Pastikan untuk registrasi IMEI dan bayar pajak apabila membeli HP di luar negeri.
Demi harga yang lebih ekonomis, beberapa orang memutuskan untuk membeli HP di luar negeri. Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat aturan dari Pemerintah Indonesia yang harus dipatuhi jika menggunakan cara ini.
Hal tersebut berkaitan dengan upaya mencegah peredaran HP di black market. Sehingga, HP yang beredar juga sudah dipastikan keabsahannya.
Artikel ini akan membahas aturan, cara registrasi, dan pajak yang harus dipenuhi. Yuk, simak penjelasannya!
Tahukah Sobat OCBC NISP bahwa harga jual HP di setiap negara berbeda-beda? Hal ini terjadi karena faktor kebijakan pajak yang berbeda di setiap.
Alasan itulah yang mendorong sebagian besar orang untuk membeli HP di luar negeri. Pasalnya, harga jual HP di Indonesia terbilang lebih mahal.
Misalnya, baru-baru ini iPhone merilis seri terbaru mereka, yaitu iPhone 15 yang terdiri dari iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
Di Indonesia, harga iPhone 15 untuk seri terendah senilai Rp 16.499.000. Harga ini lebih mahal dibandingkan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Cina.
Berikut adalah perbandingan harga iPhone 15 di sejumlah negara untuk seri terendahnya:
Jepang |
Rp 11.725.000 |
Cina |
Rp 12.662.000 |
Amerika Serikat |
Rp 12.680.000 |
Kanada |
Rp 12.801.000 |
Swiss |
Rp 13.323.000 |
Australia |
Rp 13.323.000 |
Singapura |
Rp 14.976.000 |
Dari tabel tersebut, dapat dikatakan bahwa harga HP di luar negeri terbilang lebih murah. Namun, harga tersebut tentu akan dipengaruhi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang tersebut.
Dalam konteks pembelian HP di luar negara Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah “apakah beli HP di luar negeri bisa dipakai di Indonesia?”
Meskipun lebih murah, membeli HP di luar negeri bukanlah hal yang bisa dilakukan asal-asalan. Dengan kata lain, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi.
Melanggar aturan akan mengakibatkan HP tidak dapat digunakan di Indonesia. Pasalnya, HP tersebut belum terdaftar secara resmi.
Pada umumnya, pembelian di luar negeri menggunakan sistem hand-carry sehingga HP tidak dikenakan pajak bea cukai.
Padahal, jika pembelian dilakukan melalui jasa ekspedisi, proses pendaftaran IMEI akan langsung dilakukan oleh perusahaan pengirimannya.
Per tanggal 18 April 2020, Pemerintah mengumumkan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat melalui Bea Cukai.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut dijelaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021.
IMEI sendiri adalah 15 digit nomor identitas untuk perangkat telekomunikasi, seperti tablet dan HP. Oleh karena itu, setiap perangkat telekomunikasi yang menggunakan jaringan seluler Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.
Tidak hanya mencari tahu bagaimana cara beli HP di luar negeri dan harganya, Sobat OCBC NISP juga harus paham cara mendaftarkan IMEI perangkat ke pangkalan data pemerintah.
Saat ini, prosedurnya bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai yang bisa diunduh secara gratis di Play Store atau App Store.
Sebelum membahas cara mendaftarkan IMEI HP luar negeri, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu:
Berikut penjelasan cara registrasi IMEI untuk HP yang dibeli di luar negeri:
IMEI yang sudah terdaftar dapat dicek melalui laman beacukai.go.id/cek-imei.html. Setelah proses registrasi IMEI perangkat, ponsel dapat digunakan beserta aktivasi SIM Card Indonesia dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam.
Baca juga: Cara Menghitung Bea Cukai: Panduan Pajak Masuk & Keluar
Membeli HP di luar negeri tidak hanya diwajibkan registrasi IMEI perangkat, namun juga membayar pajak. Berapa nominal pajak yang harus dibayarkan?
Barang dari luar negeri dengan nilai $3 USD sampai $1,500 USD akan dikenakan pajak Bea Masuk sebesar 3,5% dan PPN 11% (kecuali produk tekstil, sepatu, atau tas).
Simak perhitungannya pada contoh berikut:
Anna membeli HP di luar negeri senilai $800 USD dengan asuransi $5 USD, biaya kirim $12 USD, dan kurs saat pembelian Rp 15.800. Berapa pajak yang harus dibayarkan?
Nilai Pabean (NP) = (Harga + Asuransi + Biaya kirim) x Kurs
= (800 + 5 + 12) x 15.800
= 12.908.600 = 12.909.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
= 7,5% x 12.909.000
= 968.175 = 968.000 (pembulatan ribuan ke bawah)
Nilai Impor (NI) = NP + BM
= 12.909.000 + 968.000
= 13.877.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x NI
= 10% x 13.877.000
= 1.387.700 = 1.388.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Maka, total pajak yang harus dibayarkan Anna adalah BM + PPN = Rp 2.356.000
Itulah pembahasan lengkap tentang ketentuan membeli HP di luar negeri, mulai dari perbandingan harga dan prosedur yang harus dipenuhi sampai kewajiban pajak.
Harga pembelian HP di luar negeri yang lebih ekonomis tentu menjadi tawaran menarik bagi beberapa orang. Namun, masih banyak yang terkendala perihal konversi mata uang.
Namun, Sobat OCBC NISP tidak perlu bingung. Ada Tabungan Valas dari OCBC NISP yang memungkinkan pembelian dengan mata uang asing secara praktis.
Pasalnya, Tabungan Valas OCBC NISP mendukung 11 mata uang berbeda, seperti USD, SGD, CAD, AUD, JPY, EUR, GBP, dan CNH.
Tabungan tersebut juga dilengkapi dengan Nyala Global Debit yang memudahkan Sobat OCBC NISP melakukan transaksi di luar negeri.
Selain itu, dengan adanya fitur Telegraphic Transfer melalui ONe Mobile, Sobat OCBC NISP tidak perlu ke cabang untuk proses transaksi atau menabung valas. Mudah, bukan?
Jadi, daripada nyalahin mahalnya harga beli HP di dalam negeri, mending NYALA-in aja kenyamanan transaksi pada mata uang asing bersama Tabungan Valas OCBC NISP dan dapatkan HP impianmu dengan harga lebih ekonomis!
Yuk, percayakan keuanganmu agar #FinanciallyFit bersama OCBC NISP!
Baca juga: Begini Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri, Mudah!