Membayar pajak motor perlu dilakukan setiap tahun agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diperbarui. Lalu bagaimana cara bayar motor yang masih kredit? Apakah tetap wajib membayar pajak tiap tahun?
Jawabannya tentu saja iya! Kamu tetap harus membayar pajak tahunan meski motor masih berstatus kredit dan belum lunas.
Seperti diketahui, motor yang masih kredit dan belum lunas artinya BPKB masih ditahan pihak leasing. Nanti ketika sudah lunas, BPKB akan diserahkan kepada pemilik.
Kepemilikan atas kendaraan bermotor baik mobil maupun motor dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak tahunan.
Baca juga: Apa itu Leasing Mobil? Pengertian, Cara Kerja dan Contohnya
Adapun dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun kendaraan bermotor adalah semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor.
Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa STNK dan TNKB kendaraan berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Artinya, ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan ketika memiliki motor atau mobil. Pertama adalah pajak tahunan untuk pengesahan STNK, dan kedua adalah pajak lima tahunan untuk penggantian TNKB.
Syarat membayar pajak motor tahunan:
Sementara syarat membayar pajak motor lima tahunan yaitu:
Baca juga: Kredit Aksep: Pengertian, Jenis, Strategi dan Proses Kerja
Seperti yang dijelaskan di atas, motor yang masih dalam masa kredit berarti BPKB masih disimpan oleh pihak leasing. Hal ini akan menyulitkan bagi pemilik untuk bayar pajak tahunan karena memerlukan BPKB.
Tapi tenang, selalu ada jalan keluar atas kesulitan yang kamu hadapi!
Pasalnya, pihak leasing juga bisa membantumu dalam memenuhi persyaratan perpajakan ini. Caranya kamu hanya perlu ke kantor leasing tempat BPKB motor disimpan.
Sampaikan keperluanmu yaitu ingin meminta surat keterangan bahwa BPKB motor masih disimpan leasing. Selain itu, pihak leasing juga bisa memberikan fotokopi BPKB motor.
Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB ini sudah cukup untuk proses membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan.
Baca juga: Berapa Biaya Denda Pajak Motor Telat? Ini Cara Menghitungnya
Sebenarnya ada cara lain yang lebih mudah tanpa harus minta surat keterangan dari leasing. Caranya adalah membayar pajak tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
SIGNAL adalah samsat digital nasional, yaitu sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Dengan SIGNAL, kamu tidak perlu melampirkan BPKB untuk membayar pajak tahunan. Pasalnya, berkas yang diminta untuk mendaftarkan kendaraan hanya nomor registrasi kendaraan (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan saja.
Ada tiga tahap yang perlu kamu lakukan untuk membayar pajak motor, yaitu tahap pertama registrasi pengguna, registrasi kendaraan bermotor, dan melakukan pembayaran pajak.
Untuk memulai registrasi pengguna, kamu harus mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dulu di App Store atau Play Store. Setelah terinstal, ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah registrasi pengguna berhasil, berikutnya adalah registrasi kendaraan atau mobil yang ingin dibayarkan pajaknya. Caranya sebagai berikut:
Setelah data kendaraan terdaftar di aplikasi SIGNAL, kamu sudah bisa memulai membayar pajak motor. Perlu diingat, proses pembayaran pajak hanya bisa dilakukan ketika sudah jatuh tempo atau masuk waktu membayar. Jika belum, menu pembayaran tidak akan muncul.
Di SIGNAL, kamu juga diberi dua pilihan, apakah ingin mengirimkan STNK ke rumah atau cukup dengan STNK digital. Jika memilih opsi pengiriman, maka akan dikenai ongkos kirim menggunakan jasa POS.
Itulah uraian tentang cara mudah bayar pajak motor yang masih kredit dan belum ada BPKB. Mudah kan?
Kemudahan yang sama juga bisa kamu dapatkan jika ingin kredit motor menggunakan Kredit Multi Guna (KMG) dari OCBC!
KMG OCBC adalah produk pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.
Dengan KMG OCBC, kamu bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp10 Miliar, tenor hingga 15 tahun, serta proses pengajuan yang mudah dan cepat.
Ya, pengajuan KMG OCBC sangat mudah dan bisa dilakukan dari ponsel menggunakan OCBC mobile.
Yuk download OCBC mobile sekarang juga!
Baca juga: Apa itu Leasing Motor? Pengertian, Proses, dan Contoh