Salah satu jenis zakat mal adalah zakat pertanian. Kamu perlu mengetahui nisab zakat pertanian terlebih dulu sebelum menentukan berapa nominal zakat yang harus dibayar.
Pertanian merupakan salah satu usaha yang menjanjikan mengingat suburnya wilayah Indonesia. Kamu bisa memilih salah satu dari sekian banyak komoditas pertanian yang cocok di daerahmu untuk memulai usaha.
Ketika usaha pertanian sudah berjalan, kamu yang muslim diwajibkan membayar zakat atas hasil pertanian tersebut. Berikut penjelasannya!
Baca juga: Pengertian Mustahik Zakat Serta Golongannya, Lengkap!
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian dan merupakan bagian dari zakat harta. Objek zakat ini meliputi semua hasil tanaman, mulai dari sayuran, biji-bijian, hingga buah-buahan.
Sama seperti zakat lain, pembayaran zakat pertanian baru bisa dilakukan jika hasilnya sudah memenuhi nisab. Adapun kewajiban membayar zakat ini berlaku bagi individu maupun kelompok tani yang punya lahan pertanian dengan hasil melebihi nisab.
Hukum membayar zakat pertanian ini wajib berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Dalam Al-Quran Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)
Sementara dalam hadis, kewajiban zakat ini sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad saw:
“Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Baca juga: 10 Fungsi Zakat dalam Islam, Salah Satunya Membersihkan Harta
Zakat pertanian wajib dibayarkan jika hasil panen mencapai nisab. Adapun nisab zakat pertanian berdasarkan kesepakatan ulama adalah 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg untuk gabah atau 520 kg untuk makanan pokok.
Terkait jumlah nisab ini Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Penjelasannya, ausuq adalah kata jamak dari wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ sama dengan 2,176 kg. Maka 5 wasaq setara dengan 5 x 60 x 2,176 sama dengan 652,8 kg atau dibulatkan menjadi 653 kg.
Sehingga ketika petani panen dan hasilnya mencapai nisab tersebut, maka ia harus membayar zakatnya. Adapun tarif atau kadar zakat pertanian ada dua metode, yaitu:
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat!
Sebagai contoh, Pak Ahmad adalah seorang petani yang menanam 3 hektare sawahnya dengan padi dan menggunakan sistem irigasi. Pada musim panen, ia mendapatkan hasil yang berlimpah, yaitu mencapai 20 ton gabah.
Hasil panen 20 ton gabah itu sama dengan 20.000 kg yang artinya sudah melebihi nisab. Maka perhitungan zakatnya adalah:
Hasil panen x nisab 5% (karena menggunakan irigasi)
20.000 kg x 5% = 1000 kg yang harus dibayarkan Pak Ahmad.
Namun jika ingin membayar zakat pertanian menggunakan uang, maka Pak Ahmad harus menyesuaikannya dengan harga jual beras saat itu. Misalnya harga beras Rp10.000 per kg, sehingga 20.000 kg x 10.000 = Rp200.000.000.
Maka zakat pertanian yang harus dibayar Pak Ahmad dalam bentuk uang adalah Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000. Adapun waktu membayar zakat pertanian adalah setiap panen.
Jika kamu adalah Pak Ahmad, maka kamu bisa menyalurkan zakat pertanian dengan angka mencapai Rp10.000.000 itu melalui layanan Syariah OCBC.
Kamu bisa memanfaatkan e-channel OCBC yang bekerja sama dengan Rumah Zakat mempersembahkan layanan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Penyaluran ZIS bisa dilakukan melalui ATM OCBC dan EDC OCBC. Setiap transaksi penyaluran zakat yang dilakukan melalui Rumah Zakat, nasabah akan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp3.000.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dan Simulasi Perhitungannya