SPT Tahunan merupakan kewajiban seorang Wajib Pajak (WP). Hal ini untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT untuk WP Pribadi dan WP Badan. Kedua jenis ini dibedakan berdasarkan jenis formulirnya, yaitu SPT Pribadi menggunakan formulir nomor 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan SPT Badan diisi dengan formulir nomor 1771.
Nah, artikel berikut ini akan membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak
SPT Tahunan orang pribadi adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, hingga harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Seorang warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) wajib membuat laporan SPT setiap tahun. Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melaporkan SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Dengan adanya pelaporan SPT, diharapkan bisa memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Sebagai WP, SPT Tahunan tentu memiliki beberapa fungsi. Mengacu pada pengertian SPT Tahunan, berikut beberapa fungsinya:
Baca juga: 4 Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM bagi UMKM & Pebisnis 2023
Saat akan melaporkan SPT Tahunan, kamu akan menemukan beberapa jenis formulir. Ada 4 jenis formulir dengan fungsinya masing-masing, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771.
SPT Tahunan pribadi wajib dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pengisian SPT Tahunan Pribadi bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Kamu juga bisa mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online. Cara ini tentu akan memudahkan kamu sebagai WP yang tidak sempat untuk mengunjungi kantor pajak terdekat.
Bagaimana caranya? Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengisi SPT Tahunan pribadi secara online:
Lalu akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
Bagaimana, mudah bukan mengisi SPT Pribadi secara online? Kemudahan yang sama juga bisa kamu dapatkan saat menggunakan OCBC mobile. Pasalnya, kamu bisa membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi tersebut.
Layanan bayar pajak melalui OCBC mobile menawarkan banyak keuntungan, mulai dari kemudahan akses, pembayaran yang bisa dilakukan 24/7, hingga bisa digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak seperti Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Bea dan Cukai.
Itulah uraian mengenai cara mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mudah dan cepat secara online. Jangan lupa melaporkan SPT pribadi kamu, ya!
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui