Tantiem adalah bonus atau insentif tambahan dari perusahaan. Ini perhitungannya!
Tantiem adalah bonus yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji dan tunjangan.
Akan tetapi, tidak semua perusahaan akan memberikan tantiem kepada karyawannya. Biasanya, tantiem hanya diberikan pada keadaan tertentu.
Nah, bagi yang ingin tahu lebih dalam mengenai apa itu tantiem, yuk simak artikel berikut sampai habis!
Pengertian tantiem adalah bonus tambahan yang biasanya diberikan kepada manajemen, direksi, atau jajaran komisaris atas kinerja serta kontribusi mereka dalam perusahaan.
Selain kepada manajemen, direksi, dan jajaran komisaris, beberapa perusahaan juga memberikan tantiem kepada karyawan biasa.
Biasanya, bonus tantiem adalah sesuatu yang diberikan perusahaan sebagai apresiasi karena telah mencapai target tertentu.
Tantiem umumnya diberikan dalam bentuk uang. Namun, beberapa perusahaan terkadang memberikan tantiem dalam bentuk lain, seperti saham.
Adapun sejumlah manfaat tantiem adalah sebagai berikut:
Manfaat utama tantiem adalah membuat karyawan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya. Sebab, dengan adanya pemberian insentif, karyawan akan merasa lebih diapresiasi.
Alhasil, karyawan pun akan lebih bersemangat untuk bekerja dengan giat demi mencapai target perusahaan dan memberikan kontribusi terbaiknya.
Tantiem juga merupakan salah satu faktor yang menarik bagi karyawan berkualitas untuk tetap tinggal dan bekerja di perusahaan.
Selain itu, tantiem juga dapat menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut memberikan kompensasi yang kompetitif di pasar tenaga kerja.
Baca juga: Dasar Hukum & Cara Hitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Seperti penjelasan sebelumnya, tantiem adalah bonus yang biasanya diberikan perusahaan karena telah mencapai target tertentu.
Hal ini akan mendorong karyawan untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Alhasil, akan tercapai budaya kerja yang positif dan kolaboratif, serta berdampak baik bagi peningkatan produktivitas perusahaan.
Jika diberikan secara adil dan transparan, tantiem juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Sebab, apabila karyawan merasa dihargai karena kinerjanya, mereka cenderung akan berkomitmen untuk terus loyal pada perusahaan tersebut.
Di Indonesia, tantiem adalah suatu hal yang sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya, pemerintah mengatur tantiem dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada pasal 96 UU tersebut, disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan berdasarkan hasil kerja atau jasa yang diberikan, termasuk tantiem.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor Per-02/MBU/2009, disebutkan bahwa penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem/insentif kinerja.
Lebih lanjut, dalam kontrak kerja, perusahaan dan pekerja juga dapat membuat perjanjian yang menyepakati pemberian tantiem.
Dalam kesepakatan tersebut, tercantum besaran tantiem, metode perhitungan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya, besaran tantiem bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sebab, besaran tantiem tidak memiliki standar yang tetap.
Akan tetapi, terdapat beberapa metode perhitungan tantiem yang digunakan perusahaan, antara lain:
Perhitungan tantiem pertama adalah berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih yang diterima perusahaan.
Jadi, sebelum menentukan besaran tantiem, perusahaan perlu menghitung laba bersih yang diperoleh setelah pajak.
Biasanya, persentase ini akan ditentukan oleh manajemen atau para pemegang saham di perusahaan tersebut.
Tantiem juga bisa dihitung berdasarkan kontribusi individu karyawan terhadap pencapaian target tertentu di perusahaan.
Baca juga: Ketentuan dan Aturan Pesangon Karyawan Resign, Cek di Sini!
Opsi lainnya, perusahaan memberikan tantiem kepada karyawan berdasarkan adanya target yang telah dicapai, seperti seperti total penjualan atau jumlah produksi.
Untuk lebih paham tentang tantiem, simak beberapa contoh berikut.
Pada bulan Juli 2023, seorang karyawan divisi penjualan di Perusahaan X berhasil melampaui target penjualan hingga 115%, yaitu sebesar Rp500 juta.
Sebagai insentif, perusahaan X memberikan tantiem kepada karyawan tersebut sebesar 2% dari total penjualan. Maka, karyawan tersebut akan mendapatkan tantiem sebesar Rp10 juta.
Contoh lainnya, perusahaan A ingin memberikan tantiem kepada karyawan yang memiliki kinerja individu baik.
Perusahaan tersebut menilai kinerja karyawan dengan memberi skor dari A (terbaik) hingga D (terburuk).
Kemudian, perusahaan memberikan tantiem yang besarnya sesuai dengan skor kinerja masing-masing karyawan. Berikut rinciannya:
Karyawan yang mendapat skor A akan memperoleh tantiem sebesar 10% gaji
Karyawan yang mendapat skor B akan memperoleh tantiem sebesar 7% gaji
Karyawan yang mendapat skor C akan memperoleh tantiem sebesar 5% gaji
Karyawan yang mendapat skor D tidak akan memperoleh tantiem
Demikian uraian lengkap yang membahas apa itu tantiem beserta manfaat, regulasi, perhitungan, dan contohnya.
Pada intinya, tantiem adalah bonus atau insentif dari perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya suatu target.
Mendapatkan bonus insentif berupa tantiem tentunya merupakan kesenangan tersendiri bagi seorang karyawan.
Namun, jangan lupa untuk tetap memanajemen keuangan dengan baik. Nah, berkenaan dengan ini, yuk gunakan Nyala Payroll!
Nyala Payroll adalah sebuah layanan dari Bank OCBC NISP yang menyediakan banyak keuntungan untuk karyawan.
Keuntungan yang akan didapat antara lain transaksi mudah melalui ONe Mobile, bebas biaya transaksi hingga 90x tiap bulan, kemudahan pinjaman dana darurat, hingga mendapat berbagai penawaran eksklusif.
Menarik, bukan? Yuk, kelola pendapatan dengan bijak bersama Nyala Payroll dari OCBC NISP!
Baca juga: Ini Hitungan Pesangon Karyawan Akibat Perusahaan Pailit, Catat!