Mobil listrik kian digemari oleh masyarakat Indonesia. Terbukti penjualan mobil listrik mengalami peningkatan. Tak hanya beli cash, kredit mobil listrik juga menjadi pilihan masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan.
Memiliki mobil listrik merupakan keputusan tepat yang berorientasi pada masa depan. Seperti yang diketahui, mobil listrik atau electric vehicle dinilai sebagai kendaraan masa depan karena lebih ramah lingkungan dan hemat energi.
Sama seperti mobil konvensional, memiliki mobil listrik bisa dilakukan melalui dua skema, yaitu membeli secara cash atau kredit. Apakah syarat dan cara pengajuan kredit mobil listrik sama seperti mobil biasa? Simak uraian berikut!
Baca juga: 10 Rekomendasi Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik
Memutuskan untuk membeli mobil listrik secara kredit tentu perlu pertimbangan yang matang. Pertimbangan itu mencakup harga beli, biaya operasional dan perawatan, hingga depresiasi harga di masa depan.
Pertimbangan utama ketika membeli mobil listrik secara kredit adalah harga pembelian mobil itu sendiri. Mobil listrik cenderung memiliki harga beli yang lebih tinggi daripada mobil konvensional dengan jenis dan fitur yang serupa.
Perbedaan harga ini disebabkan oleh biaya teknologi baterai dan komponen listrik lainnya yang masih relatif tinggi. Dengan mengajukan kredit, kamu bisa membayar mobil listrik secara bertahap sehingga lebih ringan
Meskipun memiliki harga beli yang lebih tinggi, mobil listrik umumnya memiliki biaya operasional yang lebih rendah daripada mobil konvensional.
Listrik sebagai sumber tenaga cenderung lebih murah daripada bahan bakar fosil, dan biaya pengisian daya listrik per mil jauh lebih rendah daripada biaya bahan bakar bensin atau diesel.
Selain itu, mobil listrik memiliki sedikit perawatan yang diperlukan, seperti tidak perlu mengganti oli mesin atau filter udara secara berkala. Hal ini membuat mobil listrik lebih hemat dari segi perawatan.
Saat membeli mobil listrik secara kredit, penting untuk mempertimbangkan nilai resale (nilai jual kembali) dan tingkat depresiasi mobil.
Mobil listrik saat ini cenderung mengalami depresiasi yang lebih tinggi daripada mobil konvensional karena teknologi baterai yang terus berkembang.
Namun, kondisi ini bisa saja berubah seiring dengan peningkatan teknologi dan kebijakan pemerintah yang mendukung mobil listrik.
Baca juga: Ini dia 7 syarat kredit Mobil yang Penting untuk Dipahami
Setelah mengetahui banyaknya apa saja yang perlu dipertimbangkan saat kredit mobil listrik, kamu mungkin bertanya, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan kredit mobil listrik? Berikut ulasannya!
Sama seperti pengajuan kredit pada umumnya, kamu tetap perlu menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak dealer atau leasing untuk kredit mobil.
Secara umum, syarat pengajuan kredit motor listrik tidak berbeda dengan kredit motor biasa. Berikut beberapa syarat yang diperlukan:
Cara pengajuan kredit cukup mudah, kamu hanya perlu membawa semua dokumen tersebut ke dealer mobil listrik. Nanti akan ada petugas yang memproses pengajuan tersebut.
Besar atau kecilnya cicilan kredit mobil listrik akan ditentukan dengan berapa uang muka dan tenor yang kamu pilih. Semakin besar DP, maka cicilan pun akan semakin kecil.
Misalnya kamu membeli motor listrik dengan harga Rp300 Juta, dengan DP 20%, tenor 3 tahun, dan suku bunga 10% per bulan. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Maka cicilan yang perlu kamu bayar untuk membeli mobil listrik tersebut adalah Rp8.670.000 per bulan selama 36 bulan.
Baca juga: 8 Tips Kredit Mobil Agar Sesuai dengan Kemampuan Finansial
Seperti yang dijelaskan di atas, pemerintah memberikan subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan transisi masyarakat dari motor konvensional ke motor listrik.
Subsidi yang diberikan pemerintah itu bukan potongan harga seperti pada subsidi motor listrik, melainkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Mobil listrik yang memenuhi syarat akan mendapat potongan tarif PPN dari 11% menjadi 1%.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Namun tidak semua mobil listrik mendapat subsidi potongan PPN dari pemerintah. Mobil yang mendapat subsidi harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu:
Adapun mobil listrik yang memenuhi kriteria tersebut antara lain Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, dan Wuling BinguoEV.
Nah, untuk kamu yang sudah siap kredit mobil listrik, yuk manfaatkan KPM OCBC yang menawarkan suku bunga ringan, tenor hingga 5 tahun, dan pengajuan yang mudah.
Sebagai catatan, keuntungan beli mobil dengan KPM OCBC hanya bisa dirasakan bagi kamu yang sudah tergabung dalam layanan Nyala Payroll.
Layanan Nyala Payroll merupakan sebuah layanan untuk Nasabah Payroll OCBC yang ingin mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan, mengembangkan asset, dan menikmati manfaat gaya hidup.
Kamu perlu memiliki rekening tabungan di OCBC untuk menjadi bagian dari layanan Nyala Payroll ini!
Setelah menjadi bagian dari Nyala Payroll, kamu bisa langsung mengajukan KPM OCBC dengan syarat sebagai berikut:
Ajukan KPM OCBC sekarang juga untuk mendapatkan kemudahan dalam memiliki mobil impian!
Baca juga: 5 Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat dan Contohnya