Harta warisan seringkali menjadi topik pembicaraan dalam keluarga, terutama setelah orang tua meninggal dunia. Sebenarnya apa itu harta warisan dan bagaimana membaginya?
Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta benda yang dimiliki dialihkan kepada orang yang sedarah dengannya. Pengalihan hak milik inilah yang disebut dengan warisan.
Dalam Islam, konsep warisan ini dijelaskan secara rinci dalam cabang ilmu waris atau ilmu faraidh. Namun dalam praktiknya, pembagian waris juga dikenal dalam masyarakat luas di luar Islam.
Baca juga: Akad Musyarakah: Skema, Hukum, Rukun, Syarat dan Contohnya
Melansir banyak sumber, waris atau warisan adalah perpindahan hak atas harta kekayaan secara utuh yang disebabkan oleh kematian.
Artinya, waris adalah perpindahan kepemilikan harta dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Kepemilikan harta ini bisa berbentuk harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lain yang dimiliki.
Nah, harta yang diperoleh ahli waris inilah yang disebut dengan harta warisan. Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, harta warisan bisa berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Pembagian harta warisan ini bisa dilakukan berdasarkan hukum Islam, hukum perdata, atau hukum adat. Dalam hal ini, anggota keluarga bisa memilih menggunakan hukum apa untuk membagi harta warisan.
Adapun pembagian berdasarkan ketetapan hukum ini berguna untuk menghadirkan keadilan dan pembagian yang rata antara ahli waris. Dengan begitu, potensi sengketa akibat harta warisan bisa diminimalisir.
Baca juga: Apa itu Financial Planning? Ini Pengertian & Cara Membuatnya
Dalam agama Islam, pembagian waris dibahas pada beberapa ayat di Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa ayat Al-Quran yang menyinggung tentang warisan:
Sementara dalam hukum positif di Indonesia, masalah waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
KHI menjadi acuan dalam tiga persoalan pokok keperdataan Islam, yaitu perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Adapun aturan tentang waris terdapat pada buku II yang teridir dari 6 bab dan 44 pasal (pasal 171 - 214).
Baca juga: Apa itu ARO dalam Deposito? Ini Pengertian dan Kelebihannya
Menurut Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji disebutkan ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Keempat syarat tersebut adalah:
Selain syarat, pembagian harta warisan juga harus memenuhi tiga rukun, yaitu orang yang mewariskan harta, orang yang mewarisi harta, dan harta yang diwariskan.
Lalu pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan ahli waris?
Berdasarkan KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian ahli waris dibagi berdasarkan kelompok seperti di bawah ini:
Jika semua kelompok dan golongan tersebut ada, maka harta warisan hanya dibagi kepada anak, ayah, ibu, dan suami atau istri saja.
Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua
Menerima harta warisan merupakan anugerah yang tak terkira, terlebih jika jumlahnya banyak. Namun, kamu jangan sampai terlena dan menghamburkan harta warisan hingga habis tak tersisa.
Untuk itu, kamu perlu pengelolaan yang baik agar harta peninggalan orang tua yang sudah meninggal itu bermanfaat bahkan jumlahnya semakin meningkat.
Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mengelola harta warisan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat rencana keuangan yang jelas dan terperinci. Identifikasi tujuan keuangan jangka pendek dan jangka panjang, seperti pendidikan anak, investasi, atau dana pensiun.
Kemudian, tetapkan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari dan rencanakan alokasi dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan.
Penting untuk mencari bantuan dari profesional keuangan, seperti penasihat keuangan atau pengelola investasi, untuk membantu merencanakan strategi investasi yang tepat sesuai dengan situasi keuangan dan tujuan.
Salah satu prinsip dasar dalam mengelola harta warisan adalah dengan melakukan diversifikasi investasi. Artinya, alokasikan dana dari warisan ke dalam beberapa instrumen investasi, mulai dari saham, obligasi, properti, dan aset keuangan lainnya.
Dengan cara ini, kamu bisa mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan potensi keuntungan jangka panjang.
Kamu yang baru saja menerima harta warisan bisa memanfaatkan produk dari Syariah OCBC yang bisa membantu dalam mengatur keuangan sesuai prinsip syariah.
Ada tiga produk yang bisa kamu pilih, yaitu Giro iB Mudharabah, TAKA iB Insurance, dan Tanda Mudharabah iB.
Setiap produk tersebut menawarkan keuntungan tersendiri bagi nasabah. Misalnya Tanda Mudharabah iB, yaitu produk tabungan yang dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah atau investasi.
Tanda Mudharabah iB menawarkan setoran awal yang ringan, bagi hasil yang menguntungkan, dan bebas biaya administrasi.
Selain itu, kamu juga bisa memilih produk Tabungan Emas dari OCBC, yaitu tabungan emas digital dengan emas fisik yang dijamin 100% aman.
Kamu bisa menabung emas mulai dari Rp10 Ribu, fisik emas dijamin oleh Pegadaian, dan jual beli secara mudah melalui OCBC mobile.
Download OCBC mobile dan buka Tanda Mudharabah iB atau Tabungan Emas sekarang juga untuk pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menguntungkan!
Baca juga: Tak Lagi Boros, Ini Cara Belanja Hemat dengan kartu Kredit