Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan mudah dari aplikasi SIGNAL.
Program cara bayar pajak motor online adalah solusi praktis yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, pemilik motor tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk melakukan pembayaran pajak.
Kehadiran aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) menjadi terobosan yang membantu masyarakat membayar pajak dengan mudah dan nyaman.
Lantas, apa saja syarat bayar pajak motor melalui SIGNAL dan bagaimana prosedurnya? Simak artikelnya sampai habis, ya!
SIGNAL hadir sebagai aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, Sobat OCBC NISP bisa melakukan pembayaran baik pajak motor maupun mobil melalui aplikasi ini.
Selain itu, aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini juga memungkinkan pengguna mendaftarkan semua kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya selain membayar pajak, seperti cek bayar pajak motor di online. Hal lainnya juga mencakup:
Sebelum memahami cara bayar pajak motor online melalui SIGNAL, Sobat OCBC NISP harus tau syarat bayar pajak motor di aplikasi ini.
Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik tidak terblokir akibat terlibat dalam masalah perdata atau pidana.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Motor Bekas, Mudah!
Dalam prosedur cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, terdapat beberapa hal yang harus diikuti terlebih dahulu.
Tahapannya akan dimulai dari registrasi akun, pendataan kendaraan, dan proses pembayaran. Berikut penjelasan lengkapnya:
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam cara membayar pajak motor online melalui SIGNAL adalah membuat akun. Ikuti panduannya berikut ini:
Terdapat dua hal yang bisa dilakukan saat proses pendataan motor ke dalam aplikasi SIGNAL.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa SIGNAL memungkinkan seseorang menambahkan motor dalam 1 keluarganya di dalam satu sistem.
Berikut adalah cara bayar pajak motor online, baik milik pribadi maupun keluarga lain dalam satu KK.
Tahapan mendaftarkan kendaraan pribadi ke dalam aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:
Aplikasi SIGNAL memungkinkan seseorang menambahkan kendaraan milik orang lain di satu akun SIGNAL.
Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk satu keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut tahapannya:
Sebelum melakukan proses pembayaran, Sobat OCBC NISP perlu melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapnya:
Baca juga: Apa itu Leasing Motor? Pengertian, Proses, dan Contoh
Pembayaran pajak motor secara online di SIGNAL akan menggunakan kode bayar yang muncul setelah proses pengesahan STNK.
Kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam. Apabila melebihi batas waktu yang diberikan, pemilik harus mengulang tahap pengesahan STNK. Berikut adalah tahapan setelah mendapat kode bayar:
Jika pembayaran sudah terkonfirmasi, sistem akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKB melalui SIGNAL.
Bukti digital tersebut adalah sah dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Itulah pembahasan tentang cara bayar pajak motor secara online yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Kehadiran aplikasi tersebut tentu menjadi solusi praktis masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Nah, dengan adanya aplikasi SIGNAL, pastikan Sobat OCBC NISP membayar pajak tepat waktu karena akan ada denda telat bayar pajak motor.
Berbicara tentang kemudahan akses, ONe Mobile dari OCBC NISP juga menawarkan beragam kemudahan untuk menabung dan berinvestasi.
Melalui aplikasi tersebut, Sobat OCBC NISP mendapatkan akses untuk membuka beragam jenis tabungan atau simpanan dan banyak instrumen investasi.
Yuk, mulai rencanakan tabungan dan investasimu bersama Bank OCBC NISP!
Baca juga: Blacklist Kredit Motor Berapa Lama? Ini Cara Menghindarinya!