Bolehkan seorang anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan membayar zakat fitrah untuk orang tua mereka?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam baik perempuan maupun laki-laki yang dibayarkan selama bulan Ramadan dengan besaran 2,5 kilogram beras.
Meskipun bisa dibayarkan secara kolektif, zakat fitrah tetap menjadi tanggungan pribadi setiap orang dewasa. Sementara untuk anak kecil, zakatnya dibayarkan oleh orang tua.
Nah bagaimana jika anak sudah dewasa dan merasa mampu membayar zakat untuk orang tuanya? Berikut ulasannya!
Baca juga: 7 Manfaat dan Hikmah Wakaf dalam Kehidupan Sehari-hari
Seorang anak diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua. Bakti ini tidak terbatas pada saat anak itu masih kecil saja, ketika sudah besar pun mereka juga tetap diharuskan untuk berbakti.
Ada banyak cara untuk menunjukkan bakti kepada orang tua. Misalnya memberikan sejumlah uang secara berkala, membelikan sesuatu yang mereka inginkan, atau memberangkatkan orang tua umroh dan haji.
Ketika seorang anak berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya, maka ia telah mengamalkan salah satu perintah Allah. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan Rabbmu telah memerintahkan kamu supaya jangan menyembah (apapun atau siapapun) selain Dia (Allah), dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak kamu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Nah bagaimana jika bentuk bakti itu dilakukan dengan membayarkan zakat orang tua?
Menurut pendapat Imam Syafii sebagaimana dilansir dari Rumaysho, seorang laki-laki dewasa wajib membayar zakat untuk dirinya dan siapapun yang ia tanggung nafkahnya, termasuk orang tua.
Sementara Imam Nawawi memberi penjelasan golongan yang boleh ditanggung zakat fitrahnya, yaitu karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, dan kepemilikan.
Maka seorang anak boleh membayarkan zakat orang tua mereka selama nafkah orang tua memang ditanggung oleh si anak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh seorang ulama bernama Asy-Syairozi yaitu:
“Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas (boleh) namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.”
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat!
Dalam kasus lain, banyak orang yang memilih untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang tua atau kerabat dekat mereka. Apakah hal ini diperbolehkan?
Sebagaimana yang diketahui, zakat fitrah harus dibagikan kepada 8 golongan atau asnaf, yang mencakup orang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.
Terkait pemberian zakat kepada kerabat, maka ulama memperbolehkannya selama kerabat tersebut memang masuk kategori salah satu dari 8 asnaf tersebut.
Sementara memberikan zakat fitrah kepada orang tua, ulama berbeda pendapat. Sebagian dari mereka membolehkan, namun sebagian besar lainnya melarang.
Larangan tersebut berkaitan dengan status orang tua. Jika orang tua dalam keadaan fakir atau miskin, maka anak yang mampu dan berkecukupan wajib menanggung nafkah mereka. Sehingga anak tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua, sebaliknya malah wajib membayarkan zakat mereka
Melansir Islamqa, dalam hal ini berlaku kaidah yang berbunyi “siapa saja yang wajib kamu nafkahi, maka kamu tidak boleh memberikan zakat kepada mereka”.
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam kitabnya menyebutkan bahwa “sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, tidak pula kepada anak.”
Meski demikian, ada dua pengecualian yang membuat anak boleh memberikan zakat kepada orang tua, yaitu:
Itulah ulasan mengenai bolehkah anak membayar zakat fitrah orang tua, serta bagaimana hukum anak memberikan zakatnya kepada orang tua.
Untuk memudahkan dalam membayar zakat orang tua, kamu bisa menggunakan OCBC mobile yang menawarkan banyak kemudahan.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa membayar zakat fitrah tepat waktu, dan akan disalurkan kepada mereka yang berhak secara profesional.
Membayar zakat melalui OCBC mobile bisa dilakukan dengan sangat mudah, caranya:
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi sehari-hari!
Baca juga: Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, Syarat & Rukunnya