4 Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM bagi UMKM & Pebisnis 2023

9 Agt 2023

Cara mengisi SPT tahunan UMKM bisa dilakukan secara online melalui website DJP.

Salah satu kewajiban bagi pemilik bisnis adalah melakukan pelaporan SPT tahunan. Itulah mengapa, memahami cara mengisi SPT tahunan UMKM termasuk hal penting.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah suatu bentuk pelaporan harta kekayaan serta pelunasan pajak.

Nah, bagi para pebisnis, hal ini termasuk suatu kewajiban dan akan memperoleh sanksi jika terlambat mengisinya.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan UMKM? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut!

Apa itu SPT Tahunan?

Sebelum mengupas lebih jauh mengenai cara mengisi SPT tahunan, sebaiknya ketahui dulu pengertiannya.

SPT adalah laporan wajib pajak yang harus diisi setiap tahunnya terkait pembayaran PPh. Bagi seorang individu, laporan SPT tahunan perlu diisi maksimal pada bulan Maret.

Sementara itu, bagi suatu badan usaha, laporan SPT tahunan harus diisi paling lambat adalah pada bulan April.

Lantas, apakah UMKM harus lapor SPT tahunan? Yap, setiap badan usaha atau UMKM diwajibkan untuk mengisi SPT tahunan.

Hal ini bertujuan untuk melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukannya. Selain itu, mengisi SPT tahunan juga berfungsi untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

Nah, jika seorang pengusaha atau UMKM terlambat melakukan pelaporan, terdapat denda yang harus dibayar.

Adapun denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.

  • Untuk SPT tahunan badan usaha, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.000.000.
  • Untuk SPT tahunan individu, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000.

Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Pada umumnya, seorang pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan mencapai Rp500 juta, tidak akan dikenai pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 60 55/2022.

Namun, saat mendaftarkan bisnis online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan, yaitu sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak individu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Adapun yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut.

  • Pajak yang dipotong dari penghasilan bulanan.
  • Pajak yang ditujukan saat seorang individu atau badan usaha melakukan transaksi pembagian keuntungan bunga, saham, hadiah, royalti, penghargaan, sewa, atau penghasilan lainnya.
  • Angsuran pajak dari total PPh terutang menurut SPT tahunan.
  • Pemotongan pajak atas pendapatan yang dipotong dari bunga obligasi, simpanan, deposito, transaksi saham, maupun hadiah undian.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dilakukan dengan pemotongan atas transaksi suatu barang atau jasa.

Umumnya, pajak tersebut akan ditambahkan ke dalam harga barang atau jasa. Pada UMKM, PPN yang harus dibayarkan adalah sekitar 1%-3%.

3. PPh Final

PPh final adalah suatu bentuk pemotongan pajak yang dilakukan terhadap individu atau badan usaha dengan omzet bisnis lebih dari Rp5 miliar per tahunnya.

Sementara itu, bagi para pebisnis yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, tidak perlu membayar PPh final ini.

Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!

Cara Mengisi SPT Tahunan UMKM

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT tahunan UMKM? Pada dasarnya, cara mengisi SPT tahunan UMKM bisa dilakukan secara online.

Adapun cara mengisi SPT tahunan UMKM adalah sebagai berikut.

1. Mengenali Kriteria UMKM

Salah satu cara mengisi SPT tahunan UMKM adalah dengan mengetahui kriteria badan usaha terlebih dulu. Adapun sejumlah kriteria UMKM adalah sebagai berikut.

  • Badan usaha mikro: modal maksimal adalah sekitar Rp1 miliar dan omzet tahunan sebesar Rp2 miliar.
  • Badan usaha kecil: modal maksimal adalah sekitar Rp5 miliar dan omzet tahunan sebesar Rp2-Rp15 miliar.
  • Badan usaha menengah: modal maksimal adalah sekitar Rp10 miliar dan omzet tahunan sebesar Rp15-Rp50 miliar.

2. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara mengisi SPT tahunan UMKM berikutnya adalah dengan mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat proses pelaporan.

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk melakukan pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.

  • Laporan keuangan UMKM.
  • Daftar nama para pemegang saham.
  • Daftar nama pengurus UMKM.
  • Daftar aset UMKM hingga akhir tahun.
  • Catatan omzet per bulannya.
  • Bukti penyetoran atau pembayaran PPh final.

3. Melakukan Registrasi Akun DJP Online

Setelah menyiapkan dokumen, cara mengisi SPT tahunan UMKM berikutnya adalah dengan melakukan registrasi akun DJP Online.

Untuk melakukan registrasi, Sobat OCBC NISP bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini.

  • Silakan kunjungi laman DJP Online, yaitu djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  • Setelah itu, masukkan NPWP, EFIN yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan kode keamanan.
  • Selanjutnya, silakan klik submit.
  • Apabila sudah, Sobat OCBC NISP akan diminta untuk memasukkan alamat email dan password.
  • Setelah itu, silakan cek email dan cari link aktivasi akun yang baru saja dikirimkan, lalu klik tautan tersebut. Nah, akun DJP Online milik Sobat OCBC NISP sudah aktif.

4. Melakukan Pelaporan SPT Tahunan UMKM

Cara mengisi SPT tahunan UMKM yang terakhir adalah dengan melakukan pelaporan.

Terdapat beberapa langkah yang bisa Sobat OCBC NISP ikuti untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, yaitu sebagai berikut.

  • Silakan buka situs DJP Online dan lakukan log in dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
  • Setelah itu, silakan tekan Buat SPT, lalu klik Ya.
  • Apabila sudah, Sobat OCBC NISP bisa menekan e-Form SPT 1770, pilih tahun pajak yang hendak dilaporkan, lalu klik Kirim Permintaan untuk mengunduh formulirnya.
  • Jika telah terunduh, silakan buka formulir tersebut melalui program Viewer dan pilih Pencatatan.
  • Selanjutnya, isikan jumlah harta pada tahun pajak tersebut di bagian 1770-IV A, lalu total utang di lampiran 1770-IV B.
  • Setelah itu, masukkan nama anggota keluarga pada lampiran 1770-IV C.
  • Jika sudah, Sobat OCBC NISP bisa memasukkan PPh final di lampiran 1770-III.
  • Kemudian, silakan klik kotak PP 23 untuk memasukkan penjualan bruto per bulannya sesuai dengan dokumen yang ada.
  • Apabila sudah selesai mengisi, silakan klik Ya, lalu masuk pada lampiran I dan II.
  • Cari bagian halaman induk 1770 dan masukkan status kewajiban pajak sesuai dengan kondisi yang ada.
  • Setelah itu, klik pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada bagian B, masukkan tanggan, dan tekan submit.
  • Selanjutnya, untuk silakan tekan unggah lampiran pada halaman selanjutnya dan pastikan jika ukuran berkasnya tidak melebihi 40 MB serta menggunakan format PDF.
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email, lalu tekan submit dan klik Yes. Nah, bukti pelaporan SPT akan dikirimkan ke email Sobat OCBC NISP.

Demikian sederet informasi mengenai jenis pajak yang harus dibayar oleh pebisnis dan cara mengisi SPT tahunan UMKM.

Selain mengetahui cara mengisi SPT tahunan UMKM, setiap pengusaha juga harus mampu mengelola dananya dengan baik.

Nah, untuk memudahkannya, Bank OCBC NISP memiliki layanan kelola dana bisnis yang bisa membantu pengusaha dalam mengatur keuangannya, mulai dari simpanan, penagihan, pinjaman, transfer, virtual account, hingga pembayaran pajak.

Oleh sebab itu, yuk percayakan pengelolaan dana bisnis bersama OCBC NISP!

Baca juga: Cara Mencari Laporan Keuangan IDX dan Tips Membacanya


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile