Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang memiliki tujuan mendapatkan laba.
Badan usaha adalah kesatuan hukum yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun salah satu bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Tak hanya itu, badan usaha juga memiliki berbagai bentuk dan jenis lainnya.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak pengertian badan usaha, jenis, dan bentuknya dalam artikel ini!
Dalam kehidupan sehari-hari, Sobat OCBC NISP pasti pernah mendengar istilah CV atau PT. Nah, itu adalah salah satu contoh dari bentuk badan usaha.
Lantas, sebenarnya, apa itu badan usaha? Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan.
Di sisi lain, badan usaha juga dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis, teknis, serta ekonomis yang melakukan kegiatan usaha dan aktivitas tertentu guna mencari laba.
Kegiatan usaha tersebut bisa mencakup aktivitas perdagangan produk ataupun jasa.
Nah, hal yang paling penting dalam mendirikan badan usaha adalah status legalitasnya karena hal ini bisa memengaruhi kegiatan bisnis ke depannya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, badan usaha memiliki beberapa jenis yang berbeda. Adapun jenis-jenis badan usaha adalah sebagai berikut:
Pertama, jenis badan usaha bisa dibagi berdasarkan kepemilikan modalnya. Dari manakah modal badan usaha tersebut didapatkan?
Apakah modalnya didapat dari negara, swasta, pemerintah daerah atau campuran? Nah, berdasarkan kepemilikan modalnya, jenis badan usaha adalah sebagai berikut:
Badan usaha bisa dibagi berdasarkan wilayah negara. Pembagian dalam jenis ini dilihat dari sumber modalnya. Berikut jenis-jenisnya:
Badan usaha bisa melakukan kegiatan usaha yang berbeda-beda. Karenanya, jenis badan usaha juga dibagi berdasarkan kegiatannya. Apa saja itu?
Berikut jenis badan usaha berdasarkan kegiatannya:
Baca juga: Inilah 8 Jenis Usaha Ekonomi di Indonesia, Simak Contohnya!
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, Sobat OCBC NISP juga perlu tahu apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Secara garis besar, bentuk badan usaha dibagi menjadi empat. Adapun empat bentuk badan usaha adalah sebagai berikut.
Pertama, ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara.
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1969, BUMN terbagi menjadi tiga bentuk yang meliputi:
Persero adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.
Persero sendiri berbentuk Perseroan Terbatas di mana kegiatannya adalah menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun contoh badan usaha Persero adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Pertamina dan sebagainya.
Selanjutnya, BUMN juga bisa berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang kepemilikan modalnya dipegang oleh negara sepenuhnya.
Adapun kegiatan Perum adalah menyediakan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mendapatkan keuntungan.
Contoh badan usaha Perum, yaitu Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dan Perum Bulog.
Bentuk badan usaha BUMN yang terakhir yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan). Di mana badan usaha ini berfokus pada penyediaan pelayanan masyarakat.
Namun, bentuk usaha ini tidak lagi digunakan karena biaya pemeliharaannya yang besar.
Adapun contoh badan usaha Perjan yang sempat beroperasi, yaitu Perjan Kereta Api. Kini, Perjan tersebut telah berubah menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).
Baca juga: Joint Venture: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Perusahaan
Selanjutnya, salah satu bentuk badan usaha adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, BUMS adalah badan usaha di mana modalnya didapatkan dari pihak swasta.
BUMS sendiri bisa dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, yaitu badan usaha swasta dalam negeri. Di mana pemilik modal bentuk BUMS ini adalah masyarakat dalam negeri.
Bentuk kedua yaitu BMS asing yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. Selain itu, BUMS juga dibagi berdasarkan kegiatannya, di antaranya yaitu:
Perusahaan Perseorangan (PO) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh individu. Hal ini berarti, PO dipimpin dan ditanggung oleh satu orang saja.
PO sendiri bergerak di skala kecil dengan jumlah produksi dan tenaga kerja yang sedikit.
Adapun contoh badan usaha PO adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meliputi restoran, laundry, toko kelontong, dan sejenisnya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian.
PT sendiri melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. Kepemilikan PT sendiri ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Jadi, yang disebut sebagai pemilik PT adalah mereka yang memegang sebagian besar saham badan usaha ini.
Firma merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha menggunakan satu nama.
Setiap pihak yang bersepakat akan dibebani tanggung jawab yang sama, termasuk saat firma mengalami kebangkrutan.
Mirip dengan firma, CV juga merupakan bentuk kemitraan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha. CV sendiri memiliki dua jenis, yaitu sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif merujuk pada mereka yang mengelola perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sementara sekutu pasif adalah pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Bentuk lainnya dari badan usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika dilihat dari namanya, pemilik modal BUMD adalah pemerintah daerah.
BUMD bergerak di bidang umum dan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
Terakhir, bentuk badan usaha adalah Koperasi yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi bisa didirikan oleh perorangan maupun badan hukum. Adapun tujuan dari koperasi, yaitu menyejahterakan anggotanya.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang pengertian badan usaha, jenis-jenis, dan bentuknya. Bagaimana, sudah paham apa itu badan usaha?
Intinya, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis, ekonomi, dan teknis yang melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa bentuk badan usaha adalah BUMN, BUMS, BUMD, dan koperasi.
Setelah paham tentang badan usaha, jangan lupa kunjungi OCBC NISP untuk mendapatkan informasi lainnya, terutama soal keuangan dan perbankan!
Baca juga: Surat Izin Usaha - Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat