NPWP usaha dagang adalah nomor pokok wajib pajak yang harus dimiliki pengusaha.
NPWP usaha dagang adalah suatu nomor yang harus dimiliki oleh pengusaha untuk memudahkannya dalam mengurus administrasi perpajakan.
Melalui NPWP ini, seorang pengusaha bisa lebih mudah dalam memperoleh hak serta kewajibannya untuk membayar pajak perusahaan.
Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang cara membuat NPWP usaha dagang online, baca artikel ini sampai habis!
Pada dasarnya, setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta diharuskan untuk membayar pajak.
Selain individu, ternyata suatu perusahaan juga perlu menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Nah, sebagai tanda pengenal, setiap Wajib Pajak (WP) individu maupun perusahaan harus memiliki NPWP. Bagi perusahaan, istilah ini disebut dengan NPWP usaha dagang.
Adapun NPWP usaha dagang adalah nomor WP yang harus dimiliki setiap pengusaha sebagai identitas dalam menunaikan hak serta kewajibannya.
Jenis NPWP ini memiliki sejumlah fungsi, seperti menghindari sanksi pidana, standarisasi pengenaan pajak, pengajuan kredit bank, hingga pembuatan SIUP.
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP untuk usaha dagang, sebaiknya pahami dulu syarat pengajuannya.
Pada dasarnya, syarat pengajuan NPWP untuk setiap jenis perusahaan berbeda-beda. Adapun beberapa persyaratan pengajuan NPWP usaha dagang adalah sebagai berikut.
Bagi perusahaan yang berorientasi pada profit (laba), terdapat sejumlah syarat khusus untuk mengajukan NPWP.
Adapun sejumlah syarat pengajuan NPWP untuk perusahaan laba adalah sebagai berikut.
Fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor induk untuk bisnis tetap atau cabang perusahaan asing.
Dokumen identitas milik seluruh pengurus perusahaan. Bagi WNI, bisa melampirkan fotokopi NPWP. Sementara itu, bagi WNA, dapat melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP jika ada.
Surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai.
Perusahaan yang perlu mengajukan NPWP selanjutnya adalah bisnis nirlaba. Adapun sejumlah syarat NPWP untuk bisnis nirlaba adalah sebagai berikut.
Akta pendirian perusahaan untuk WP dalam negeri.
Bagi perusahaan tetap, perlu menyiapkan surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan kantor induk.
Fotokopi Kartu NPWP milik seluruh pengurus perusahaan yang berstatus WNI.
Fotokopi paspor dan kartu NPWP milik seluruh pengurus perusahaan yang berstatus WNA.
Surat pernyataan kegiatan usaha di wilayah perusahaan yang diberi materai.
Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya
Suatu perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi atau disebut juga dengan istilah joint operation juga perlu memiliki NPWP.
Adapun syarat pengajuan NPWP untuk perusahaan joint operation adalah sebagai berikut.
Fotokopi surat perjanjian kerja sama atau akta pendirian.
Fotokopi kartu NPWP setiap anggota perusahaan kerja sama operasi.
Fotokopi NPWP untuk seluruh pengurus perusahaan yang berstatus WNI. Sementara itu, pengurus yang berstatus WNA perlu melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika ada sebagai identitasnya.
Surat pernyataan kegiatan usaha bermaterai.
Syarat pengajuan NPWP usaha dagang untuk kantor cabang pun juga berbeda. Nah, kantor cabang perusahaan yang perlu memiliki NPWP harus sudah diakui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun sejumlah syarat pengajuan NPWP untuk kantor cabang perusahaan adalah sebagai berikut.
Fotokopi kartu NPWP usaha dagang milik kantor pusat.
Surat penunjukan cabang.
Fotokopi akta pendirian atau perubahan.
Fotokopi KTP dan NPWP pengurus yang berstatus aktif untuk badan usaha. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, cukup fotokopi KTP saja.
Kartu identitas milik pimpinan atau penanggung jawab cabang.
Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Surat kuasa bermaterai apabila pengajuan NPWP usaha dagang diwakilkan ke orang lain.
Fotokopi KTP penerima kuasa.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP usaha dagang? Pada dasarnya, setiap pengusaha bisa membuat NPWP secara online maupun offline.
Adapun beberapa cara membuat NPWP usaha dagang adalah sebagai berikut.
Salah satu cara membuat NPWP usaha dagang adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah berdirinya perusahaan.
Selain melalui KPP, pengusaha juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara membuat NPWP usaha dagang selanjutnya adalah melalui pos. Cara ini bisa dilakukan dengan mengirimkan formulir pendaftaran dan sejumlah dokumen persyaratan ke alamat kantor pajak.
Nah, untuk alamat kantor pajak tujuan sendiri harus sesuai dengan wilayah usaha Sobat OCBC NISP.
Cara membuat NPWP yang terakhir adalah melalui situs Ditjen Pajak. Cara ini bisa dilakukan secara online, sehingga cenderung lebih praktis.
Adapun cara membuat NPWP usaha dagang online adalah sebagai berikut.
Silakan buka terlebih dulu situs DJP, yaitu ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun.
Setelah itu, masukkan sejumlah data yang diminta dalam halaman situs tersebut.
Selanjutnya, silakan cek email pendaftaran untuk melakukan aktivasi akun dengan klik tautan yang dikirimkan.
Jika akun sudah aktif, silakan isi formulir pendaftaran wajib pajak yang terdapat dalam e-Registration, mulai dari kategori badan usaha, KTP, sumber penghasilan utama, dan informasi lainnya.
Setelah itu, silakan unggah dokumen-dokumen persyaratan dalam situs tersebut. Lalu, pastikan bahwa dokumen persyaratan tersebut telah diterima oleh pihak KPP sebelum 14 hari kerja.
Apabila pengajuan NPWP disetujui, maka pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara online. Di samping itu, kartu NPWP dan surat keterangannya akan dikirimkan maksimal satu hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Demikian sederet informasi mengenai cara membuat NPWP usaha dagang beserta persyaratannya.
Seperti penjelasan sebelumnya, NPWP usaha dagang adalah nomor yang harus dimiliki oleh setiap pebisnis demi memudahkan dalam menunaikan hak dan kewajibannya terkait perpajakan.
Nah, untuk memudahkan pebisnis dalam melakukan pembayaran pajak, Sobat OCBC NISP dapat menggunakan layanan Kelola Dana Bisnis dari Bank OCBC NISP.
Melalui layanan tersebut, Sobat OCBC NISP bisa menyimpan dana bisnis, berinvestasi, mengelolanya secara digital, hingga melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Maka dari itu, tak perlu ragu lagi untuk mengelola dana bisnis bersama OCBC NISP!
Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!