Indonesia menggunakan 3 sistem pemungutan pajak untuk menentukan besaran pajak.
Sistem pemungutan pajak adalah prosedur penghitungan besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara.
Undang-Undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan.
Undang-undang tersebut mengatur seluruh aspek pajak, termasuk siapa saja yang wajib membayar pajak dan mekanisme perhitungannya.
Sistem pemungutan pajak di setiap negara diatur dengan cara yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia, simak ulasannya berikut ini.
Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Self-Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System.
Adapun penjelasan sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Self-Assessment System adalah sistem yang memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk memproses pajaknya sendiri.
Dalam sistem ini, Wajib Pajak juga ikut menghitung, melaporkan, dan membayar pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) milik pemerintah.
Pemerintah dalam sistem ini bekerja untuk mengawasi Wajib Pajak dan tidak terlibat dalam proses pengurusan.
Pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali Wajib Pajak terlambat melaporkan pajak, terlambat melunasi pajak terutang, atau ada pajak yang tidak dibayarkan Wajib Pajak.
Karena Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk menjumlah besaran pajak mereka sendiri, Wajib Pajak biasanya akan melaporkan pajak sekecil mungkin, yang mana ini adalah konsekuensi dari Self-Accessment System.
Contoh Self-Assessment System adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1983 dan masih digunakan sampai sekarang.
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang besarnya ditentukan oleh fiskus atau pejabat pajak.
Dalam sistem ini, Wajib Pajak tidak turut andil dalam menghitung besaran pajak dan pajak terutang akan muncul setelah surat ketetapan pajak dikeluarkan.
Pemerintah dalam sistem ini berwenang penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Contoh Official Assessment System adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak yang ditetapkan Kepala Daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk membayar PBB, KPP akan merilis Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) berisi PBB terutang setiap tahunnya, kemudian Wajib Pajak tinggal membayar besaran yang disebutkan di surat.
Apabila Self-Assessment System menentukan besaran pajak sendiri dan Official Assessment System mendapatkan besaran pajak dari fiskus, Withholding Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang besaran pajaknya didapatkan dari pihak ketiga.
Artinya, jumlah pajak ditentukan bukan oleh Wajib Pajak atau Pejabat Pajak, melainkan pihak eksternal.
Contoh Withholding Assessment System adalah pajak yang dipotongkan dari penghasilan pegawai, dihitung oleh bagian keuangan dari sebuah instansi.
Jadi, pegawai tidak perlu menghitung berapa persen dari penghasilan yang harus dipotong dan tidak perlu membayarnya ke KPP.
Jenis-jenis pajak yang memakai sistem pemungutan pajak Withholding Assessment System adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN.
Karena proses penetapannya dilakukan oleh pihak ketiga, maka akan ada bukti potong sebagai keterangan pajak telah lunas terbayar.
Tidak hanya itu, beberapa perusahaan juga menggunakan sertifikat pemotongan yang dilampirkan pada SPT PPN tahunan Wajib Pajak.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia yang harus Sobat OCBC NISP ketahui agar tidak bingung menghitung dan membayarkannya, termasuk membayar PBB bagi pemilik properti.
Seperti penjelasan di atas, PBB merupakan pajak yang dipungut melalui Official Assessment System yang mengharuskan Sobat OCBC NISP untuk membayarnya ke KPP.
Namun, Sobat OCBC NISP kini tidak perlu repot datang ke KPP karena bisa dilakukan secara online lewat berbagai macam media seperti internet banking dan ONe Mobile.
Melalui aplikasi ONe Mobile, Sobat OCBC NISP akan mendapatkan kemudahan membayar PBB yang anti ribet dan tanpa telat.
Tidak hanya itu, Sobat OCBC NISP dapat membayar PBB di mana pun dan kapan pun dengan ONe Mobile.
Tunggu apalagi? Rasakan kemudahan membayar pajak bersama OCBC NISP!
Baca juga:Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya