Rumah Akan Disita dan Dilelang Bank, Apa yang Harus Dilakukan?

2 Mei 2024

Membeli rumah secara kredit bisa memberikan kemudahan dalam memiliki rumah impian. Pasalnya, kamu tidak perlu menyiapkan uang sebanyak harga rumah, melainkan bisa mencicilnya hingga tenor tertentu.

Namun kredit rumah menuntut stabilitas penghasilan dan keuangan. Jika tidak, kamu berpotensi mengalami gagal bayar sehingga rumah disita dan dilelang bank untuk melunasi sisa hutang.

Baca juga: 10 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Paling Efektif

Dasar Hukum Penyitaan Rumah

Penyebab utama rumah disita dan dilelang oleh bank adalah terjadinya kredit macet, yaitu debitur menunggak pembayaran cicilan hingga beberapa kali.

Biasanya, penyitaan aset dilakukan sebagai opsi paling akhir setelah peringatan diberikan oleh bank dan debitur tak kunjung melakukan tanggung jawabnya yaitu membayar cicilan.

Kredit macet ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh bank sejak terjadinya kesepakatan dengan debitur. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kesepakatan atas Jaminan Hak Tanggungan pada sertifikat kepemilikan pada pinjaman dalam bentuk aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Jaminan Hak Tanggungan ini yang akan dijadikan dasar bank untuk melakukan penyitaan pada aset yang kreditnya macet. Adapun dasar hukum penyitaan aset adalah UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam UU tersebut diatur tentang Jaminan antara Bank dengan Debitur dalam transaksi pinjam meminjam serta peraturan-peraturan tentang tata cara apabila terjadinya keadaan wanprestasi (tidak membayar) oleh debitur.

Dalam Pasal 1 Angka 1 UU tersebut disebutkan bahwa:

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Agar Hidup Tertata dengan Baik

Prosedur Penyitaan Rumah

Seperti yang disebutkan di awal, penyitaan rumah merupakan opsi terakhir yang dilakukan bank. Dalam praktiknya, ketika debitur melakukan wanprestasi, bank akan mengirimkan Surat Peringatan agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.

Peringatan tersebut biasanya diajukan paling sedikit sebanyak 3 kali untuk memenuhi syarat keadaan wanprestasinya debitur.

Jika peringatan tidak hiraukan, bank melalui ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, akan melakukan proses Lelang terhadap Jaminan Debitur.

Bank biasanya akan mengajukan permohonan Lelang Jaminan Hak Tanggungan kepada Balai Lelang Swasta.

Selanjutnya Balai Lelang Swasta akan meneruskan permohonan tersebut kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang merupakan salah satu unit kerja pada Dit. Jend Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Rumah yang berhasil disita selanjutnya akan dilelang oleh oleh bank. Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar sisa hutang yang kamu miliki, termasuk membayar denda, biaya keterlambatan, dan biaya penalti jika ada.

Jika hutang dan semua biaya terbayar, dan masih ada sisa uang dari hasil lelang, maka sisa tersebut akan diberikan kepada debitur. Sebaliknya, jika uang lelang tidak mencukupi untuk membayar sisa hutang dan biaya, maka kekurangan akan menjadi tanggung jawab debitur.

Baca juga: Kredit Rumah Tanpa Riba, Emang Bisa?

Cara Menghadapi Rumah Akan Disita Bank

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan untuk menghadapi rumah yang akan disita bank adalah menunaikan tanggung jawab sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, kamu harus membayar cicilan dan tunggakan beserta seluruh denda keterlambatan.

Pasalnya, penyitaan dan pelelangan rumah tidak akan pernah terjadi jika kamu membayar cicilan tepat waktu sehingga terhindar dari gagal bayar atau kredit macet.

Namun bagaimana jika sudah merasa tidak mampu bayar karena finansial sedang tidak stabil? Kamu bisa melakukan beberapa cara berikut ini!

1. Refinancing

Refinancing atau pendanaan kembali adalah fasilitas dari pihak bank berupa pendanaan ulang terhadap kredit yang belum tuntas dengan bunga yang lebih rendah.

Pendanaan kembali ini lumrah dilakukan dalam transaksi kredit, baik itu rumah, kartu kredit, kendaraan, termasuk mobil.

Mudahnya, refinancing dilakukan dengan pembiayaan kembali kredit yang sedang berjalan dengan pinjaman baru. Sekilas, konsep ini terkesan seperti gali lubang tutup lubang.

Namun, refinancing merupakan solusi strategis untuk mengantisipasi kredit macet. Selain itu, solusi ini juga memberi banyak manfaat, mulai dari menurunkan suku bunga, memperkecil angsuran, hingga mengubah masa pinjaman.

2. Take Over Credit

Solusi berikutnya adalah dengan cara menjual rumah secara take over credit.

Praktik take over ini dilakukan terhadap rumah yang masih belum lunas. Dengan kata lain, penjual rumah mengalihkan tanggung jawab cicilan hingga lunas kepada pembelinya.

Namun pastikan kamu berkoordinasi dengan pihak bank sebelum melakukan take over credit. Pasalnya, pengalihan tanggung jawab cicilan tanpa sepengetahuan bank bisa berakibat fatal, yaitu tuntutan pidana dan perdata.

Selain itu, kamu juga perlu memilih pembeli yang potensial. Pastikan orang yang membeli rumah jujur dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan cicilan hingga akhir.

Baca juga: 10 Cara Menabung di Rumah untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Tipsnya!

3. Minta Keringanan Cicilan

Solusi berikutnya, kamu bisa mendatangi pihak bank dan menjelaskan kondisi finansial yang sedang dihadapi. Lakukan negosiasi dengan bank, termasuk minta keringanan cicilan.

Dengan keterbukaan tersebut, pihak bank akan memahami situasi yang kamu hadapi. Selain itu, bank akan memberikan solusi berupa keringanan, mulai dari keringanan denda keterlambatan bayar, cicilan, masa tenor, keringanan bunga, dan sebagainya.

4. Perencanaan Keuangan yang Matang

Seperti yang disebutkan di atas, salah satu sebab terjadinya gagal bayar kredit atau kredit macet adalah perencanaan keuangan yang tidak matang.

Dengan begitu, kamu perlu membuat perencanaan keuangan yang matang, jauh sebelum pengajuan KPR dilakukan. Dengan perencanaan keuangan yang baik, seperti menabung, kamu bisa saja memiliki hunian tanpa mencicil.

Berbicara tentang tabungan, OCBC punya banyak produk simpanan yang menguntungkan dan bisa membantu mewujudkan keinginan untuk memiliki hunian.

Salah satunya adalah produk Tabungan Berjangka (TAKA), seperti TAKA Bunga, yaitu produk tabungan yang memberi kebebasan memilih target dana dengan kepastian mendapat bunga.

Keuntungan yang ditawarkan TAKA Bunga antara lain bebas mengatur target dana dan waktu, suku bunga fixed selama 1 tahun, dan kesempatan mendapat manfaat asuransi jiwa hingga usia 74 tahun.

TAKA Bunga tersedia dalam tiga mata uang, yaitu IDR, USG, dan USD. Kamu bisa mewujudkan Life Goals untuk memiliki rumah dengan cara sebagai berikut:

1. Membuat Life Goals

  • Login OCBC mobile dan pilih menu Life Goals
  • Klik Rencanakan Life Goals untuk mulai menyusun target dan membuat Life Goals
  • Pilih kategori Life Goals sesuai kebutuhanmu dan Lengkapi data sesuai petunjuk
  • Cek hasil Ringkasan Life Goals lalu klik Simpan. Life Goals berhasil dibuat!

2. Beli produk investasi dan hubungkan ke Life Goals

  • Klik Lihat Detail Life Goals dan pilih Beli Produk Investasi
  • Pilih produk investasi. Jika bingung pilih produk investasi yang tepat, klik Bantu Saya Pilih. Kemudian klik Pesan dan Lanjut
  • Klik Hubungkan ke Life Goals dan pilih salah satu Life Goals yang ingin dihubungkan
  • Jika Life Goals berhasil terhubung, klik Beli dan lanjutkan transaksi sampai selesai

3. Pantau progress Life Goals

  • Buka menu Life Goals dan klik kategori Life Goals yang telah Anda buat
  • Lihat rincian Life Goals yang telah berjalan
  • Jika ingin edit, hapus atau bagikan Life Goals klik titik tiga di pojok kanan atas

Segera download OCBC mobile untuk memudahkanmu dalam membuat Life Goals dan mulailah menabung untuk mewujudkan keinginan bepergian ke luar negeri!

Baca juga: Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile