Cara mengisi SPT tahunan UMKM bisa dilakukan secara online melalui website DJP.
Salah satu kewajiban bagi pemilik bisnis adalah melakukan pelaporan SPT tahunan. Itulah mengapa, memahami cara mengisi SPT tahunan UMKM termasuk hal penting.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah suatu bentuk pelaporan harta kekayaan serta pelunasan pajak.
Nah, bagi para pebisnis, hal ini termasuk suatu kewajiban dan akan memperoleh sanksi jika terlambat mengisinya.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan UMKM? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut!
Sebelum mengupas lebih jauh mengenai cara mengisi SPT tahunan, sebaiknya ketahui dulu pengertiannya.
SPT adalah laporan wajib pajak yang harus diisi setiap tahunnya terkait pembayaran PPh. Bagi seorang individu, laporan SPT tahunan perlu diisi maksimal pada bulan Maret.
Sementara itu, bagi suatu badan usaha, laporan SPT tahunan harus diisi paling lambat adalah pada bulan April.
Lantas, apakah UMKM harus lapor SPT tahunan? Yap, setiap badan usaha atau UMKM diwajibkan untuk mengisi SPT tahunan.
Hal ini bertujuan untuk melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukannya. Selain itu, mengisi SPT tahunan juga berfungsi untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Nah, jika seorang pengusaha atau UMKM terlambat melakukan pelaporan, terdapat denda yang harus dibayar.
Adapun denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.
Pada umumnya, seorang pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan mencapai Rp500 juta, tidak akan dikenai pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 60 55/2022.
Namun, saat mendaftarkan bisnis online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan, yaitu sebagai berikut.
PPh adalah pajak individu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Adapun yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut.
PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dilakukan dengan pemotongan atas transaksi suatu barang atau jasa.
Umumnya, pajak tersebut akan ditambahkan ke dalam harga barang atau jasa. Pada UMKM, PPN yang harus dibayarkan adalah sekitar 1%-3%.
PPh final adalah suatu bentuk pemotongan pajak yang dilakukan terhadap individu atau badan usaha dengan omzet bisnis lebih dari Rp5 miliar per tahunnya.
Sementara itu, bagi para pebisnis yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, tidak perlu membayar PPh final ini.
Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT tahunan UMKM? Pada dasarnya, cara mengisi SPT tahunan UMKM bisa dilakukan secara online.
Adapun cara mengisi SPT tahunan UMKM adalah sebagai berikut.
Salah satu cara mengisi SPT tahunan UMKM adalah dengan mengetahui kriteria badan usaha terlebih dulu. Adapun sejumlah kriteria UMKM adalah sebagai berikut.
Cara mengisi SPT tahunan UMKM berikutnya adalah dengan mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat proses pelaporan.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk melakukan pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.
Setelah menyiapkan dokumen, cara mengisi SPT tahunan UMKM berikutnya adalah dengan melakukan registrasi akun DJP Online.
Untuk melakukan registrasi, Sobat OCBC NISP bisa melakukan sejumlah langkah berikut ini.
Cara mengisi SPT tahunan UMKM yang terakhir adalah dengan melakukan pelaporan.
Terdapat beberapa langkah yang bisa Sobat OCBC NISP ikuti untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, yaitu sebagai berikut.
Demikian sederet informasi mengenai jenis pajak yang harus dibayar oleh pebisnis dan cara mengisi SPT tahunan UMKM.
Selain mengetahui cara mengisi SPT tahunan UMKM, setiap pengusaha juga harus mampu mengelola dananya dengan baik.
Nah, untuk memudahkannya, Bank OCBC NISP memiliki layanan kelola dana bisnis yang bisa membantu pengusaha dalam mengatur keuangannya, mulai dari simpanan, penagihan, pinjaman, transfer, virtual account, hingga pembayaran pajak.
Oleh sebab itu, yuk percayakan pengelolaan dana bisnis bersama OCBC NISP!
Baca juga: Cara Mencari Laporan Keuangan IDX dan Tips Membacanya