Apakah Warisan Termasuk Objek Pajak? Simak Penjelasannya!

1 Apr 2024

Setiap wajib pajak yang mendapat tambahan ekonomis yang menambah kekayaannya maka ia wajib membayar pajak. Lalu bagaimana dengan warisan? Apakah warisantermasuk objek pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Dalam praktiknya, kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak ini memiliki beberapa jenis, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), hingga pajak daerah dan bea materai.

Pajak ada yang dibayarkan setiap tahun sekali seperti PBB, namun ada juga yang dibayarkan setiap menerima penghasilan seperti PPh atau setiap pembelian barang seperti PPn dan PPnBM.

Lalu apakah harta warisan termasuk dalam penghasilan yang harus dibayarkan pajaknya? Berikut penjelasannya!

Baca juga: Uang: Pengertian, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Manfaatnya

Mengenal Objek Pajak

Pajak tidak bisa dilepaskan dari objek pajaknya. Pasalnya, objek inilah yang akan menjadi penentu apakah seseorang harus membayar pajak setiap mendapatkan penambahan kekayaan atau tidak.

Aturan terkait pajak dan objek pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Adapun yang termasuk dalam objek pajak adalah penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Selain itu, hadiah dari undian, laba usaha, penghargaan, bunga, deviden, royalti, hasil sewa, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan dari selisih mata uang asing, premi asuransi, penghasilan dari usaha berbasis syariah, hingga imbalan bunga juga termasuk objek pajak.

Aturan tersebut juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, antara lain:

  • Bantuan atau sumbangan termasuk zakat
  • Harta hibah
  • Harta warisan
  • Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi
  • Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
  • Beasiswa
  • Santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Apakah Warisan Termasuk Objek Pajak?

Harta warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal. Bentuk harta warisan bisa beragam, meliputi harta bergerak dan tidak bergerak.

Secara umum, harta warisan ini akan menambah nilai ekonomis yang membuat harta kekayaan penerimanya bertambah. Namun apakah otomatis harta warisan menjadi objek pajak?

Jawabannya tidak. Dalam Pasal 4 angka 3 UU Nomor 36 Tahun Tahun 2008 tentang perpajakan dijelaskan bahwa harta warisan bukan objek pajak atau pemasukan yang dikecualikan dari objek pajak.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kamu tidak perlu membayar pajak atas harta warisan yang diterima. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kewajiban perpajakan terkait harta warisan ini, yaitu:

1. Warisan yang Belum Dibagi

Harta warisan belum dibagi kepada seluruh ahli waris dan masih dalam atas nama satu orang. Dalam kasus ini, maka pewaris sebagai pemilik harta masih wajib membayar pajak atau melaporkan SPT, namun diwakili oleh ahli waris.

Harta yang dimiliki pewaris tidak perlu dilaporkan SPT Tahunan jika pewaris memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, pewaris masih wajib membayar pajak atau lapor SPT jika harta warisan belum dibagi.

2. Harta Warisan Sudah Dibagi

Jika harta warisan sudah dibagi dan diterima ahli waris, maka harta tersebut sudah bukan menjadi objek pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam hal ini, ahli waris bisa memasukkan harta warisan yang diterima dalam kolom warisan penghasilan.

Selain itu, ahli waris, penerima wasiat, atau keluarga lain juga perlu mengajukan penghapusan NPWP terhadap pewaris yang sudah meninggal dan hartanya sudah dibagi.

Itulah uraian singkat mengenai pertanyaan apakah warisan termasuk objek pajak atau bukan. Nah sekarang bagi kamu yang menerima harta warisan, bagaimana sebaiknya kamu mengelolanya?

Dalam hal ini, kamu bisa memanfaatkan layanan Syariah OCBC untuk menyimpan dana dari warisan orang tua. Dana akan dikelola secara prinsip syariah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan.

Syariah OCBC memiliki beberapa produk tabungan, salah satunya Tanda iB, yaitu tabungan dengan prinsip syariah yang dikelola berdasarkan akad Wadiah.

Kelebihan dari Tanda iB OCBC antara lain bebas biaya admin, ada point reward, fleksibel akses info transaksi, dikelola dengan prinsip syariah, hingga kemudahan dalam pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Baca juga: Cara Menghitung PPh Paling Mudah, Begini Simulasinya!


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile