Berbagai jenis pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pendapatan negara.
Ada berbagai jenis pajak yang dapat dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk daerah, sifat, dan lainnya.
Pajak adalah sistem yang mengharuskan warga negara atau suatu bisnis untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah.
Sistem ini sering kali dianggap sebagai kewajiban yang dipaksakan oleh undang-undang tanpa imbalan langsung. Namun, tujuan dari pajak adalah untuk mendukung kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi utama pajak adalah mengumpulkan pendapatan yang diperlukan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek publik dan program kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pajak juga berperan dalam mengatur distribusi pendapatan, mengendalikan inflasi, dan memengaruhi kebijakan ekonomi.
Salah satu cara mengklasifikasi pajak adalah dengan memahami jenis-jenisnya, seperti pajak penghasilan, properti, dan lainnya.
Dengan memahami tentang jenis pajak, Sobat OCBC NISP dapat mengetahui sistem perpajakan beroperasi dan dampaknya pada masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, yuk pahami apa saja jenis-jenis pajak beserta pengertianya di artikel berikut.
Menurut UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi hampir semua negara di seluruh dunia dan berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang disediakan negara untuk warganya.
Selain itu pajak juga merupakan iuran wajib diberikan kepada negara oleh individu atau perusahaan sesuai dengan Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Ada berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak daerah.
Dengan adanya pembayaran pajak dapat mendukung berbagai fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, transportasi umum, dan infrastruktur jalan raya.
Dapat disimpulkan, pajak memiliki manfaat yang signifikan dalam membangun masyarakat dan pelayanan publik.
Di indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku sesuai dengan tujuan dan objeknya. Jenis-jenis pajak ini ditujukan kepada wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada.
Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Berikut ini beberapa jenis pajak di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, ruko, atau bangunan lain beserta tanahnya.
PBB merupakan kewajiban biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik properti karena dapat memberikan manfaat finansial atau kedudukan sosial kepada individu atau badan hukum.
Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi dua sektor, yaitu P2 dan P3. PBB sektor P2 mencakup bangunan di daerah pedesaan dan perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Sementara PBB sektor P3 meliputi bangunan yang terkait dengan sektor hutan, pertambangan, dan perkebunan yang dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif PBB biasanya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikenakan kepada wajib pajak setiap tahunnya.
Jenis pajak selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN adalah jenis pajak yang sering kita temui, terutama pada struk belanja setelah melakukan pembelian.
Pajak ini dikenakan pada perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak, umumnya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, mengapa PPN dibebankan atas PPN? Ini karena pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut pajak yang dikumpulkan dari konsumen.
Oleh karena itu, sering kali kita melihat besaran PPN dicantumkan dalam struk pembelian yang kita terima. Tarif PPN saat ini adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Salah satu jenis pajak yang umum dan sering kita temui adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
PPh merupakan kewajiban harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jenis penghasilan yang dikenai PPh bervariasi, termasuk gaji, keuntungan usaha, dan dana pensiun. Rincian aturan PPh dan PTKP telah dijelaskan dalam PMK No. 101/PMK.010/2016.
Ada tiga metode perhitungan PPh, yaitu nett, gross, dan gross up, yang biasanya diatur dalam perjanjian antara karyawan dan perusahaan.
Secara umum, perusahaan biasanya secara otomatis mengurangkan atau menanggung PPh yang harus dibayarkan oleh karyawan. Namun, kewajiban pelaporan setoran pajak tetap menjadi tanggung jawab karyawan.
Proses pelaporan PPh dapat dilakukan secara daring melalui e-Filling atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tarif PPh bersifat progresif, bervariasi mulai dari 5% hingga 35%.
Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu barang wajib dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, antara lain:
Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok, mulai dari 10% hingga 200%, tergantung pada jenis barang dan kriteria tertentu.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online via SIGNAL, Aman dan Mudah!
Meterai adalah jenis pajak yang diterapkan pada penggunaan dokumen penting sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jenis dokumen yang memerlukan materai meliputi akta notaris, surat kuasa, catatan transaksi, perjanjian layanan, dan dokumen lainnya.
Dalam era digital saat ini, pemerintah menghadirkan sistem e-meterai untuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang meterai.
Pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah pusat, tetapi juga bagi pemerintah daerah.
Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, terdapat berbagai jenis pajak yang menjadi wewenang daerah, yaitu:
Jenis pajak di tingkat daerah kabupaten dan kota mencakup beberapa jenis, antara lain:
Di daerah yang memiliki tingkatan provinsi tanpa pembagian wilayah, berlaku pajak gabungan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Jenis pajak daerah provinsi mencakup beberapa jenis, antara lain:
Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu subjektif dan objektif, berikut penjelasannya.
Subjektif adalah jenis pajak yang ditentukan berdasarkan situasi dan kondisi individu atau wajib pajak.
Jenis pajak ini bersifat personal karena jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada kapasitas keuangan masing-masing wajib pajak.
Setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak dan juga WNA yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Adapun contoh pajak subjektif adalah Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.
Pajak objektif adalah jenis pajak yang menitikberatkan pada kondisi objek pajak dalam perhitungannya. Pajak ini tidak mempertimbangkan situasi atau kondisi dari pihak wajib pajak.
Pajak objektif dikenakan pada berbagai kelompok, termasuk WNI yang menggunakan atau memiliki objek yang dikenakan pajak.
Beberapa contoh pajak objektif adalah bea masuk, pajak impor, pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai, bea meterai, dan pajak lainnya.
Itulah dia pembahasan mengenai jenis-jenis pajak beserta penjelasannya yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui.
Berdasarkan penjelasan dapat diketahui bahwa salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kini, pembayaran PBB jadi makin cepat tanpa telat dan bisa dilakukan secara online dengan OCBC NISP.
Sobat OCBC NISP bisa membayar tagihan PBB melalui sejumlah platform, yaitu internet banking, ATM dan ONe Mobile tentunya.
Dengan ONe Mobile, Sobat OCBC NISP tak perlu khawatir lagi karena transaksi pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, jadi warga negara yang taat membayar pajak bersama OCBC NISP!
Baca juga: Mengenal Apa Itu Insentif Pajak Beserta Manfaat dan Jenisnya