Kenali syarat dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah berikut.
Biaya balik nama sertifikat tanah perlu dibayarkan ketika seseorang membeli atau mewarisi sebidang tanah dari orang lain.
Dengan melakukan balik nama, properti berupa tanah tersebut akan sepenuhnya berganti kepemilikan dari sudut pandang hukum.
Jadi, tidak perlu lagi membuat sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan baru. Cukup balik nama sertifikat saja dan kepemilikan akan beralih.
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan? Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini.
Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat terkait kepemilikan tanah.
Balik nama sendiri merupakan sistem yang umum ditemukan dalam bisnis properti, beberapa di antaranya adalah rumah dan kendaraan bermotor.
Balik nama sertifikat tanah sendiri biasanya harus diproses setelah terjadi aktivitas jual beli atau pemberian warisan.
Pemilik baru dari sebidang tanah yang didiskusikan akan memiliki hak kepemilikan seutuhnya berdasarkan balik nama sertifikat yang memiliki kekuatan legal.
Tidak hanya kepemilikan, balik nama sertifikat juga memberikan hak atas pengurusan administrasi kepada pengajunya.
Sebelum mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Sobat OCBC NISP perlu tahu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk balik nama sertifikat tanah:
Adapun beberapa dokumen tambahan perlu disiapkan, seperti:
Apabila properti tanah yang dibeli ternyata bermasalah, maka sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016, pembeli diwajibkan untuk membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai jual tanah) ke kantor PPAT.
Baca juga: Real Estate: Bedanya dengan Properti dan Cara Investasi
Apabila syarat sudah dilengkapi, maka saatnya membayarkan biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya yang dikeluarkan meliputi:
Setiap daerah memiliki biaya penerbitan AJB yang berbeda-beda tergantung dari ketetapan dari kantor PPAT masing-masing.
Namun, pada umumnya, biaya penerbitan AJB berkisar di antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan. Semakin besar nilai jual, maka biaya penerbitan AJB pun akan semakin tinggi.
Perihal biaya penerbitan AJB ini bisa dikonsultasikan dengan kantor PPAT yang berwenang agar Sobat OCBC NISP bisa mendapatkan harga yang sesuai.
Sertifikat tanah yang diserahkan sebagai syarat administrasi diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dicek keasliannya.
Apabila terbukti asli, maka itu artinya tanah tersebut tidak bermasalah atau bebas dari sengketa. Biaya untuk pengecekan sertifikat tanah adalah sebesar Rp50 ribu.
Biaya untuk BPHTB bernilai 5% dari hasil pengurangan dari harga tanah dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
Biaya terakhir yang perlu dibayarkan adalah biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Besar dari nilainya merupakan hasil dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
Selain pengajuan ke BPN, balik nama sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui notaris. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lewat notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, saatnya mengetahui cara menghitungnya.
Cukup tambahkan keempat biaya yang disebutkan di atas, mulai dari biaya AJB hingga biaya balik nama sertifikat tanah.
Sebagai contoh, seseorang membeli tanah seluas 250 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp250 juta dengan harga Rp500 juta. Besar nilai NJOP ini tergantung pada lokasi dan proses negosiasi. Berikut rincian penghitungan biaya yang harus dibayarkan:
Maka dari itu, total biaya yang perlu dibayarkan adalah:
Rp5.000.000 + Rp25.000.000 + Rp50.000 + Rp500.000 = Rp30.550.000.
Sekian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui. Banyak hal yang perlu disiapkan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah dan administrasi seutuhnya.
Jika Sobat OCBC NISP berencana untuk membeli properti dalam waktu dekat ini, OCBC NISP menyediakan solusi dengan layanan Kredit Tanpa Agunan.
Sobat OCBC NISP bisa menerima pinjaman hingga Rp200 juta dengan pengajuan yang cepat dan mudah, suku bunga ringan, dan disertai asuransi jiwa.
Yuk, wujudkan impian memiliki properti dengan cepat bersama OCBC NISP!
Baca juga: Tips Membayar PBB via One Mobile