Setiap penghasilan akan dikenakan pajak. Lantas, berapa pajak reksa dana?
Pajak reksadana berapa persen? Untuk menjawab pertanyaan ini, Sobat Cuan mengunjungi artikel yang tepat.
Ya, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan setiap tahunnya ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)pajak, tak terkecuali aset investasi seperti reksa dana.
Pertanyaannya, berapa pajak reksa dana? Tanpa perlu panjang lebar, yuk langsung saja cari tahu jawabannya di artikel berikut!
Reksa dana merupakan salah satu produk investasi yang dapat membantu meningkatkan penghasilan Sobat Cuan.
Ketika Sobat Cuan membeli reksa dana, uang investasi akan dihimpun dan kemudian dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan.
Nah, mengingat investasi merupakan salah satu penghasilan, adakah pajak reksa dana yang dikenakan?
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, diketahui bahwa setiap penghasilan memang akan dikenakan pajak (PPh).
Namun, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan, salah satunya yaitu kontrak investasi kolektif.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa reksa dana dapat berupa kontrak investasi kolektif ataupun perseroan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa reksa dana merupakan objek yang dikecualikan dari pajak.
Artinya, reksa dana adalah produk investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenakan pajak.
Dari penjelasan sebelumnya, Sobat Cuan pasti sudah paham bahwa tidak ada pajak reksa dana yang dikenakan.
Oleh karena itu, reksa dana tidak perlu dilaporkan ke SPT pajak. Hal ini juga berarti tidak ada cara lapor pajak reksa dana yang harus dilakukan.
Meski demikian, Sobat Cuan tetap harus melaporkan reksa dana ke SPT tahunan.
Sebab, reksa dana merupakan instrumen investasi yang masuk dalam kategori harta kekayaan selain gaji.
Lebih lanjut, reksa dana juga dianggap sebagai harta layaknya emas, obligasi, uang tunai, tanah, dan bangunan yang harus dilaporkan ke SPT tahunan.
Untuk pelaporannya sendiri, terdapat dua skema yang bisa dilakukan oleh Sobat Cuan ketika melaporkan reksa dana.
Baca juga: Cara Kerja Investasi dan Tips Untuk Memulainya!
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, pelaporan reksa dana ke dalam SPT tahunan memiliki dua skema.
Pertama, reksa dana dapat dilaporkan dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi.
Kemudian yang kedua, Sobat Cuan bisa menggunakan skema kategori penghasilan bukan objek pajak.
Sebenarnya, penggunaan cara pelaporan ini bergantung pada skema kepemilikan Sobat Cuan di reksa dana.
Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenai pelaporan reksa dana dalam SPT tahunan:
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Sobat Cuan bisa melaporkan reksa dana dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi.
Skema pelaporan ini digunakan apabila Sobat Cuan membeli reksa dana di awal tahun, kemudian menyimpannya hingga periode SPT berakhir.
Jika demikian, aset investasi Sobat Cuan yang harus dilaporkan adalah harga beli reksa dana.
Misalnya, di awal tahun, Sobat Cuan membeli reksa dana senilai Rp17 juta. Kemudian, nilainya bertambah menjadi Rp25 juta di akhir periode SPT tahunan.
Maka, nilai aset investasi yang dilaporkan adalah harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp17 juta.
Selanjutnya, skema kategori penghasilan bukan objek pajak digunakan apabila Sobat Cuan membeli reksa dana di awal tahun, kemudian menjualnya pada saat periode SPT berlangsung.
Untuk kondisi seperti ini, nilai yang harus dilaporkan ke SPT adalah keuntungan dari pembelian.
Contohnya, Sobat Cuan membeli reksa dana senilai Rp30 juta di awal tahun, kemudian terjual dengan harga Rp55 juta pada saat SPT tahunan masih berlangsung.
Maka, yang harus dilaporkan adalah penghasilan sebesar Rp25 juta. Angka ini merupakan selisih antara harga beli dan jual reksa dana.
Mengingat ini merupakan penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan.
Di sisi lain, jika Sobat Cuan tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan rugi, maka tidak perlu melaporkan reksa dana ke SPT tahunan.
Baca juga: Cara Mencari Laporan Keuangan IDX dan Tips Membacanya
Seperti yang telah dijelaskan, Sobat Cuan perlu melakukan pelaporan SPT tahunan, meski tidak ada pajak reksa dana.
Adapun syarat untuk melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akun untuk pelaporan online.
Selengkapnya, berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan reksa dana SPT tahunan secara online
Masuk ke aplikasi DJP Online
Pilih menu E-Filling Pajak
Isi data sesuai dengan petunjuk
Centang jawaban “Ya” untuk pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”
Isi penghasilan reksa dana sesuai skema kepemilikan di kolom “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Pajak”
Centang opsi “Ya” untuk pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”
Isi kolom “Harta Baru” atau “New Asset”
Isi 036 untuk kodenya
Isi nama harta dengan reksa dana
Pilih tahun saat reksa dana diperoleh
Dalam harga perolehan isi nilai yang diperoleh sesuai skema kepemilikan reksa dana
Isi perusahaan tempat investasi reksa dana di bagian keterangan
Demikian penjelasan mengenai pajak reksa dana, skema pelaporan, dan juga cara melaporkannya ke dalam SPT tahunan.
Jika disimpulkan, reksa dana merupakan instrumen investasi yang bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, investor tidak akan dikenakan pajak reksa dana.
Meski demikian, investor perlu melaporkan perolehan reksa dana ke SPT tahunan, karena termasuk harta kekayaan.
Nah, jika Sobat Cuan tertarik untuk berinvestasi, bisa beli reksa dana OCBC NISP, dan dapatkan banyak keuntungannya.
Dengan membeli reksa dana di OCBC NISP, dana investasi Sobat Cuan akan dikelola oleh manajer investasi profesional yang akan membantu untuk mendapatkan return optimal.
Selain itu, Sobat Cuan juga bisa melakukan transaksi kapan dan di mana saja melalui ONe Mobile.
Yuk, mulai investasi dengan beli reksa dana di OCBC NISP!
Baca juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Manfaat dan Cara Membuatnya