Membayar zakat fitrah secara online apakah sah? Pertanyaan ini mungkin sering kamu tanyakan mengingat zakat merupakan kewajiban agama yang punya aturan jelas dalam pelaksanaannya.
Perkembangan teknologi membuat banyak hal dalam kehidupan manusia mengalami digitalisasi. Salah satunya dalam hal transaksi pembayaran, ada banyak dompet digital yang memudahkan dalam membayar kebutuhan.
Digitalisasi ini juga sangat memudahkan dalam menunjang ibadah, seperti untuk bersedekah, berinfak, atau membayar zakat. Tapi apakah sah membayar zakat secara online?
Baca juga: 10 Fungsi Zakat dalam Islam, Salah Satunya Membersihkan Harta
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan. Jika melihat perintah dari Nabi Muhammad saw. maka zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan gandum atau kurma.
Seperti yang diketahui, gandum atau kurma hanya tumbuh dan menjadi komoditas di negara-negara tertentu saja. Bahkan kurma tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia.
Apakah kita yang di Indonesia tetap harus membayar zakat fitrah menggunakan kurma? Jawabannya tentu tidak. Para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah itu bisa dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok di wilayah masing-masing.
Maka umat Islam di Indonesia pun boleh membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena itulah makanan pokok di sini.
Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai beralih membayar zakat dengan uang. Banyak ulama kontemporer bahkan mendorong penggunaan uang tunai, karena dianggap lebih bermanfaat sehingga para penerima zakat atau mustahik bisa membelanjakannya sesuai kebutuhan.
Setiap perubahan yang terjadi itu rupanya selalu ada ulama yang membolehkan. Hal ini lantaran mereka berpegang pada hakikat dari kewajiban zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan.
Ya, tujuan utama zakat adalah membantu kaum fakir dan miskin yang membutuhkan uluran tangan. Zakat juga bertujuan mengurangi kesenjangan dan menciptakan solidaritas sosial.
Maka, selama semua syarat sahnya zakat terpenuhi, dalam bentuk apapun pembayarannya akan tetap sah. Begitu pula dengan membayar zakat fitrah secara online.
Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh dan sah, selama pemberi zakat mengucapkan niat.
Bahkan Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu az-Zakat, menjelaskan, seorang pemberi zakat tidak perlu secara tersirat menjelaskan kepada penerima bahwa yang diberikan itu adalah zakat.
Selain itu juga tidak ada syarat dalam zakat yang menyebut pemberi harus bertatap muka dan memberikan langsung dana zakatnya kepada pemberi.
Dari keterangan-keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh dan sah.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat!
Jika menggunakan beras, maka kamu harus membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Maka jumlah itu harus dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harganya jika ingin membayar dengan uang tunai atau uang digital.
Adapun beras yang digunakan untuk zakat fitrah hendaknya memiliki kualitas yang sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari. Apabila ingin melebihkan, yaitu menggunakan beras yang lebih berkualitas, itu jauh lebih baik.
Misalnya beras yang konsumsi sehari-hari harganya Rp15.000 per kilogram. Maka zakat yang kamu keluarkan jika menggunakan uang adalah 15.000 x 2,5 = Rp37.500.
Jumlah tersebut untuk satu orang. Kamu tinggal menjumlahkan dengan total anggota keluarga yang kamu tanggung nafkahnya saja.
Nah, jika ingin membayar zakat secara online, kamu bisa langsung menggunakan OCBC mobile. Caranya mudah, kamu tinggal ikuti instruksi berikut:
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi sehari-hari lainnya!
Baca juga: Zakat Tabungan: Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya