Pemegang Kartu Kredit Meninggal, Ahli Waris Wajib Bayar Hutangnya?

15 Mar 2024

Apakah hutang kartu kredit bisa diwariskan sehingga ahli waris wajib membayar hutang ketika pemegang kartu kredit meninggal dunia?

Memiliki kartu kredit memberikan banyak kemudahan dalam memenuhi transaksi sehari-hari. Kamu bisa membeli barang yang diinginkan tanpa mengeluarkan uang cash saat membayar dan bahkan bisa dicicil.

Namun, melakukan transaksi dengan kartu kredit berarti menambah tanggungan alias hutang. Pasalnya, dana yang dikeluarkan oleh bank untuk menutup transaksimu tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan.

Lalu bagaimana jika pemegang kartu kredit meninggal sementara masih ada tanggungan yang belum lunas? Apakah beban tanggungan diwariskan ke anak atau ahli warisnya? Simak uraian berikut ini!

Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!

Apakah Hutang Kartu Kredit Bisa Diwariskan?

Berbicara tentang warisan, ternyata tidak hanya harta kekayaan saja yang bisa diwariskan. Faktanya, hutang orang tua juga bisa diwariskan sehingga menjadi tanggung jawab ahli waris untuk membayarnya.

Begitu pula dengan hutang kartu kredit. Ketika pemegang kartu kredit meninggal dunia, maka tanggungan yang ada di sana juga diwariskan kepada anak atau ahli waris lain untuk menyelesaikannya.

Aturan tersebut sebagaimana tertera dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesië.

Dalam Pasal 833 disebutkan bahwa:

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Lalu siapa yang dimaksud dengan ahli waris? Dalam Pasal 832 UU yang sama, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan.

Kemudian termasuk dalam ahli waris adalah suami atau istri yang masih hidup. Maka, mereka inilah yang akan mendapatkan warisan baik itu harta kekayaan maupun hutang, termasuk hutang kartu kredit.

Namun demikian, dalam Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan hak bagi ahli waris untuk berpikir apakah akan menerima atau menolak warisan sebagaimana dalam Pasal 1023 KUH Perdata.

Jika ahli waris memilih untuk menerima warisan, maka ia juga ikut wajib dalam pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, sesuai dengan apa yang diterima dari warisan.

Dengan begitu, hutang kartu kredit juga bisa diwariskan kepada ahli waris, sehingga mereka berkewajiban untuk membayar sesuai dengan bagian yang diterima. Namun ahli waris tidak wajib membayar hutang kartu kredit, jika dia memang menolak menerima warisan.

Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!

Melunasi Tagihan Kartu Kredit Tanpa Uang

Dari uraian di atas, seorang ahli waris yang menerima warisan juga akan mendapat beban berupa pelunasan tagihan kartu kredit.

Namun sebenarnya ahli waris bisa tetap melunasi hutang kartu kredit orang tua mereka tanpa mengeluarkan uang.

Caranya adalah dengan fasilitas asuransi kartu kredit atau yang biasa disebut dengan istilah credit shield, credit protector, atau credit guard.

Biasanya, fasilitas ini ditawarkan oleh pihak bank saat proses pengajuan kartu kredit. Namun beberapa bank di Indonesia juga sudah ada yang mewajibkan semua nasabah kartu kredit mereka untuk memiliki asuransi ini.

Tujuan dari asuransi kartu kredit adalah untuk menanggung risiko gagal bayar yang mungkin saja menimpa pemegang kartu kredit.

Risiko gagal bayar adalah kondisi ketika pemegang kartu kredit tidak bisa lagi membayar tanggungannya akibat kehilangan penghasilan, meninggal dunia, atau menderita penyakit kronis.

Dengan adanya asuransi ini, pemegang kartu kredit yang gagal bayar tidak perlu khawatir, karena perusahaan asuransi yang akan mengambil alih untuk melunasi semua tagihannya.

Dengan begitu, ahli waris nggak perlu repot lagi untuk mewarisi hutang kartu kredit dari orang tua mereka yang sudah meninggal.

Nah, kamu yang berencana memiliki kartu kredit bisa menggunakan Nyala Kartu Kredit dari OCBC!

Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit.

Bagaimana tidak? Nyala Kartu Kredit menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah langsung bisa digunakan berbelanja online meski kamu belum menerima kartu fisiknya.

Selain itu, Nyala Kartu Kredit juga memberikan cashback 8% sepanjang tahun sehingga belanja bisa lebih hemat. Adapun keuntungan lain yang ditawarkan Nyala Kartu Kredit adalah:

  • Serba digital di OCBC mobile: Buat PIN Kartu Kredit, Cek Limit & Tanggal Kadaluarsa, Monitor Tagihan, Ubah transaksi jadi Cicilan & Pengajuan Travel Notice.
  • Fitur Contactless untuk kecepatan bertransaksi.
  • Promo merchant Nyala, berupa hemat hingga Rp380 Ribu di berbagai merchant, seperti: Astro, Grab, Halodoc, Re Juve, ruparupa.com, sociolla, dan Tokopedia.
  • Semua bisa dicicil 0% untuk tenor 3 bulan.
  • Bebas iuran tahun pertama, tahun berikutnya mengikuti program yang berlaku.
  • Pembayaran tagihan minimum 5% dari total tagihan.

Segera download OCBC mobile untuk menikmati kemudahan dalam menggunakan Nyala Kartu Kredit tersebut!

Baca juga: Memahami 10 Manfaat Kartu Kredit Bagi Pengguna, Yuk Simak!


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile