6 Sebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?

2 Mei 2024

Setiap orang yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank tentu disertai harapan aplikasinya disetujui. Pasalnya, membeli rumah secara KPR merupakan alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki uang cukup untuk membeli cash.

Sebagaimana umumnya pengajuan atau permohonan, aplikasi KPR yang kamu lakukan bisa saja ditolak oleh bank. Namun kamu tidak perlu khawatir, pihak bank tidak menolak tanpa sebab.

Ya, bank memiliki alasan yang kuat mengapa pengajuan KPR ditolak. Biasanya, bank juga menyampaikan alasan penolakan sehingga kamu sebagai calon debitur bisa memperbaikinya dan mengajukan kembali di bank yang sama atau bank lain.

Baca juga: Cara Menjual Rumah Melalui Bank beserta Tips dan Keuntungan

Alasan KPR Ditolak

Seperti yang diketahui, pengajuan pinjaman atau pembiayaan di bank atau lembaga keuangan dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan mulai dari status kewarganegaraan, usia, minimal penghasilan, dan sebagainya.

Selain itu, ada pula persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Jika pemohon tidak memenuhi syarat atau dokumen tidak lengkap, maka bank sudah pasti akan menolak pengajuan KPR.

Berikut adalah beberapa alasan atau penyebab pengajuan KPR ditolak oleh bank yang perlu kamu ketahui!

1. Dokumen Tidak Lengkap

Kelengkapan dokumen merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan KPR. Pasalnya, setiap dokumen yang dijadikan syarat akan digunakan oleh bank untuk melakukan penilaian.

Misalnya dokumen tentang slip gaji minimal 3 bulan terakhir. Dokumen ini akan digunakan oleh bank untuk menilai penghasilan atau pendapatan bulanan calon debitur.

Bagi bank sebagai kreditur, mengetahui penghasilan bulanan calon debitur sangat penting untuk menimbang kemampuan dalam membayar cicilan hingga tenor selesai.

Selain slip gaji, dokumen lain yang harus dipenuhi adalah KTP dan KK, surat nikah atau cerai dan bukti pisah harta, NPWP, rekening koran, surat rekomendasi dari perusahaan bagi karyawan, bukti lunas DP, hingga surat pernyataan tentang semua fasilitas kredit yang dimiliki.

Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dilampirkan, maka bank bisa saja menolak pengajuan KPR. Maka pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan KPR ke bank.

2. Tidak Lolos Persyaratan Usia

Salah satu cara bank memastikan debitur bisa menyelesaikan tanggung jawabnya adalah dengan menetapkan batasan usia pemohon. Biasanya minimal usia pemohon adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat lunas.

Maka dari itu, pengajuan KPR tidak bisa dilakukan dengan usia yang terlalu muda atau terlalu tua. Contohnya kamu berusia 50 tahun dan mengajukan KPR dengan tenor 10, maka pengajuan ini akan ditolak.

Pasalnya, usia maksimal saat pelunasan KPR umumnya adalah 55 tahun. Dengan asumsi di atas, yaitu mengajukan saat usia 50 dan tenor 10 tahun, maka saat lunas kamu sudah berusia 60 tahun.

3. Nilai Appraisal Properti Terlalu Rendah

Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, termasuk saat diajukan sebagai agunan KPR. Proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan.

Proses appraisal ini akan mempengaruhi nilai properti, besaran pembiayaan yang diberikan, hingga diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Misalnya bangunan yang berada di lokasi tidak strategis, rawan banjir, atau dengan lingkungan yang kurang baik berpotensi tidak lolos.

Pasalnya, sebagai jaminan, rumah itu akan dijual oleh bank jika debitur tidak membayar cicilan. Nah jika berada di lokasi yang buruk, properti akan sulit dijual atau dilelang untuk menutup hutang kredit yang macet.

Baca juga: Manfaat, Jenis, dan Biaya Asuransi KPR yang Perlu Kamu Ketahui

4. Debt Burden Ratio Tinggi

Debt Burden Ratio (DBR) adalah perbandingan antara pendapatan bersih dengan cicilan hutang per bulan. DBR digunakan oleh bank untuk mengetahui jumlah beban hutang calon debitur.

Jika nilai DBR rendah, artinya nasabah memiliki beban hutang kecil. Sebaliknya, jika DBR yang dimiliki tinggi, artinya calon debitur tersebut mempunyai beban hutang yang besar.

Persentase DBR biasanya berbeda antara satu bank dengan bank lain, namun secara rata-rata, DBR umumnya berkisar antara 30-40% dari penghasilan take home pay (THP) bulanan.

Jika nilai DBR kamu tinggi, yaitu lebih dari 40%, maka pengajuan KPR berpotensi ditolak karena kamu dinilai punya beban hutang yang besar. Kamu bisa menghitung DBR sendiri dengan rumus berikut:

DBR = (total cicilan utang per bulan / pendapatan bersih per bulan) x 100%

5. Tidak Lolos BI Checking atau Masuk Blacklist Bank Tujuan

Salah satu syarat mutlak dalam mengajukan KPR atau pinjaman lain ke bank adalah bebas dari daftar hitam BI (BI Checking) atau bank tujuan.

BI Checking adalah proses pemeriksaan catatan kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lain yang tercatat di Indonesia. Pada umumnya, BI Checking adalah indikator yang digunakan oleh bank untuk memastikan kelayakan kredit calon peminjam atau debitur.

Selain memeriksa BI Checking, bank juga akan melihat data calon debitur apakah mempunyai riwayat kredit macet, gagal bayar kredit, atau masalah lain.

Jika kamu tidak lolos BI Checking atau masuk dalam daftar hitam bank tujuan, maka pengajuan KPR sudah pasti akan ditolak.

6. Penghasilan Tidak Mencukupi

Membeli rumah dengan harga yang melebihi kemampuan finansial atau penghasilan bulanan bisa menyebabkan cicilan menjadi terlalu berat.

Kondisi ini sering kali membuat bank tidak mau menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank cenderung menghindari risiko sehingga tidak menyetujui KPR jika angsurannya dianggap terlalu memberatkan bagi debitur.

Itulah ulasan mengenai beberapa alasan KPR ditolak oleh bank. Sebagai informasi, OCBC memiliki 3 produk KPR yang menawarkan kemudahan dan keuntungan tersendiri.

Salah satu produk yang ditawarkan adalah KPR Kendali. Produk ini memungkinkan kamu bisa mengendalikan besaran bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan. Selain itu, tenor cicilan yang ditawarkan juga panjang, yaitu mencapai 25 tahun.

Pengajuan KPR Kendali bisa dilakukan dengan mudah melalui OCBC mobile, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal:
    • Karyawan: 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
    • Pengusaha/Profesional: 70 tahun pada saat jangka waktu berakhir
  • Memiliki penghasilan tetap

OCBC menawarkan bunga KPR Kendali hingga 0% untuk membeli properti di Sinar Mas Land melalui Program Infinite Living.

Promo ini berlangsung mulai 1 Maret sampai 30 Juni 2024, dengan penawaran berupa:

  • Bunga KPR Kendali hingga 0%
  • Diskon hingga 26% dari harga jual
  • Subsidi DP hingga 20%
  • Insentif PPN

Syarat & Ketentuan Berlaku, info lebih lanjut web.ocbc.id/kpr-infinite.

Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile