ini kini dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI Checking atau SLIK ini merupakan sistem informasi yang tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan termasuk menyediakan informasi debitur.
Baca Juga: Apa itu Credit Score? Ini Cara Cek & Tips Meningkatkannya
Setiap transaksi kredit yang diajukan baik itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman tanpa jaminan atau kredit tanpa agunan, paylater, dan kartu kredit, akan tercatat dalam SLIK.
Riwayat kredit tersebut nantinya diukur dalam skala kolektibilitas atau kol 1-5 yang ditentukan berdasarkan history aktivitas kredit. Berikut ini adalah penjelasan dari kol 1-5:
Kolektibilitas satu yaitu kredit yang memuaskan, debitur mampu menyelesaikan kewajiban seperti angsuran, pokok utang dan bunga tanpa cela. Jika kamu rutin membayarkan angsuran kredit yang kamu miliki maka akan masuk dalam kategori kol 1.
Jika biasanya lancar namun terdapat tunggakan membayar selama 1-2 bulan maka akan masuk dalam status kol 2. Jadi, status kol 2 ini didapatkan apabila adanya keterlambatan pembayaran.
Status kol 3 diberikan saat debitur melakukan tunggakan selama 3-4 bulan. Selain itu juga sudah diupayakan pendekatan kepada nasabah namun pendekatan tersebut tidak berhasil.
Status kol 4 didapatkan karena adanya kredit tidak lancar yang jatuh tempo. Namun, kredit tersebut belum juga diselesaikan oleh debitur dalam kurun waktu lebih dari 5-6 bulan.
Baca Juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Status terakhir adalah kredit macet. Kredit macet merupakan kredit tidak lancar lebih dari 6 bulan dan telah diupayakan untuk diaktifkan kembali tapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Sudah diketahui bersama jika BI Checking kamu jelek apalagi Kol 5, kamu sudah pasti tidak bisa mengajukan kredit di perbankan. Tak cuma itu, BI Checking buruk ternyata juga berpengaruh pada dunia kerja.
Umumnya masalah riwayat kredit ini tidak ditanyakan pihak HR sebab tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen. Namun pihak perusahaan tetap berhak melakukan checking riwayat kredit kandidatnya.
Sebab kandidat yang dipilih perusahaan adalah kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Baik itu dari segi kompetensi, kualifikasi atau syarat lainnya.
Hal inilah yang sering kali membuat kandidat tidak lolos. Pihak perusahaan berpikir untuk posisi tertentu, riwayat kredit seseorang akan berpengaruh pada kinerja atau kebiasaan kandidat.
Meski bukan syarat wajib dan hanya sebagai bahan pertimbangan saja, namun memiliki BI Checking yang jelek akan berpengaruh panjang ke hidup kamu. Termasuk ketika kamu menikah.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!
Jika BI Checking kamu jelek dan kamu menikah, hal itu akan berimbas kepada pasanganmu. Bukan hanya kamu yang tak bisa mengajukan kredit di Bank, tapi juga pasangan kamu.
Karena itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu melakukan cek BI Checking yang sekarang sudah bisa dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs iDebku
Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.
- Bagi debitur perorangan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
- Debitur badan usaha:
foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
Baca Juga: 6 Cara Mendapatkan Kredit Modal Usaha Tanpa Agunan, Simak!
Bisa kamu memiliki pertanyaan atau pengaduan soal BI checking atau SLIK OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
2. Melalui Laman IDScore.id
3. Melalui Aplikasi Skor Life
4. Melalui Website Cekaja.com
Mengecek riwayat kredit memang menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang. Terutama bagi mereka yang berencana untuk mengajukan pinjaman di bank atau saat mencari pekerjaan.
Memang bukan syarat utama, namun siapa tahu kantor yang kamu incar menerapkan BI Checking dalam perekrutan karyawan. Selain itu, jika BI Checking kamu bagus, maka hidupkan bakal lebih mudah kan?
Kalau kamu membutuhkan informasi seputar keuangan, kamu bisa mengakses halaman Article di situs OCBC