Cara Lapor SPT Online Pribadi dengan Cepat dan Mudah

20 Feb 2024

/asset/media/Feature/Article/image-stock/Pexels-Images/Tax/tax-2.jpg

SPT Tahunan merupakan kewajiban seorang Wajib Pajak (WP). Hal ini untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT untuk WP Pribadi dan WP Badan. Kedua jenis ini dibedakan berdasarkan jenis formulirnya, yaitu SPT Pribadi menggunakan formulir nomor 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan SPT Badan diisi dengan formulir nomor 1771.

Nah, artikel berikut ini akan membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak

Apa Itu SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan orang pribadi adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, hingga harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Seorang warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) wajib membuat laporan SPT setiap tahun. Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melaporkan SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Dengan adanya pelaporan SPT, diharapkan bisa memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Fungsi SPT Tahunan

Sebagai WP, SPT Tahunan tentu memiliki beberapa fungsi. Mengacu pada pengertian SPT Tahunan, berikut beberapa fungsinya:

  1. Melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik oleh individu maupun pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam periode satu tahun.
  2. Melaporkan harta kekayaan di luar penghasilan tetap.
  3. Melaporkan penghasilan lain yang masuk kategori objek maupun bukan objek pajak.

Baca juga: 4 Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM bagi UMKM & Pebisnis 2023

Jenis Formulir SPT Tahunan

Saat akan melaporkan SPT Tahunan, kamu akan menemukan beberapa jenis formulir. Ada 4 jenis formulir dengan fungsinya masing-masing, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771.

  • SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi WP dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  • SPT Tahunan 1770S untuk WP yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  • SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi WP dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi WP non pegawai.
  • SPT Tahunan 1771 untuk WP Badan, yaitu untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

SPT Tahunan pribadi wajib dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pengisian SPT Tahunan Pribadi bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Kamu juga bisa mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online. Cara ini tentu akan memudahkan kamu sebagai WP yang tidak sempat untuk mengunjungi kantor pajak terdekat.

Bagaimana caranya? Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengisi SPT Tahunan pribadi secara online:

  1. Pastikan kamu telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
  6. Klik 'Buat SPT'
  7. Lalu akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  8. Pilih form yang akan digunakan
  9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  10. Klik ‘langkah selanjutnya’
  11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  13. Jika sudah, muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
  15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  16. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  17. Klik 'Kirim SPT'
  18. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  19. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Cara Mengecek Laporan Konsolidasi Pajak melalui OCBC mobile

 

Lapor Pajak 1

Lapor Pajak 2

Lapor Pajak 3

Lapor Pajak 4

Lapor Pajak 5

Lapor Pajak 6

Lapor Pajak 7

Bagaimana, mudah bukan mengisi SPT Pribadi secara online? Kemudahan yang sama juga bisa kamu dapatkan saat menggunakan OCBC mobile. Pasalnya, kamu bisa membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi tersebut.

Layanan bayar pajak melalui OCBC mobile menawarkan banyak keuntungan, mulai dari kemudahan akses, pembayaran yang bisa dilakukan 24/7, hingga bisa digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak seperti Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Bea dan Cukai.

Itulah uraian mengenai cara mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mudah dan cepat secara online. Jangan lupa melaporkan SPT pribadi kamu, ya!

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

Baca

News Update - 3 Apr 2025

Gold price has yet to peak

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile