Bentuk usaha tetap adalah istilah yang berkaitan dengan perpajakan.
BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah istilah yang mungkin jarang terdengar di telinga orang awam, tetapi perlu diketahui jika Sobat OCBC NISP terjun di dunia perpajakan.
Sebab, BUT berkenaan dengan subjek pajak luar negeri yang mendirikan atau menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
Untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait pengertian bentuk usaha tetap, yuk simak uraian berikut ini sampai habis!
BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
BUT dapat berupa badan usaha individu (nature person) atau badan usaha hukum (legal person) yang tidak berdomisili di Indonesia.
Biasanya, individu dan badan usaha luar negeri yang menggunakan BUT di Indonesia memiliki kantor cabang, bangunan perusahaan, pabrik, atau melibatkan aktivitas manajemen di dalamnya.
Pengaturan terkait BUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Adapun jenis-jenis bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
Kantor cabang bentuk usaha tetap adalah jenis BUT yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia, untuk memperluas aktivitas operasionalnya.
Kantor cabang ini berfungsi sebagai perwakilan perusahaan di Indonesia dan biasanya memiliki struktur manajemen sendiri.
Penghasilan yang diperoleh melalui kegiatan kantor cabang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan berlaku.
Keberadaan bangunan komersial juga dapat menjadi bukti fisik dari bentuk usaha tetap perusahaan asing di Indonesia.
Bangunan perusahaan ini tergolong penghasilan yang harus dimasukkan ke dalam perpajakan.
Misalnya, terdapat pendirian gedung kantor BEO Company sebagai anak perusahaan asing dari suatu bisnis otomotif.
Maka, semua penghasilan dari kegiatan tersebut termasuk ke dalam kategori yang harus dikenakan pajak.
Baca juga: Proposal Usaha Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuat
Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur kerap mendirikan pabrik di Indonesia untuk menunjang kegiatan bisnisnya.
Keberadaan pabrik tersebut juga termasuk ke dalam bentuk usaha tetap. Pendirian pabrik di Indonesia menandakan bahwa perusahaan tersebut, memiliki kegiatan bisnis yang permanen dan menghasilkan pendapatan.
Oleh karena itu, pendapatan dari pabrik tersebut harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu jenis lainnya dari bentuk usaha tetap adalah aktivitas manajemen.
Aktivitas manajemen ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan komoditas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.
Keberadaan aktivitas manajemen tersebut menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif di Indonesia.
Oleh karena itu, semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia termasuk ke kategori BUT, dan harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendirian kantor perwakilan di Indonesia juga merupakan salah satu jenis bentuk usaha tetap.
Kantor perwakilan ini merupakan gedung yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dan berfungsi sebagai perpanjangan dari cabang pusat.
Pendapatan dari kantor perwakilan ini dapat bercirikan sebagai aktivitas usaha dalam skala besar.
Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh dari kantor perwakilan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan.
Usaha asing yang terlibat dalam sektor perikanan, pertambangan, dan penggalian di Indonesia juga dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap.
Pendapatan dari usaha-usaha ini menjadi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak.
Adapun beberapa contoh bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
Tempat kedudukan manajemen.
Cabang perusahaan.
Kantor perwakilan.
Gedung kantor.
Pabrik.
Bengkel.
Gudang.
Ruang promosi atau penjualan.
Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
Pemberian jasa apapun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.
Pengaturan pajak terkait bentuk usaha tetap mencakup aturan atribusi, koneksi yang efektif, dan daya tarik.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga poin tersebut:
Aturan atribusi menunjukkan bahwa penghasilan dari bentuk usaha tetap adalah profit yang diterima oleh perusahaan asing dari kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Misalnya, jika suatu BUT bergerak di bidang manufaktur, maka semua pendapatan dari kegiatan bisnisnya di Indonesia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Apa itu Cukai? Pengertian, Karakteristik, dan Kurs Pajak
Koneksi ini akan berlaku jika suatu perusahaan asing menerima pendapatan pasif, seperti royalti atau bunga, dari kegiatannya di Indonesia.
Hal ini terjadi ketika penghasilan tersebut memiliki koneksi efektif dengan kegiatan usaha di Indonesia, dan oleh karena itu, dianggap sebagai sesuatu hal yang harus dikenai pajak.
Prinsip daya tarik menyatakan bahwa pemasukan perusahaan asing di Indonesia mencakup semua pendapatan dari kegiatan usaha sejenis, termasuk aktivitas bisnis kantor pusat.
Dengan demikian, semua pendapatan tersebut harus dihitung dan dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan, besaran tarif pajak yang diterapkan pada bentuk usaha tetap adalah 25%.
Tarif pajak ini sudah ada sejak tahun 2010 dan berlaku untuk wajib pajak luar negeri maupun dalam negeri.
Perlu dicatat bahwa penghasilan kena pajak dari BUT yang sudah dikurangi pajak akan dikenai biaya tambahan sebesar 20%, kecuali jika pendapatan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai.
Demikian uraian lengkap mengenai apa itu bentuk usaha tetap beserta jenis, contoh, dan pengaturan pajaknya di Indonesia.
Pada intinya, bentuk usaha tetap adalah sebuah bentuk badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Jadi, usaha tersebut digunakan oleh orang pribadi dan badan yang tinggal atau berada di luar negeri, tetapi menjalankan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Bagi Sobat OCBC NISP yang ingin mengembangkan bisnis, OCBC NISP telah menyediakan berbagai solusi ekspansi bisnis, mulai dari pembiayaan dan modal usaha, pembiayaan Supply chain, pengumpulan Modal lewat Capital & Equity Market, hingga kemudahan cek outstanding trade loan dan pengajuan Bank Garansi di Velocity.
Yuk, kembangkan bisnis perusahaanmu bersama OCBC NISP!
Baca juga: Transaksi Perdagangan Luar Negeri Dibayar Dengan Apa Saja?