Unpaid leave adalah jenis cuti yang tidak diberikan bayaran. Ini perhitungannya!
Bagi para karyawan, unpaid leave adalah istilah mengenai cuti yang mungkin sudah tidak asing lagi terdengar.
Jika ada karyawan yang mengambil unpaid leave, maka perusahaan tidak wajib membayar upah dan tunjangan kepadanya. Mengapa begitu?
Bagi yang ingin mengetahui jawabannya, yuk simak uraian tentang apa itu unpaid leave di artikel berikut!
Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti, baik itu cuti tahunan, cuti bersama, atau jenis lainnya.
Pada cuti yang diatur dalam UU tersebut, perusahaan masih berkewajiban untuk memberikan gaji dan tunjangan lain kepada karyawan.
Nah, apabila karyawan hendak mengajukan cuti melebihi jumlah maksimal atau kuota yang diatur perusahaan, maka ini merupakan unpaid leave.
Unpaid leave adalah istilah untuk cuti yang perusahaan berikan kepada karyawan di luar tanggungan.
Dengan kata lain, jika ada karyawan yang mengajukan unpaid leave, maka perusahaan tidak wajib memberikan gaji dan tunjangan lain.
Meskipun tidak dibayar, tetapi orang yang mengajukan unpaid leave masih berstatus karyawan aktif di perusahaan tersebut.
Biasanya, unpaid leave adalah cuti yang diambil saat karyawan sedang merasa terdesak dan tidak bisa bekerja untuk sementara waktu.
Ada beberapa alasan yang umumnya digunakan karyawan untuk mengajukan unpaid leave, yaitu:
Mengikuti misi kemanusiaan ke daerah yang jaraknya jauh
Mengikuti kejuaraan atau lomba
Melanjutkan pendidikan
Merawat keluarga yang sakit dalam waktu lama
Menemani suami yang bertugas di luar kota
Mendapat pelatihan di luar negeri
Terkena bencana alam
Namun, perlu dicatat bahwa perusahaan mungkin saja dapat menolak pengajuan cuti jenis ini karena alasan tertentu, seperti kekurangan tenaga kerja.
Sebenarnya, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur unpaid leave. Selain itu, unpaid leave adalah cuti yang pelaksanaannya bergantung pada kebijakan tiap perusahaan.
Biasanya, perusahaan yang menerapkan kebijakan unpaid leave didasarkan pada prinsip no work no pay. Nah, dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”
Namun, ada pengecualian dalam pasal 93 ayat (2) mengenai jenis cuti yang merupakan paid leave atau dibayar, yaitu:
Cuti tahunan
Cuti besar
Cuti bersama (pada beberapa perusahaan, pelaksanaannya akan memotong hak cuti tahunan)
Cuti sakit
Cuti hamil dan melahirkan
Cuti alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, istri melahirkan, atau keluarga serumah meninggal dunia
Selain jenis yang telah disebutkan di atas, maka pengajuan cuti dinyatakan tidak dibayar atau unpaid leave.
Karena sifatnya opsional, perusahaan yang menerapkan unpaid leave biasanya didasarkan atas pertimbangan win-win solution dengan karyawan.
Sebab, kebijakan tersebut dapat memuaskan kedua belah pihak. Pihak pertama yaitu karyawan yang dapat meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu karena kepentingan pribadi tanpa harus resign.
Nah, pihak keduanya adalah perusahaan yang tak perlu membayarkan gaji dan memberikan tunjangan kepada karyawan tersebut.
Baca juga: 15 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Capai 100Jt!
Seperti penjelasan sebelumnya, unpaid leave adalah cuti yang sebenarnya tidak harus diterapkan perusahaan karena tak ada dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, perusahaan yang menerapkan cuti jenis ini dapat membuat ketentuan mengenai perhitungan unpaid leave.
Adapun cara menghitung unpaid leave adalah dengan menggunakan rumus berikut:
Jumlah gaji yang diterima = gaji pokok (jumlah gaji per hari x jumlah hari unpaid leave)
Meskipun ada rumus tersebut, akan tetapi perusahaan dapat menentukan kebijakannya sendiri atas hasil kesepakatan dengan karyawan.
Jadi pada intinya, pelaksanaan dan perhitungan unpaid leave bergantung pada negosiasi antara karyawan dan perusahaan.
Jika Sobat OCBC NISP tertarik untuk mengajukan unpaid leave, ada beberapa hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan unpaid leave adalah sebagai berikut:
Sebelum mengajukan unpaid leave, ada baiknya untuk mencari informasi dahulu tentang ketentuan atau kebijakan masing-masing perusahaan.
Informasi tersebut adalah mengenai apakah perusahaan memperbolehkan karyawannya untuk mengajukan unpaid leave atau tidak.
Selain itu, cari tahu juga berapa lama dan untuk alasan apa saja perusahaan mengizinkan karyawannya mengajukan unpaid leave.
Perlu diperhatikan, beberapa perusahaan mungkin saja hanya akan memberikan unpaid leave pada karyawan yang telah lama bekerja.
Namun, ada juga perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengajukan unpaid leave terlepas dari seberapa lama ia telah bekerja.
Untuk mengetahui kebijakan tentang unpaid leave, Sobat OCBC NISP bisa bertanya kepada HR di perusahaan masing-masing.
Baca juga: Ini Cara Menghitung Upah Lembur Menurut Peraturan Pemerintah
Seperti penjelasan sebelumnya, unpaid leave adalah jenis cuti yang tidak wajib dibayar oleh perusahaan.
Jadi, ketika mengajukan cuti jenis ini, Sobat OCBC NISP harus rela untuk tidak mendapatkan gaji dan tunjangan karyawan lainnya.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan unpaid leave, ada baiknya untuk mendiskusikan terlebih dahulu dengan atasan terkait hal ini.
Apabila Sobat OCBC NISP tetap ingin mengajukan unpaid leave, maka ada baiknya untuk memilih waktu yang tepat.
Sebab, perusahaan mungkin akan dirugikan apabila ada satu saja karyawan yang mengambil cuti, apalagi dalam waktu lama.
Selain itu, ada baiknya juga untuk mengajukan unpaid leave saat tidak ada proyek besar yang akan dilakukan perusahaan.
Dengan mengajukan unpaid leave pada waktu yang tepat, perusahaan pun biasanya akan lebih mudah untuk mengizinkannya.
Itulah dia ulasan lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, cara mengajukan, dan perhitungan unpaid leave.
Pada intinya, unpaid leave adalah jenis cuti yang tidak mewajibkan perusahaan untuk menggaji karyawannya.
Oleh karena itu, apabila ingin mengambil unpaid leave, pastikan telah memahami risiko dan mempertimbangkannya dengan matang.
Semoga penjelasan ini membantu! Jika tertarik membaca artikel lain seputar dunia pekerjaan dan pembiayaan, yuk kunjungi blog OCBC NISP sekarang juga!
Baca juga: Dasar Hukum & Cara Hitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia