Syarat dan cara mengajukan kredit motor listrik sangat mudah. Bahkan pemerintah juga memberikan subsidi berupa potongan harga setiap pembelian motor listrik.
Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) baik motor maupun mobil menjadi opsi kendaraan masa depan. Pasalnya, penggunaan EV dinilai lebih ramah lingkungan dan bisa mencegah kerusakan iklim semakin parah.
Maka dari itu, pemerintah sangat mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Alhasil, kepemilikan motor listrik, baik itu beli secara cash atau kredit pun dipermudah.
Baca juga: Daftar Mobil Limousine di Indonesia dan Harganya
Sebelum membahas tentang cara kredit, kamu mungkin perlu mengetahui apa saja kelebihan motor listrik itu sendiri. Hal ini penting sebagai bahan pertimbangan agar kamu bisa lebih mantap dengan rencana memiliki motor listrik.
Motor listrik dianggap lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang yang mencemari udara seperti kendaraan bermesin pembakaran dalam yang menggunakan bahan bakar fosil.
Dengan tidak adanya knalpot dan pembakaran internal, motor listrik tidak mengeluarkan gas buang berbahaya seperti karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), atau partikel berbahaya lainnya.
Hal ini tentu sangat penting untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Motor listrik memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mesin pembakaran dalam. Mesin listrik dapat mengubah energi listrik menjadi gerakan roda dengan efisiensi lebih dari 90%, sementara mesin pembakaran dalam hanya memiliki efisiensi sekitar 20-30%.
Dengan kata lain, motor listrik memanfaatkan energi yang digunakan dengan lebih efisien, menghasilkan lebih sedikit limbah panas, dan memberikan jangkauan yang lebih baik untuk setiap unit energi yang digunakan.
Motor listrik tidak menggunakan BBM, melainkan daya listrik. Secara biaya, operasional motor listrik dinilai lebih rendah dibanding motor konvensional.
Sebagai simulasi, untuk menempuh jarak 40 km dengan motor listrik memerlukan energi rata-rata 1 kWh. Tarif listrik yang perlu dibayar untuk energi 1 kWh ini sebesar Rp1.450 per kWh.
Sementara dengan motor bensin, untuk menempuh jarak 40 km kamu perlu konsumsi BBM sekitar 1 liter jenis Pertalite. Seperti diketahui, harga Pertalite saat ini mencapai Rp10 Ribu per liter.
Selain konsumsi energi, motor listrik juga lebih irit karena tidak memerlukan biaya untuk oli mesin maupun oli gardan.
Kelebihan lain dari motor listrik adalah tidak mengeluarkan suara bising seperti pada motor bensin. Memang motor listrik masih mengeluarkan suara, namun jauh lebih senyap.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, mewajibkan kendaraan listrik tetap 'bersuara'.
Baca juga: Beli Motor Pakai Kartu Kredit? Bisa Kok!
Setelah mengetahui banyaknya keunggulan motor listrik, kamu mungkin bertanya, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan kredit motor listrik? Berikut ulasannya.
Sama seperti pengajuan kredit pada umumnya, kamu tetap perlu menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak dealer atau leasing untuk kredit motor.
Secara umum, syarat pengajuan kredit motor listrik tidak berbeda dengan kredit motor biasa. Berikut beberapa syarat yang diperlukan:
Cara pengajuan kredit cukup mudah, kamu hanya perlu membawa semua dokumen tersebut ke dealer motor listrik. Nanti akan ada petugas yang memproses pengajuan tersebut.
Besar atau kecilnya cicilan kredit motor listrik akan ditentukan dengan berapa uang muka dan tenor yang kamu pilih. Semakin besar DP, maka cicilan pun akan semakin kecil.
Misalnya kamu membeli motor listrik dengan harga Rp30 Juta, dengan DP 30%, tenor 12 bulan, dan bunga 1,56%. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Maka cicilan yang perlu kamu bayar untuk membeli motor listrik tersebut adalah Rp2.077.600 per bulan selama 12 bulan.
Baca juga: Apa Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit?
Seperti yang dijelaskan di atas, pemerintah memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan transisi masyarakat dari motor konvensional ke motor listrik.
Aturan subsidi ini diterangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pembelian motor listrik akan langsung mendapat potongan harga sebesar Rp7 Juta. Dengan begitu, kamu bisa membeli motor listrik dengan harga yang lebih murah.
Syarat mendapatkan subsidi tersebut antara lain:
Cara dapat subsidi motor listrik ini cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi dealer motor listrik terdekat dan menyampaikan maksud untuk membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah.
Kemudian, pihak dealer akan memeriksa data diri kamu melalui sistem yang disediakan pemerintah. Jika data kamu termasuk dalam kelompok yang berhak mendapat subsidi, maka proses pembelian atau kredit bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain kredit, kamu juga bisa memiliki motor listrik dengan menggunakan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari OCBC. Salah satunya adalah KTA Caschloan, yaitu pinjaman yang didesain untuk memenuhi kebutuhan dan rencana yang sulit menjadi mudah.
Dengan KTA Cashloan, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana segar hingga Rp200 Juta, tenor panjang hingga 3 tahun, dan syarat pengajuan yang mudah. Selain itu, suku bunga untuk produk ini juga rendah, yaitu flat mulai dari 0,98% per bulan.
Syarat mengajukan KTA Cashloan antara lain:
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KTA Cashloan yaitu:
Saat mengajukan KTA Cashloan, kamu akan dikenakan beberapa biaya sebagai berikut:
Pengajuan KTA ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui OCBC mobile. Caranya sebagai berikut: