Mengajukan kredit merupakan salah satu opsi dalam mendapatkan dana segar untuk modal usaha. Tapi bagaimana hukum kredit atas nama orang lain?
Kredit usaha merupakan salah satu produk pinjaman dari perbankan dengan tujuan untuk mendukung bisnis atau usaha masyarakat.
Dalam praktiknya, kredit usaha dilakukan dengan penyediaan dana dalam jumlah tertentu oleh bank untuk mendukung tujuan usaha nasabah.
Kredit usaha baru bisa diberikan ketika terjadi persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam, yaitu nasabah diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu, termasuk membayar bunga atau biaya-biaya lain.
Baca juga: Perbedaan Kredit Produktif dan Konsumtif yang Wajib Diketahui
Praktik menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit marak dilakukan. Biasanya, praktik semacam ini dilakukan karena peminjam asli merasa tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit.
Secara hukum, menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit merupakan tindakan yang merugikan bagi orang yang namanya dipinjam tersebut.
Pasalnya, orang yang namanya dipinjam akan terikat dalam perjanjian pinjam meminjam dengan bank, sehingga semua risiko akan ia tanggung. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan:
“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Dalam hal kredit pakai nama orang lain, maka nama yang digunakan itu akan menjadi peminjam uang atau debitur sedangkan pihak bank akan bertindak sebagai kreditur atau yang meminjamkan uang.
Dengan begitu, orang yang namanya dipinjam akan dibebani kewajiban untuk melunasi hutang dan akan menghadapi konsekuensi hukum ketika terjadi tunggakan atau kredit macet.
Risiko lain yang harus dihadapi orang yang namanya dipinjam untuk pengajuan kredit antara lain:
Terkait risiko kedua tersebut, kamu akan dianggap melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”
Baca juga: Kredit Investasi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Pengajuan kredit usaha sebenarnya sudah didesain dengan syarat dan cara yang mudah.
Hal ini dilakukan pihak bank agar masyarakat yang memiliki usaha bisa mengajukan pinjaman atas namanya sendiri tanpa perlu menggunakan nama orang lain yang ternyata cukup berisiko.
Kredit usaha merupakan solusi keuangan bagi kamu yang sedang menjalankan bisnis atau UMKM. Umumnya, kredit ini diberikan kepada nasabah untuk dua keperluan utama.
Pertama terkait dengan kebutuhan modal kerja, yaitu dana akan digunakan untuk menutup kebutuhan pembelian persediaan atau membiayai piutang dagang.
Jangka waktu pinjaman untuk keperluan ini umumnya berkisar antara 1-3 tahun, namun bank bisa saja memberi kesempatan kepada nasabah untuk memperpanjang fasilitas kredit jika sudah jatuh tempo.
Kedua, kredit diajukan untuk keperluan investasi. Dalam hal ini, dana akan digunakan untuk pembiayaan investasi jangka panjang, mulai dari pembelian kios, ruko, alat kerja, pembangunan pabrik, dan sebagainya.
Biasanya, jangka waktu kredit untuk keperluan ini cukup panjang yaitu lebih dari 3 tahun. Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mencicil pokok dan bunga secara bulanan.
Salah satu bank yang menawarkan produk pinjaman untuk modal kerja dan investasi ini adalah OCBC.
Kredit Modal Kerja dari OCBC merupakan solusi yang mudah untuk memenuhi keperluan operasional usaha.
Untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja, kamu hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Kredit Modal Kerja bagi UMKM adalah:
Sedangkan untuk mendapat Kredit Investasi, syarat yang berlaku sama seperti sebelumnya. Perbedaan hanya pada dokumen yang diperlukan. Berikut dokumen persyaratan untuk pengajuan Kredit Investasi bagi perorangan:
Setelah semua dokumen tersebut lengkap, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman tersebut dari rumah melalui aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: Kredit UMKM Adalah: Tujuan, Syarat, hingga Caranya