Apakah seorang muslim wajib membayar zakat untuk kendaraan yang dimiliki entah itu mobil atau motor? Berikut penjelasannya!
Zakat adalah kewajiban menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Harta yang wajib dikeluarkan hartanya pun banyak, mulai dari logam mulia, hasil pertanian, peternakan, hingga perdagangan.
Lalu pertanyaannya, apakah kendaraan yang kamu miliki juga menjadi objek zakat sehingga wajib membayarnya? Kalau iya, bagaimana kriteria kendaraan yang wajib dizakati?
Baca juga: Zakat Fitrah Online - Cara Bayar & Perhitungan Zakatnya
Kendaraan baik itu motor atau mobil merupakan alat transportasi yang bisa digunakan untuk memudahkan mobilitas manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam hukum positif di Indonesia, kendaraan termasuk dalam objek pajak sehingga pemilik harus membayar pajak motor atau mobil setiap tahun. Jika tidak, pemilik kendaraan pribadi akan disanksi denda atau bahkan pemblokiran.
Lalu bagaimana dengan Islam? Apakah Islam juga melihat kendaraan pribadi sebagai objek zakat?
Secara hukum Islam, kendaraan seperti mobil dan motor bukan merupakan objek zakat. Islam menilai kendaraan sebagai sarana untuk penunjang hidup seseorang dan bukan harta.
Hal ini yang berlaku di zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, kendaraan yang menjadi alat transportasi adalah kuda, khimar, atau unta. Dan Nabi Muhammad saw. tidak mewajibkan zakat atas kendaraan atau yang disebut qunyah ini.
Beliau bersabda:
“Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari)
Namun peran kendaraan ini mengalami pergeseran di masa modern. Kendaraan tidak hanya sebagai penunjang hidup dan membantu mobilitas saja, tapi juga bisa digunakan untuk mencari nafkah.
Maka zakat kendaraan akan berlaku ketika mobil atau motor digunakan sebagai sarana perdagangan atau komersial yang mendatangkan keuntungan.
Sama seperti zakat yang lain, pemilik kendaraan baru diwajibkan membayar zakat jika keuntungan yang diperoleh mencapai nisab.
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Syarat dan Cara Hitung [Lengkap]
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Islam melihat kendaraan dari dua sisi. Pertama sebagai penunjang kehidupan saja, sehingga tidak diwajibkan zakat.
Kedua, kendaraan sebagai alat untuk mencari keuntungan, seperti diperdagangkan atau dijadikan kendaraan komersial. Untuk ini, maka wajib dibayarkan zakatnya ketika keuntungan mencapai nisab.
Menghitung zakat kendaraan untuk kategori kedua ini juga harus disesuaikan dengan fungsinya. Jika mobil atau motor dijadikan barang dagangan, maka menghitungnya menggunakan metode zakat perdagangan.
Dalam zakat perniagaan, nisab yang berlaku disamakan dengan nisab zakat emas yaitu 83 gr. Sehingga orang yang bisnis mobil harus mengeluarkan zakat dari nilai mobil tersebut dengan tarif 2,5%.
Sementara jika kendaraan digunakan sebagai barang sewaan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah keuntungan dari hasil sewanya.
Menurut Syeikh Yusuf al-Qaradawi, zakat untuk hasil sewaan ini tarifnya adalah 10% setelah dikurangi biaya operasional. Adapun nisab yang berlaku adalah 653 kg atau senilai itu.
Misalnya Pak Ari menyewakan mobil dan mendapat hasil Rp10 Juta dengan biaya operasional Rp2 Juta. Maka Keuntungan yang didapat adalah Rp10 Juta - Rp2 Juta = Rp8 Juta.
Untuk melihat apakah keuntungan tersebut mencapai nisab, maka harus dilihat berapa harga jual beras saat itu. Misalnya harga beras Rp10.000 per kg, maka 653 kg x Rp10.000 = Rp6.530.000.
Artinya keuntungan Pak Ari sudah mencapai nisab sehingga ia harus membayar zakat sebesar 10%, yaitu Rp8 Juta x 10% = Rp8 Ribu besar zakat yang harus dibayar.
Setelah mengetahui besaran zakat kendaraan yang harus dibayar, Pak Ari bisa membayarnya menggunakan OCBC mobile. Cara bayar zakat online dengan OCBC mobile sangat mudah, yaitu:
Baca juga: 10 Fungsi Zakat dalam Islam, Salah Satunya Membersihkan Harta